PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK PATEN


PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI PEMEGANG HAK PATEN
A.    LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten diberikan penjelasan bahwa “paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Menurut KKBI sendiri “paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan)”.
Pada era modern seperti sekarang ini perkembangan teknologi dan industri kreatif semakin pesat, berbagai macam produk-produk berkualitas modern muncul, tidak lain tujuannya adalah untuk mempermudah setiap orang menjalankan pekerjaannya. Tidak jarang pula produk itu diciptakan bukan hanya untuk jangka waktu pendek bahkan produk tersebut dirancang untuk digunakan pada masa mendatang.
Kemunculan produk atau ide-ide baru dari setiap orang tersebut merupakan peluang baginya untuk menunjukkan eksistensi di muka publik, ide tersebut adalah buah pikir peribadinya. Namun ide tersebut bisa saja ditiru atau dijiplak oleh orang lain yang tentu akan merugikan penemu ide awal produk terseut. Maka dari itu diperlukan hak paten bagi setiap orang untuk melindungi ide itu agar tidak ditiru oleh orang lain.




B.     RUMUSAN MASALAH
Bagaimana perlindungan hukum bagi mereka yang telah memiliki hak paten bagi suatu ide?
C.    PEMBAHASAN
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Paten
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pateng memberikan istilah bagi pemegang hak paten adalah inventor, sedangkan idenya tersebut adalah invensi. Jadi Suatu invention adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan proses. Hak kekayaan intelektual berupa ide atau pikiran yang dapat dilindungi hukum harus bersifat patentable, baru, applicable dan inventive step.[1]
World Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan definisi paten sebagai berikut: “A patent is legally enforceable right granted by virtue of a law to a person to exlude, for a limited time, other from certain acts in relation to describe new invention; the privilege is granted by a government authority as a matter of right ti the person who is entiled to apply for it and who fulfils the prescribed condition”.[2]
Sistem hukum Indonesia, pembentukan suatu bentuk hak yang baru memiliki sifat yang tertutup (absolute), artinya bentuk hak yang baru itu harus dinyatakan dengan undang-undang. Paten sebagai suatu hak khusus adalah bentuk baru dari suatu hak, atas suatu dasar hukum yang diakui, yaitu suatu penemuan baru. Sementara itu bila paten dianggap sebagai suatu perjanjian, seharusnya adalah bahwa hak dan kewajiban yang terdapat dalam hukum paten itu berupa bentuk-bentuk hak yang sudah ada sebelumnya. Kenyataannya adalah bahwa dalam paten, hak itu adalah merupakan bentuk yang baru. Selain daripada itu, bagi seorang penemu yang tidak memintakan paten atas penemuannya itu tetap mendapatkan perlindungan juga dari hukum bahkan terhadap pemegang paten dari suatu produk atau proses yang sama dengan yang tidak dimintakan patennya tersebut.
Bagi penemunya hak paten memberikan arti penting kepadanya antara lain:[3]
1.      Kemanfaatan bagi diri sendiri, artinya sebagai pemegang suatu hak milik. Penemu memiliki wewenang untuk mengambil manfaat dari penemuan itu bagi keuntungannya sendiri dengan cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. Kemanfaatan itu dapat meliputi kemanfaatan di bidang materiil maupun di bidang immaterial.
2.      Mengalihkan kemanfaatannya kepada orang lain, dalam bentuk mengijinkan, menyewakan, menjual, menghibahkan, ataupun mewariskan isi hak paten itu kepada orang lain.
3.      Melarang orang lain yang tanpa hak memanfaatkan penemuan pemegang paten yang sah.
4.      Melarang importasi atau eksportasi hasil dari penemuan itu yang dilindungi hak patennya, tanpa persetujuan dari pemegang paten yang sah. Larangan semacam ini justeru dimungkinkan setelah perdagangan/pasar Indonesia berkembang secara pesat, tidak hanya terbatas pada pasar domestik saja melainkan juga telah memasuki pasar di luar negeri.
5.      Memproduksinya di luar negeri, prinsip pemberian paten di Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, oleh karena itu paten yang diberikan di Indonesia sudah seharusnya dilaksanakan di Indonesia, agar manfaat dari penemuan tersebut dapat dinikmati oleh bangsa Indonesia. Namun, bilamana karena lasan-alasan financial, dan teknologi pemprosesannya belum mampu diadakan di dalam negeri sendiri, undang-undang paten memberikan kelonggaran kepada si pemegang paten untuk memproduksinya di luar negeri.
Pada umumnya setiap orang yang memiliki ide dan dapat mengaplikasikan idenya tersebut kepada suatu produk atau benda dapat me-matenkan ide tersebut. Namun tidak segala macam ide dapat di berikan kepadanya hak paten, ada beberapa pengaturan tentang invensi yang dilarang diberikan hak paten padanya, yaitu:[4]
1.      Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
2.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3.      Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
4.      Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
5.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis
Hak dan Kewajiban
Pemegang paten memiliki hak eksklusif terhadap pelaksanaan paten yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)      dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
b)      dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada paten produk. Larangan ini hanya berlaku bagi impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi pelindungan Paten sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 UU Paten.
Pemegang paten disamping memiliki hak, juga memiliki kewajiban atas paten yang di dapatkan, yaitu:
a)      pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di wilayah Indonesia.
b)      Pembuatan produk tersebut harus mendorong penunjangan transfer teknologi, penyerapan investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.
c)      Pemegang paten wajib membayar biaya tahunan atas paten-nya.
Pada undang-undang paten, penyelesaian sengketa paten dapat dilaksanakan melalui proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan, di samping proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Proses pengadilan dalam menyelesaikan suatu sengketa pada umumnya memakan waktu yang lama dan biaya yang besar. Mengingat sengketa paten akan berkaitan erat dengan masalah perekonomian dan perdagangan yang harus tetap berjalan, maka dilakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
pemegang paten atau penerima lisensi paten berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga setempat terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk menjual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. Gugatan ganti rugi tersebut hanya dapat diterima apabila produk atau proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan invensi yang telah diberi paten. Isi putusan Pengadilan Niaga tentang gugatan dimaksud disampaikan kepada Direktorat Jenderal HKI paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan diucapkan untuk dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Pada umumnya dalam setiap proses penyelesaian sengketa selalu diupayakan penyelesaian sengketa secara damai, dan yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kesua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan niaga dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan jasa baik.
D.    KESIMPULAN
Setiap orang atau sekelompk orang berhak untuk memohonkan hak paten pada ide yang dapat ia aplikasikan kepada negara. Tujuan diberikannya hak paten kepada seseorang atau sekelompok orang tersebut adalah untuk melindungi ide-nya bukan benda yang menjadi produk ide tersebut.
Inventor sebagai pemilik ide memiliki hak eksklusif terhadap paten yang telah diberikan negara kepadanya, inventor dapat menggunakan patennya untuk produksi, atau melarang orang lain melakukan produksi. Dan setiap orang terikat untuk menghormati hak eksklusif yang telah dilekatkan pada inventor.
Inventor memiliki hak untuk menggugat setiap orang yang melanggar hak eksklusifnya terhadap paten tersebut. Gugatannya dilayangkan ke pengadilan niaga dan menuntut ganti kerugian terhadapnya. Atau bisa dilakukan melalui proses negosiasi dan/atau mediasi.
Disamping itu inventor dalam melaksanakan atau menggunakan hak paten harus memperhatikan penunjangan teknologi dan penyediaan lapangan pekrjaan.


[1] Retna Gumanti, “Perlindungan Hukum Bagi Hak Paten Di Indonesia”, Jurnal Al-Mizan Volume 11 Nomor 1, (Juni,2015), hlm. 197.
[2] Endang Purwaningsih, Intellectual Property Rights: Kajian Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005), hlm. 27.
[3] Retna Gumanti, “Perlindungan Hukum Bagi Hak Paten Di Indonesia”, Op.Cit. hlm. 198
[4] Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)