Posts

Showing posts from February, 2018

FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI

Fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Pengawal Konstitusi Mahkamah Konsitutusi bersama Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun keduanya mempunyai lahan yang berbeda. Jika MA berada di ranah peradilan umum maka MK merupakan sebuah  special tribunal  yang ruang lingkupnya adalah konstitusi. Kelahiran Mahkamah Konstitusi sesungguhnya diawali dengan perubahan UUD 1945 yang ke tiga. Pasca perubahan tersebut dibentuklah undang-undang mengenai MK. UU ini selesai disusun dan disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Sejak saat itulah MK sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.  Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ada pula yang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi lahir bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus

MENGAPA MK? (SEJARAH)

MENGAPA INDONESIA AKHIRNYA MENDIRIKAN LEMBAGA MAHKAMAH KONSTITUSI?             Mahkamah Konsitusi (MK) adalah lembaga negara pengawal konstitusi dan penafsir konstitusi demi tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi untuk kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu wujud gagassan modern dalam upaya memperkuat usaha membangun hubungan-hubungan yang saling mengendalikan dan menyeimbangkan antar cabang-cabang kekuasaan negara [1] . Namun Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang merupakan produk dari reformasi setelah runtuhnya rezim orde baru pada tahun 1998, berdirinya Mahkamah Konstitusi ini didasari pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang mahkamah Konstitusi. Lebih jelas lagi pada Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Lalu mnegapa Indonesia memutusk

KONFLIK (HUKUM) INTERNASIONAL

Apakah Konflik Internasional itu?             Konflik internasional berarti pertentangan beberapa kelompok negara (blok) atas perbedaan kepentingan tiap negara mengenai masalah politik, masalah ekonomi dan masalah lainnya, menjadi konflik internasional karena permasalahan sudah melibatkan lebih dari dua negara, dimana tiap negara pasti akan mneyari sekutu yang memiliki visi dan tujuan yang sama dalam permasalahan yang dipertentangkan.             Sengketa internasional dapat berujung pada perang ataupun bukan perang didasarkan pada luas atau dalamnya suatu sengketa tersebut, niat para pihak yang bersengketa serta sikap dan reaksi dari para pihak yang bersengketa. Jika hanya menyangkut dua negara dapat dianggap tidak bersifat perang karena tidak melibatkan negara lain, namun jika pihaknya yang bersengketa meluas, dalam artian sudah mulai ada kepentingan dari negara-negara lain maka dapat dianggap adanya perang.             Beberapa contoh konflik internasional, yaitu : 1.     

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ-                                    Bantul, 1 Maret 2017 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Bantul di, Jl. Urip Sumoharjo 8, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta Lampiran          : - Hal                   : Surat Gugatan Murabahah Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini, kami : 1.       I MMAWAN QORI S. H . M.Hum                         Advokat/Penasehat Hukum; ========================= Advokat dan Penasehat Hukum, yang berkantor di Qori Lawfirm Office (QLO) dengan alamat di Jalan Mawar, No. 38.A Kecamatan Muara Siau di Kota Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogakarta, yang dalam perkara ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal   20 Februari 2017, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yaitu: Nama                            : Fulan Bin Filun Tempat/tanggal lahir    : Bantul, 1 Juni 1988 Agama                          : Islam Pendidikan               

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PENGADILAN AGAMA        I.             PENDAHULUAN Peradilan Agama sebagai salah satu lembaga hukum di Indonesia telah eksis seiring dengan perjalanan bangsa dari awal kemerdekaan hingga saat ini. Dalam rentang waktu tersebut, peradilan agama telah melewati rangkaian proses transformasi kelembagaan dalam rangka memperkuat eksistensinya dalam kerangka hukum di Indonesia. Salah satu pijakan awal yang krusial dalam kemapanan peradilan agama secara kelembagaan adalah kodifikasi peraturan-peraturan tentang peradilan agama ke dalam UU No.7 tahun 1989 mengenai peradilan agama. Dengan kodifikasi tersebut, maka peradilan agama memperoleh pengakuan hukum yang luas sebagai lembaga hukum yang otoritatif dan independen. Implikasi lebih jauh dari undang-undang tersebut adalah adanya transparansi mengenai yurisdiksi peradilan agama dalam dinamika hukum nasional, sehingga putusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan agama memiliki kekuat