MENYAMPAIKAN PENDAPAT DENGAN BEBAS DAN BERTANGGUNGJAWAB


BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
          Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi bagi setiap warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Universal Declaration of Human Right (UDHR/DUHAM). Selain itu kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum juga merupakan wujud dari demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, karena untuk membangun sebuah negara yang demokrasi, negara harus menjadi pionir untuk penyelenggaraan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia dengan tertib, aman dan damai.
            Dalam setiap negara demokrasi ketidakpuasan masyarakat atau warga negara atas keputusan pemerintahnya acap kali dilampiaskan dengan melakukan penyampaian pendapat di muka umum, contohnya dengan melakukan demonstrasi dengan harapan pemerintah setidaknya mendengar aspirasi rakyatnya. Walaupun sebenarnya ada berbagai macam bentuk dan cara menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur oleh Undang-undang. Kemudian untuk memberikan pendapat di muka umum masyarakat atau warga negara juga harus melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab.
            Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan–pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.


RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana ruang lingkup kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum?
2.      Bagaimana batasan-batasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum?

BAB II
PEMBAHASAN
1)      Ruang Lingkup Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
            Sebagai negara demokrasi Indonesia menjamin hak asasi manusia bagi setiap warga negaranya, hal tersebut diatur secara kompleks di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia pada Pasal 28 huruf a sampai dengan huruf j. Pengaturan terhadap penyampaian pendapat di muka umum sendiri sebenarnya mulai diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, yaitu pada Pasal 21 yang mengatur perihal hak berdemonstrasi dan hak mogok, walaupun tidak secara sistematis mengatur tentang kedua hak tersebut namun telah terlihat bibit demokrasi dalam konstitusi ketiga Indonesia ini.[1]
            Kemerdekaan menyampaikan pendapat seperti yang disebut diatas merupakan hak menyampaikan buah pikir dengan bentuk lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang dicantumkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kemudian dijelaskan kembali bahwa di muka umum tersebut yang dimaksud adalah tempat-tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat oleh setiap orang.
            Dalam menyampaikan pendapat di muka umum perlu adanya landasan-landasan yang dijadikan acuan bagi masyarakat atau warga negara agar proses penyampaian pendapat yang dilakukan tetap mengedepankan ketertiban umum, maka dari itu ada beberapa asas yang diajdikan landasan untuk melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum, yaitu:
1.      Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.      Asas musyawarah dan mufakat,
3.      Asas kepastian hukum dan keadilan,
4.      Asas proporsionalitas,
5.      Asas kemanfaatan.
Kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat sering sekali dikaitkan dengan demonstrasi, padahal sebenarnya penyampaian pendapat di muka umum bentuk dan caranya ada berbagai macam yang diatur dalam peraturan perundangan, bukan hanya bentuk demonstrasi saja yang diatur seperti dalam UUDS 1950. Dalam Pasal 9 Ayat (1) bentuk penyampaian pendapat di muka umum dilakukan dengan bentuk:
1.      Unjuk Rasa atau Demonstrasi
Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikirannya dalam bentuk lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Contohnya dapat dijumpai hampir setiap hari di setiap kota di Indonesia begitu banyak orang atau sekumpulan orang terutama mahasiswa melakukan demonstrasi dengan cara berkumpul disuatu tempat tertentu biasanya tempat yang vital disuatu daerah untuk mencurahkan pikiran dalam bentuk orasi dan negosiasi dengan pihak terkait, misal demonstrasi akibat kenaikan BBM, kenaikan harga pokok dan lain sebagainya.
2.      Pawai
Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. Pawai sering dilakukan ketika hari-hari besar seperti hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, hari guru, hari AIDS sedunia, dan lain sebagainya. Tujuannya lebih kepaa menyerukan kepada masyarakat lain untuk bergabung dengan kelompok tersebut dengan mengikuti ide-ide yang disampaikan dalam pawai tersebut.
3.      Rapat Umum
Rapat Umum adalah pertemuan terbuka untuk mengemukakan pendapat dengan tema tertentu. Rapat Umum sebagai sarana mengeluarkan pendapat di hadapan khalayak luas masih kurang begitu populer dibanding dengan demonstrasi ataupun pawai karena memang kemungkinan untuk didengarkan pendapatnya relatif kecil berhubung tema yang diangkat terbatas dan hanya orang tertentu yang bisa mengikuti. Namun peristiwa belakangan yang terjadi di Indonesia terkait penistaan agama yang dikawal oleh GNPF yang melakukan pertemuan dengan Kapolri bisa dimasukkan dalam kategori rapat Umum.
4.      Mimbar Bebas
Mimbar Bebas adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
            Setelah mengetahui bagaimana bentuk dan cara-cara menyampaikan pendapat di muka umum, perlu diketahui pula apa sebenarnya pentingnya kemerdekaan dalam melakukan empat bentuk dan cara penyampaian pendapat tersebut secara bebas dan bertanggungjawab. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 mengatakan:
a)      Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
b)      Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
c)      Kemerdekaan menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab dalam kehidupan berdemokrasi
d)     Kemerdekaan menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggunugjawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggungjawab sosial kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Dalam penyampaian pendapat di muka umum negara juga memiliki peran untuk menjamin hak orang yang menyampaikan pendapat dan hak orang lainnya terpenuhi, maka dari itu negara dalam hal ini aparatur negara memiliki kewajiban seperti yang diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, yaitu:
a)      Melindungi hak asasi manusia,
b)      Menghargai asas legalitas,
c)      Menghargai prinsip praduga tak bersalah,
d)     Menyelenggarakan pengamanan.
2)      Batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum
Sesuai dengan asas dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yaitu asas keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban, maka setiap hak tersebut tidak dapat digunakan untuk menindas hak orang lain, artinya hak menyampaikan pendapat di muka umum hendaknya tidak mengganggu hak orang lain yang tidak ikut di dalamnya.
Dengan demikian maka diperlukan batasan-batasan bagi siapapun yang ingin melakukan penyampaian pendapat di muka umum. Batasan tersebut dibagi antara kewajiban bagi orang yang ingin menyampaikan pendapat,  dan hak orang lain.
a)      Kewajiban bagi masyarakat atau warga negara yang menyampaikan pendapat sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah:
·         Menghormati hak-hak orang lain,
·         Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
·         Menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
·         Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum,
·         Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Warga negara yang ingin menyampaikan pendapatnya bebas melakukannya dengan cara apapun dengan siapapun dan dimanapun sesuai keinginannya namun tetap dengan landasan penyampaian pendapat yang bebas dan bertanggungjawab. Maka elain lima kewajiban diatas masyarakat atau warga negara yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum juga harus selektif dalam memilih tempat melakukan penyampaian pendapat tersebut. Dalam Pasal 9 Ayat (2) telah diatur tempat mana saja yang tidak boleh dilakukan penyampaian pendapat di muka umum, yaitu:
·         Di Lingkungan Istana Kepresidenan
·         Di tempat ibadah
·         Di instalasi militer
·         Di rumah sakit
·         Di pelabuhan laut atau pelabuhan udara
·         Di stasiun kereta api
·         Di terminal angkutan darat, dan
·         Di objek-objek vital nasional.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak asasi bagi setiap warga negara Indonesia, bisa dilakukan dengan cara lisan maupun tulisan dan dilakukan secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            Melakukan penyampaian pendapat di muka umum dengan bebas bukan berarti dapat menyampaikannya dengan sesuka hati tanpa memikirkan hak orang lain serta hukum yang berlaku, yang benar adalah setiap orang bebas untuk melakukannya dengan cara apapun, dengan siapapun dengan sarana apapun dan dimanapun, namun tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
            Dalam menyampaikan pendapat disepakati bahwa penyampaiannya harus dengan bebas dan bertangungjawab, sehingga batasan-batasan dalam penyampaian pendapat di muka umum yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum atau peraturan lain yang mengaturnya harus ditaati bagi siapapun yang ingin menyampaikan pendapatnya di muka umum.











DAFTAR PUSTAKA
El-Muhtaj, Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia; (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005)


[1] Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. hlm.108

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)