Posts

ARTIKEL UNGGULAN

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN             Tentu teman-teman sekalian sudah mendengar kabar tentang lapas mewah bak kamar hotel di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Disebutkan bahwa ada beberapa fasilitas mewah yang “tersembunyi” di balik jeruji besi yang dingin itu, mulai dari AC, televisi, laptop, notebook, bahkan dinding kamar mandi yang di tempelkan wallpaper, ada juga printer dan sejumlah uang. Tentunya ruang tahanan itu lebih mewah dibandingkan kamar kos-kosan mahasiswa S1.   Memang hanya ada beberapa kamar tahanan namun dipastikan kamar tahanan dengan fasilitas “mewah” tersebut merupakan tempat ditahannya para terpidana korupsi. Hal tersebut diakui oleh mantan narapidana yang sempat mencium aroma Lapas Sukamiskin. Hal ini menjadi menarik saya bahas ketika beberapa teman menanyakan hal ini, kenapa bisa sampai seperti itu? Kok nggak ketahuan dari dulu? Emang semua penjara seperti itu? Saya pun tak tahu harus menjawab dari mana. Namun karena saya b

MENYAMPAIKAN PENDAPAT DENGAN BEBAS DAN BERTANGGUNGJAWAB

BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG           Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak asasi bagi setiap warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Universal Declaration of Human Right (UDHR/DUHAM). Selain itu kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum juga merupakan wujud dari demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, karena untuk membangun sebuah negara yang demokrasi, negara harus menjadi pionir untuk penyelenggaraan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia dengan tertib, aman dan damai.             Dalam setiap negara demokrasi ketidakpuasan masyarakat atau warga negara atas keputusan pemerintahnya acap kali dilampiaskan dengan melakukan penyampaian pendapat di muka umum, contohnya dengan melakukan demonstrasi dengan harapan pemerintah setidaknya mendengar aspirasi rakyatnya. Walaupun sebenarnya ada berbagai macam bentuk dan cara menyampaikan pendapat di muka umum yan

RIDICULOUS!

Image
Pemilu 2019 telah usai setidaknya dalam tahapan partisipasi pemilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu dilakukan serentak di seluruh Indonesia dalam waktu satu hari, yaitu Rabu 17 April 2019. Serupa dengan daerah lain Kabupaten Mandailing Natal juga telah melaksankan pemilu dengan lancar, aman dan tertib. Namun ada hal yang lebih menarik dari pemilu kali ini di MADINA, di kutip dari   website Kumparan yang menyatakan bahwa bupati MADINA, Dahlan Hasan Nasution mengundurkan diri dari jabatannya hanya sehari setelah pemilu berlangsung. Kumparan menyebutkan setelah di konfirmasi bahwa Dahlan telah membenarkan foto surat pengunduran dirinya yang telah beredar di media sosial, dalam kata lain Dahlan membenarkan dirinya memang mengajukan pengunduran diri kepada presiden. Dalam surat tersebut memang memuat betapa kecewanya Dahlan atas hasil pemilu di MADINA  dimana pasangan 01 kalah suara kepada pasangan 02, berdasarkan surat pengunduran dirinya, penulis berasumsi Dahlan k

#PEMILU2019 SERENTAK NAMUN SERAMPANGAN

Pemilihan umum calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif tahun 2019 telah selesai dilaksanakan, setidaknya pada tahap partisipasi pemilih pada tanggal 17 April 2019, tinggal satu tahapan lagi ada di pundak Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat maupun daerah untuk menghitung suara yang dikumpulkan masing-masing calon presiden maupun legislatif. Syukur apabila dalam pemilu kali ini tidak terdapat kecurangan sehingga kita tak lagi dihadapkan pada proses yang semakin menghabiskan energi bangsa yaitu sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Walaupun hal itu sebenarnya mustahil bahkan sebelum pemilihan dilaksanakan, beberapa atau mungkin semua pakar hukum tata negara sudah memperkirakan pemilu 2019 tidak akan lepas dari ketidakjujuran dan kecurangan. Refly Harun merupakan pakar hukum tata negara yang kerap menyampaikan pendapatnya melalui media sosial, bahwa menurutnya “ Money politics trs akan terjadi pd pemilu 17 April. Hukum dan pengawas tak akan kuasa. Dari sjk penyusunan

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK PATEN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK PATEN A.     LATAR BELAKANG Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten diberikan penjelasan bahwa “ paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya ”. Menurut KKBI sendiri “ paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan) ”. Pada era modern seperti sekarang ini perkembangan teknologi dan industri kreatif semakin pesat, berbagai macam produk-produk berkualitas modern muncul, tidak lain tujuannya adalah untuk mempermudah setiap orang menjalankan pekerjaannya. Tidak jarang pula produk itu diciptakan bukan hanya untuk jangka waktu pendek bahkan produk tersebut dirancang untuk digunakan pada masa mendatang. Kemunculan produk atau ide-id