Posts

Showing posts from 2019

MENYAMPAIKAN PENDAPAT DENGAN BEBAS DAN BERTANGGUNGJAWAB

BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG           Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi bagi setiap warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Universal Declaration of Human Right (UDHR/DUHAM). Selain itu kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum juga merupakan wujud dari demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, karena untuk membangun sebuah negara yang demokrasi, negara harus menjadi pionir untuk penyelenggaraan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia dengan tertib, aman dan damai.             Dalam setiap negara demokrasi ketidakpuasan masyarakat atau warga negara atas keputusan pemerintahnya acap kali dilampiaskan dengan melakukan penyampaian pendapat di muka umum, contohnya dengan melakukan demonstrasi dengan harapan pemerintah setidaknya mendengar aspirasi rakyatnya. Walaupun sebenarnya ada berbagai macam bentuk dan cara menyampaikan pendapat di muka umum yan

RIDICULOUS!

Image
Pemilu 2019 telah usai setidaknya dalam tahapan partisipasi pemilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu dilakukan serentak di seluruh Indonesia dalam waktu satu hari, yaitu Rabu 17 April 2019. Serupa dengan daerah lain Kabupaten Mandailing Natal juga telah melaksankan pemilu dengan lancar, aman dan tertib. Namun ada hal yang lebih menarik dari pemilu kali ini di MADINA, di kutip dari   website Kumparan yang menyatakan bahwa bupati MADINA, Dahlan Hasan Nasution mengundurkan diri dari jabatannya hanya sehari setelah pemilu berlangsung. Kumparan menyebutkan setelah di konfirmasi bahwa Dahlan telah membenarkan foto surat pengunduran dirinya yang telah beredar di media sosial, dalam kata lain Dahlan membenarkan dirinya memang mengajukan pengunduran diri kepada presiden. Dalam surat tersebut memang memuat betapa kecewanya Dahlan atas hasil pemilu di MADINA  dimana pasangan 01 kalah suara kepada pasangan 02, berdasarkan surat pengunduran dirinya, penulis berasumsi Dahlan k

#PEMILU2019 SERENTAK NAMUN SERAMPANGAN

Pemilihan umum calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif tahun 2019 telah selesai dilaksanakan, setidaknya pada tahap partisipasi pemilih pada tanggal 17 April 2019, tinggal satu tahapan lagi ada di pundak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat maupun daerah untuk menghitung suara yang dikumpulkan masing-masing calon presiden maupun legislatif. Syukur apabila dalam pemilu kali ini tidak terdapat kecurangan sehingga kita tak lagi dihadapkan pada proses yang semakin menghabiskan energi bangsa yaitu sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Walaupun hal itu sebenarnya mustahil bahkan sebelum pemilihan dilaksanakan, beberapa atau mungkin semua pakar hukum tata negara sudah memperkirakan pemilu 2019 tidak akan lepas dari ketidakjujuran dan kecurangan. Refly Harun merupakan pakar hukum tata negara yang kerap menyampaikan pendapatnya melalui media sosial, bahwa menurutnya “ Money politics trs akan terjadi pd pemilu 17 April. Hukum dan pengawas tak akan kuasa. Dari sjk penyusunan