Posts

Showing posts from June, 2019

MENYAMPAIKAN PENDAPAT DENGAN BEBAS DAN BERTANGGUNGJAWAB

BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG           Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi bagi setiap warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Universal Declaration of Human Right (UDHR/DUHAM). Selain itu kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum juga merupakan wujud dari demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, karena untuk membangun sebuah negara yang demokrasi, negara harus menjadi pionir untuk penyelenggaraan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia dengan tertib, aman dan damai.             Dalam setiap negara demokrasi ketidakpuasan masyarakat atau warga negara atas keputusan pemerintahnya acap kali dilampiaskan dengan melakukan penyampaian pendapat di muka umum, contohnya dengan melakukan demonstrasi dengan harapan pemerintah setidaknya mendengar aspirasi rakyatnya. Walaupun sebenarnya ada berbagai macam bentuk dan cara menyampaikan pendapat di muka umum yan