ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN


ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN
RAJA MENJADI PELAYAN
           
Tentu teman-teman sekalian sudah mendengar kabar tentang lapas mewah bak kamar hotel di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Disebutkan bahwa ada beberapa fasilitas mewah yang “tersembunyi” di balik jeruji besi yang dingin itu, mulai dari AC, televisi, laptop, notebook, bahkan dinding kamar mandi yang di tempelkan wallpaper, ada juga printer dan sejumlah uang. Tentunya ruang tahanan itu lebih mewah dibandingkan kamar kos-kosan mahasiswa S1.  Memang hanya ada beberapa kamar tahanan namun dipastikan kamar tahanan dengan fasilitas “mewah” tersebut merupakan tempat ditahannya para terpidana korupsi. Hal tersebut diakui oleh mantan narapidana yang sempat mencium aroma Lapas Sukamiskin.
Hal ini menjadi menarik saya bahas ketika beberapa teman menanyakan hal ini, kenapa bisa sampai seperti itu? Kok nggak ketahuan dari dulu? Emang semua penjara seperti itu? Saya pun tak tahu harus menjawab dari mana. Namun karena saya belajar di fakultas hukum merasa ada beban tersendiri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, walaupun saya sadar saya focus pada hukum keperdataan yang dimana sangat jauh dari kata narapidana apalagi lapas. Namun saya akan mencoba membahasnya.
Yang pertama terlebih dahulu, sebenarnya kata penjara seharusnya sudah tidak dipakai untuk menyebutkan tempat penahanan para terpidana, karena istilah tersebut sudah diganti dengan diundangkannya UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang kelembagannya berada di bawah langsung oleh KEMENKUMHAM. Berubahnya isitilah penjara menjadi lapas berubah juga tujuannya, lapas tidak lagi hanya bertujuan membuat jera para pelaku kejahatan, namun juga sebagai tempat membina mereka sehingga sebutannya-pun berubah menjadi warga binaan. Dari pengertian itu sudah jelas pemerintah harus beranggungjawab membina para pelaku kejahatan yang berada di lapas, sehingga ketika sudah keluar dari lapas memiliki kreatifitas dan skill serta mental, kemudian dapat diterima kembali di tengah-tengah masyakarat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kedua, dalam sebuah lapas tentu saja ditempati oleh beberapa pelaku kejahatan yang memiliki latar belakang kejahatan yang berbeda-beda, mulai dari pelaku kejahatan biasa hingga kejahatan luar biasa contohnya kejahatan korupsi. Tentu saja latar belakang kehidupan sosial ekonomi juga berbeda, ada yang melakukan kejahatan karena ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari misalnya mencuri ayam, ada juga yang melakukan kejahatan karena memiliki hasrat ingin memperkaya diri sendiri seperti korupsi. Dengan adanya perbedaan latar belakang seperti itu sangat mungkin juga ada perbedaan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan lapas, mungkin pencuri ayam akan lebih cepat beradaptasi karena dia berhak atas kebutuhan sehari-harinya seperti makan, minum, dan sebagainya yang jika di kehidupan biasanya dia akan susah mendapatkan itu. Berbeda dengan para pelaku korupsi yang sudah terbiasa dengan kehidupan serba ada (walaupun memang tidak semua koruptor itu orang kaya, ada juga pejabat yang korupsi karena tidak mengerti tentang pembuatan kebijakan publik, atau ketidakmampuan mengoprasionalkan keuangan negara).
Namun dengan adanya perbedaan latar belakang kejatahan dan latar belakang sosial ekonomi diatas, tidak menjadikan keduanya harus dilakukan dengan berbeda, salah satu asas pembinaan pemasyarakatan dalam UU LAPAS disebutkan seluruh warga binaan diberikan perlakuan dan pelayanan yang sama, artinya perlakuan yang sama harus diterima oleh seluruh warga binaan (narapidana) di seluruh lapas di Indonesia. Namun faktanya tak usah susah-susah membandingkan lapas se-Indonesia, di dalam lapas sukamiskin sudah jelas terlihat adanya diskriminasi, ada perbedaan pelayanan dan perlakuan yang diberikan oleh lapas kepada beberapa warga binaan yang kemudian diketahui para terpidana korupsi yang mendapatkan fasilitas mewah seperti yang sudah diberitakan. Pertanyannya, apakah ini hanya di sukamiskin? Melihat begitu banyaknya pelanggaran di dalam lapas itu sendiri saya rasa sebagian besar lapas di Indonesia memiliki potensi melakukan hal yang sama seperti yang ada di sukamiskin.
Terungkapnya kasus jual-beli fasilitas di lapas sukamiskin artinya terungkap pula kegagalan pemerintah dalam memperlakukan para narapidana atau warga binaan itu. Yang pertama, khusus terhadap narapidana korupsi lapas tak mampu melakukan pembinaan terhadap mereka, malah bahkan ikut terjebak dalam arus kejahatan yang ternyata belum juga hilang walaupun sudah di kenakan jaket oranye itu (mungkin sudah jadi soft skill bagi mereka kalau soal suap-menyuap). Kedua, lapas tak mampu memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama bagi setiap warga binaan. Ketiga, lapas tak mampu menegakkan disiplin yang harusnya menjadi hal yang paling penting karena orang yang dihadapinya adlah mereka-mereka yang tidak mengenal disiplin.
_______________________________________________________________________

Korupsi,
Dia menjadi warisan budaya yang nyata
Tak mungkin semua setuju, termasuk beberapa dari mereka yang pragmatis

Korupsi,
Diterima oleh local wisdom, sebagai tradisi berkelanjutan
Tak semua setuju, kecuali bagi mereka yang rasional melihat dunia

Korupsi,
Menghina ethics, menggerus moral, menelanjangi kejujuran,
Yang paling parah dia hadir dan menampakkan diri di terangnya sinar rembulan yang suci dan di bawah gemerlap bintang yang menemani hati para musafir.

Comments

  1. Sekiranya agan kalau tujuannya membina seorang tahanan dengan segala kegiatan positif yg terkait dengan kreatifitas dsb. Apa suka miskin juga punya kegiatan seperti itu program terkait penambahan skill dsb. Ataukah hanya sebagai hotel prodeo kelas bintang lima saja?

    ReplyDelete

Post a Comment

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)