MENYAMPAIKAN PENDAPAT DENGAN BEBAS DAN BERTANGGUNGJAWAB
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat merupakan hak asasi bagi setiap warga negara yang telah
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Universal Declaration of Human Right (UDHR/DUHAM). Selain itu kemerdekaan dalam
menyampaikan pendapat dimuka umum juga merupakan wujud dari demokrasi dalam
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, karena untuk
membangun sebuah negara yang demokrasi, negara harus menjadi pionir untuk
penyelenggaraan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia dengan tertib,
aman dan damai.
Dalam setiap negara demokrasi
ketidakpuasan masyarakat atau warga negara atas keputusan pemerintahnya acap
kali dilampiaskan dengan melakukan penyampaian pendapat di muka umum, contohnya
dengan melakukan demonstrasi dengan harapan pemerintah setidaknya mendengar
aspirasi rakyatnya. Walaupun sebenarnya ada berbagai macam bentuk dan cara
menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur oleh Undang-undang. Kemudian
untuk memberikan pendapat di muka umum masyarakat atau warga negara juga harus
melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab.
Dalam pemerintahan yang otoriter,
kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh
pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan
sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk
menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi,
apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi
kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah
kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang
menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun
demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan–pembatasan.
Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang
berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah,
ataupun bangsa.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
ruang lingkup kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum?
2.
Bagaimana
batasan-batasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum?
BAB
II
PEMBAHASAN
1) Ruang
Lingkup Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Sebagai negara demokrasi Indonesia
menjamin hak asasi manusia bagi setiap warga negaranya, hal tersebut diatur
secara kompleks di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnonesia tahun
1945 sebagai konstitusi negara Indonesia pada Pasal 28 huruf a sampai dengan
huruf j. Pengaturan terhadap penyampaian pendapat di muka umum sendiri
sebenarnya mulai diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)
Tahun 1950, yaitu pada Pasal 21 yang mengatur perihal hak berdemonstrasi dan
hak mogok, walaupun tidak secara sistematis mengatur tentang kedua hak tersebut
namun telah terlihat bibit demokrasi dalam konstitusi ketiga Indonesia ini.[1]
Kemerdekaan menyampaikan pendapat
seperti yang disebut diatas merupakan hak menyampaikan buah pikir dengan bentuk
lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti yang dicantumkan
dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum. Kemudian dijelaskan kembali bahwa di muka umum tersebut
yang dimaksud adalah tempat-tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat oleh
setiap orang.
Dalam menyampaikan pendapat di muka
umum perlu adanya landasan-landasan yang dijadikan acuan bagi masyarakat atau
warga negara agar proses penyampaian pendapat yang dilakukan tetap
mengedepankan ketertiban umum, maka dari itu ada beberapa asas yang diajdikan
landasan untuk melaksanakan penyampaian pendapat di muka umum, yaitu:
1.
Asas
keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.
Asas
musyawarah dan mufakat,
3.
Asas
kepastian hukum dan keadilan,
4.
Asas
proporsionalitas,
5.
Asas
kemanfaatan.
Kemerdekaan
untuk menyampaikan pendapat sering sekali dikaitkan dengan demonstrasi, padahal
sebenarnya penyampaian pendapat di muka umum bentuk dan caranya ada berbagai
macam yang diatur dalam peraturan perundangan, bukan hanya bentuk demonstrasi
saja yang diatur seperti dalam UUDS 1950. Dalam Pasal 9 Ayat (1) bentuk
penyampaian pendapat di muka umum dilakukan dengan bentuk:
1.
Unjuk
Rasa atau Demonstrasi
Demonstrasi adalah
kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikirannya
dalam bentuk lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Contohnya dapat dijumpai hampir setiap hari di setiap kota di Indonesia begitu
banyak orang atau sekumpulan orang terutama mahasiswa melakukan demonstrasi
dengan cara berkumpul disuatu tempat tertentu biasanya tempat yang vital
disuatu daerah untuk mencurahkan pikiran dalam bentuk orasi dan negosiasi
dengan pihak terkait, misal demonstrasi akibat kenaikan BBM, kenaikan harga
pokok dan lain sebagainya.
2.
Pawai
Pawai adalah cara
penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. Pawai sering dilakukan
ketika hari-hari besar seperti hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, hari
guru, hari AIDS sedunia, dan lain sebagainya. Tujuannya lebih kepaa menyerukan
kepada masyarakat lain untuk bergabung dengan kelompok tersebut dengan
mengikuti ide-ide yang disampaikan dalam pawai tersebut.
3.
Rapat
Umum
Rapat Umum adalah
pertemuan terbuka untuk mengemukakan pendapat dengan tema tertentu. Rapat Umum
sebagai sarana mengeluarkan pendapat di hadapan khalayak luas masih kurang
begitu populer dibanding dengan demonstrasi ataupun pawai karena memang kemungkinan
untuk didengarkan pendapatnya relatif kecil berhubung tema yang diangkat
terbatas dan hanya orang tertentu yang bisa mengikuti. Namun peristiwa
belakangan yang terjadi di Indonesia terkait penistaan agama yang dikawal oleh
GNPF yang melakukan pertemuan dengan Kapolri bisa dimasukkan dalam kategori
rapat Umum.
4.
Mimbar
Bebas
Mimbar Bebas adalah
bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan
terbuka tanpa tema tertentu.
Setelah mengetahui bagaimana bentuk
dan cara-cara menyampaikan pendapat di muka umum, perlu diketahui pula apa
sebenarnya pentingnya kemerdekaan dalam melakukan empat bentuk dan cara
penyampaian pendapat tersebut secara bebas dan bertanggungjawab. Dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 mengatakan:
a)
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab dimaksudkan untuk
mewujudkan kebebasan yang bertanggungjawab sebagai salah satu pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
b)
Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab dimaksudkan untuk mewujudkan
perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat
c)
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab dimaksudkan untuk
mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas
setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab dalam kehidupan
berdemokrasi
d)
Kemerdekaan
menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggunugjawab dimaksudkan untuk
menempatkan tanggungjawab sosial kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan
bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Dalam
penyampaian pendapat di muka umum negara juga memiliki peran untuk menjamin hak
orang yang menyampaikan pendapat dan hak orang lainnya terpenuhi, maka dari itu
negara dalam hal ini aparatur negara memiliki kewajiban seperti yang diatur
dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, yaitu:
a)
Melindungi
hak asasi manusia,
b)
Menghargai
asas legalitas,
c)
Menghargai
prinsip praduga tak bersalah,
d)
Menyelenggarakan
pengamanan.
2) Batasan-batasan
dalam menyampaikan pendapat di muka umum
Sesuai dengan asas dalam
menyampaikan pendapat di muka umum yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 9
Tahun 1998 yaitu asas keseimbangan dalam menjalankan hak dan kewajiban, maka
setiap hak tersebut tidak dapat digunakan untuk menindas hak orang lain,
artinya hak menyampaikan pendapat di muka umum hendaknya tidak mengganggu hak
orang lain yang tidak ikut di dalamnya.
Dengan demikian maka diperlukan
batasan-batasan bagi siapapun yang ingin melakukan penyampaian pendapat di muka
umum. Batasan tersebut dibagi antara kewajiban bagi orang yang ingin menyampaikan
pendapat, dan hak orang lain.
a)
Kewajiban
bagi masyarakat atau warga negara yang menyampaikan pendapat sesuai dengan
Pasal 7 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah:
·
Menghormati
hak-hak orang lain,
·
Menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum,
·
Menaati
hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
·
Menjaga
dan menghormati keamanan dan ketertiban umum,
·
Menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Warga
negara yang ingin menyampaikan pendapatnya bebas melakukannya dengan cara
apapun dengan siapapun dan dimanapun sesuai keinginannya namun tetap dengan
landasan penyampaian pendapat yang bebas dan bertanggungjawab. Maka elain lima
kewajiban diatas masyarakat atau warga negara yang ingin menyampaikan pendapat
di muka umum juga harus selektif dalam memilih tempat melakukan penyampaian
pendapat tersebut. Dalam Pasal 9 Ayat (2) telah diatur tempat mana saja yang
tidak boleh dilakukan penyampaian pendapat di muka umum, yaitu:
·
Di
Lingkungan Istana Kepresidenan
·
Di
tempat ibadah
·
Di
instalasi militer
·
Di
rumah sakit
·
Di
pelabuhan laut atau pelabuhan udara
·
Di
stasiun kereta api
·
Di
terminal angkutan darat, dan
·
Di
objek-objek vital nasional.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Menyampaikan pendapat di muka
umum merupakan hak asasi bagi setiap warga negara Indonesia, bisa dilakukan
dengan cara lisan maupun tulisan dan dilakukan secara bebas dan
bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan
penyampaian pendapat di muka umum dengan bebas bukan berarti dapat
menyampaikannya dengan sesuka hati tanpa memikirkan hak orang lain serta hukum
yang berlaku, yang benar adalah setiap orang bebas untuk melakukannya dengan
cara apapun, dengan siapapun dengan sarana apapun dan dimanapun, namun tetap
menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Dalam
menyampaikan pendapat disepakati bahwa penyampaiannya harus dengan bebas dan
bertangungjawab, sehingga batasan-batasan dalam penyampaian pendapat di muka umum
yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum atau peraturan lain yang mengaturnya harus
ditaati bagi siapapun yang ingin menyampaikan pendapatnya di muka umum.
DAFTAR PUSTAKA
El-Muhtaj, Majda, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia; (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2005)
Comments
Post a Comment