Posts

Showing posts from 2018

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN             Tentu teman-teman sekalian sudah mendengar kabar tentang lapas mewah bak kamar hotel di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Disebutkan bahwa ada beberapa fasilitas mewah yang “tersembunyi” di balik jeruji besi yang dingin itu, mulai dari AC, televisi, laptop, notebook, bahkan dinding kamar mandi yang di tempelkan wallpaper, ada juga printer dan sejumlah uang. Tentunya ruang tahanan itu lebih mewah dibandingkan kamar kos-kosan mahasiswa S1.   Memang hanya ada beberapa kamar tahanan namun dipastikan kamar tahanan dengan fasilitas “mewah” tersebut merupakan tempat ditahannya para terpidana korupsi. Hal tersebut diakui oleh mantan narapidana yang sempat mencium aroma Lapas Sukamiskin. Hal ini menjadi menarik saya bahas ketika beberapa teman menanyakan hal ini, kenapa bisa sampai seperti itu? Kok nggak ketahuan dari dulu? Emang semua penjara seperti itu? Saya pun tak tahu harus menjawab dari mana. Namun karena saya b

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK PATEN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK PATEN A.     LATAR BELAKANG Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten diberikan penjelasan bahwa “ paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya ”. Menurut KKBI sendiri “ paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan) ”. Pada era modern seperti sekarang ini perkembangan teknologi dan industri kreatif semakin pesat, berbagai macam produk-produk berkualitas modern muncul, tidak lain tujuannya adalah untuk mempermudah setiap orang menjalankan pekerjaannya. Tidak jarang pula produk itu diciptakan bukan hanya untuk jangka waktu pendek bahkan produk tersebut dirancang untuk digunakan pada masa mendatang. Kemunculan produk atau ide-id

(MIN RISET) LUMPUR LAPINDO

Kasus Lumpur Lapindo Objek                           : Pencemaran lingkungan oleh perusahaan Kerangka Hukum        : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pembahasan             Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang   casing   setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng- casing   lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur   overpressure   (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos ( blow out ) tetapi dapat di atasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici). Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh b

(MINI RISET) POTENSI DAMAI PADA SENGKETA LINGKUNGAN

Polusi Lingkungan Akibat Pabrik Aspal Objek                           : Pabrik aspal PT Cisco dan PT yang memiliki cerobong asap setinggi 30 meter Harfiah merusak tanaman warga dan menyebabkan sesak nafas Kerangka Hukum        : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Pembahasan             Sengketa lingkungan pada dasarnya adalah perselisihan yang timbul sebagai akibat adanya atau diduga adanya dampak lingkungan hidup. Sedangkan dalam UUPLH-2009 Pasal 1 angka 25 menyebutkan bahwa Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.   Menurut saya dalam kasus diatas ada baiknya diselesaikan menggunakan Penyelesaian Sengketa Alternatif dikarenakan   untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang bersengketa dengan cepat dan efisien.   Hal mana mengingat penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi cenderung membutuhkan waktu lama dan biaya yang relati

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

Melestraikan Fungsi Lingkungan Hidup Objek                           : Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan Kerangka Hukum        : ·          UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya. ·          UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH ·          UU No 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang ·          PP No 27 tahun 1999 Pembahasan Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sebagai salah satu instrumen proses penegakkan hukum administrasi lingkungan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Padahal pada instrumen ini dilekatkan suatu misi mengenai

HUKUM DAN PERSAINGAN USAHA

Bentuk-bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai tindak lanjut hasil Sidang Istimewa MPR-RI yang digariskan dalam Ketetapan MPR-RI No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional, maka Indonesia memasuki babak baru pengorganisasian ekonomi yang berorientasi pasar. Di bawah ini dipaparkan secara ringkas substansi dari UU No. 5 / 1999 sebagaimana berikut. a. Larangan terhadap dua atau lebih pelaku usaha untuk melakukan perjanjian yang bersubstansi: ·          Praktek Oligopoli (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk menguasai produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 4). ·          Penetapan Harga (perjanjian dua pelaku usaha atau lebih untuk: menetapkan harga (kecuali dalam usaha patungan atau

TERORISME DAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL

BAB I PENDAHULUAN I.   LATAR BELAKANG Terorisme merupakan serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan untuk membangkitkan perasaan terror terhadap sekolompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali adalah warga sipil. Dalam konteks Indonesia, sebenarnya aksi terror dalam pengertian peledakan bom disana-sini, jauh-jauh hari telah terjadi. Masih segar di ingatan peledakan bom malam natal pada tahun 2000. Kemudian bom di depan kedutaan besar Phillipina pada awal tahun 2001, namun tidak ada reaksi dari pemerintah. Baru setelah peristiwa bom di Bali, pemerintah kemudian menyadari bahwa terorisme benar-benar hidup di Negara kita. Pemerintah selanjutnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Perpu tersebut diberlakukan surut terhadap peristiwa