PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK PATEN
PERLINDUNGAN HUKUM
BAGI PEMEGANG HAK PATEN
A.
LATAR
BELAKANG
Dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten diberikan penjelasan bahwa “paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk
jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Menurut
KKBI sendiri “paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada
seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari
peniruan (pembajakan)”.
Pada
era modern seperti sekarang ini perkembangan teknologi dan industri kreatif
semakin pesat, berbagai macam produk-produk berkualitas modern muncul, tidak
lain tujuannya adalah untuk mempermudah setiap orang menjalankan pekerjaannya.
Tidak jarang pula produk itu diciptakan bukan hanya untuk jangka waktu pendek
bahkan produk tersebut dirancang untuk digunakan pada masa mendatang.
Kemunculan
produk atau ide-ide baru dari setiap orang tersebut merupakan peluang baginya
untuk menunjukkan eksistensi di muka publik, ide tersebut adalah buah pikir
peribadinya. Namun ide tersebut bisa saja ditiru atau dijiplak oleh orang lain
yang tentu akan merugikan penemu ide awal produk terseut. Maka dari itu
diperlukan hak paten bagi setiap orang untuk melindungi ide itu agar tidak
ditiru oleh orang lain.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Bagaimana perlindungan hukum bagi mereka yang telah
memiliki hak paten bagi suatu ide?
C.
PEMBAHASAN
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang
Hak Paten
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
Tentang Pateng memberikan istilah bagi pemegang hak paten adalah inventor, sedangkan idenya tersebut
adalah invensi. Jadi Suatu invention
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan proses. Hak kekayaan intelektual berupa ide atau
pikiran yang dapat dilindungi hukum harus bersifat patentable, baru, applicable
dan inventive step.[1]
World
Intellectual Property Organization (WIPO) memberikan
definisi paten sebagai berikut: “A patent
is legally enforceable right granted by virtue of a law to a person to exlude,
for a limited time, other from certain acts in relation to describe new
invention; the privilege is granted by a government authority as a matter of
right ti the person who is entiled to apply for it and who fulfils the
prescribed condition”.[2]
Sistem hukum Indonesia, pembentukan
suatu bentuk hak yang baru memiliki sifat yang tertutup (absolute), artinya bentuk hak yang baru itu harus dinyatakan dengan
undang-undang. Paten sebagai suatu hak khusus adalah bentuk baru dari suatu
hak, atas suatu dasar hukum yang diakui, yaitu suatu penemuan baru. Sementara
itu bila paten dianggap sebagai suatu perjanjian, seharusnya adalah bahwa hak
dan kewajiban yang terdapat dalam hukum paten itu berupa bentuk-bentuk hak yang
sudah ada sebelumnya. Kenyataannya adalah bahwa dalam paten, hak itu adalah
merupakan bentuk yang baru. Selain daripada itu, bagi seorang penemu yang tidak
memintakan paten atas penemuannya itu tetap mendapatkan perlindungan juga dari
hukum bahkan terhadap pemegang paten dari suatu produk atau proses yang sama
dengan yang tidak dimintakan patennya tersebut.
Bagi penemunya hak paten memberikan arti
penting kepadanya antara lain:[3]
1. Kemanfaatan
bagi diri sendiri, artinya sebagai pemegang suatu hak milik. Penemu memiliki
wewenang untuk mengambil manfaat dari penemuan itu bagi keuntungannya sendiri
dengan cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. Kemanfaatan itu dapat meliputi
kemanfaatan di bidang materiil maupun di bidang immaterial.
2. Mengalihkan
kemanfaatannya kepada orang lain, dalam bentuk mengijinkan, menyewakan,
menjual, menghibahkan, ataupun mewariskan isi hak paten itu kepada orang lain.
3. Melarang
orang lain yang tanpa hak memanfaatkan penemuan pemegang paten yang sah.
4. Melarang
importasi atau eksportasi hasil dari penemuan itu yang dilindungi hak patennya,
tanpa persetujuan dari pemegang paten yang sah. Larangan semacam ini justeru
dimungkinkan setelah perdagangan/pasar Indonesia berkembang secara pesat, tidak
hanya terbatas pada pasar domestik saja melainkan juga telah memasuki pasar di
luar negeri.
5. Memproduksinya
di luar negeri, prinsip pemberian paten di Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia, oleh karena itu paten yang diberikan di Indonesia sudah
seharusnya dilaksanakan di Indonesia, agar manfaat dari penemuan tersebut dapat
dinikmati oleh bangsa Indonesia. Namun, bilamana karena lasan-alasan financial,
dan teknologi pemprosesannya belum mampu diadakan di dalam negeri sendiri,
undang-undang paten memberikan kelonggaran kepada si pemegang paten untuk
memproduksinya di luar negeri.
Pada umumnya setiap orang yang memiliki ide dan
dapat mengaplikasikan idenya tersebut kepada suatu produk atau benda dapat
me-matenkan ide tersebut. Namun tidak segala macam ide dapat di berikan
kepadanya hak paten, ada beberapa pengaturan tentang invensi yang dilarang
diberikan hak paten padanya, yaitu:[4]
1. Proses
atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
2. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
3. Teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
4. Makhluk
hidup, kecuali jasad renik; atau
5. Proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses
nonbiologis atau proses mikrobiologis
Hak dan Kewajiban
Pemegang paten memiliki hak eksklusif terhadap
pelaksanaan paten yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) dalam
hal Paten-produk: membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk
dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
b) dalam
hal Paten-proses: menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud pada paten produk. Larangan ini hanya berlaku bagi
impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan proses yang diberi
pelindungan Paten sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 UU Paten.
Pemegang paten disamping memiliki hak,
juga memiliki kewajiban atas paten yang di dapatkan, yaitu:
a) pemegang
paten wajib membuat produk atau menggunakan proses di wilayah Indonesia.
b) Pembuatan
produk tersebut harus mendorong penunjangan transfer teknologi, penyerapan
investasi dan/atau penyediaan lapangan kerja.
c) Pemegang
paten wajib membayar biaya tahunan atas paten-nya.
Pada undang-undang paten, penyelesaian
sengketa paten dapat dilaksanakan melalui proses penyelesaian sengketa melalui
pengadilan, di samping proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Proses
pengadilan dalam menyelesaikan suatu sengketa pada umumnya memakan waktu yang
lama dan biaya yang besar. Mengingat sengketa paten akan berkaitan erat dengan
masalah perekonomian dan perdagangan yang harus tetap berjalan, maka dilakukan
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa.
pemegang paten atau penerima lisensi
paten berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga setempat
terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk menjual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten. Gugatan ganti rugi tersebut hanya dapat diterima apabila produk atau
proses itu terbukti dibuat dengan menggunakan invensi yang telah diberi paten.
Isi putusan Pengadilan Niaga tentang gugatan dimaksud disampaikan kepada
Direktorat Jenderal HKI paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan
diucapkan untuk dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita
Resmi Paten. Pada umumnya dalam setiap proses penyelesaian sengketa selalu
diupayakan penyelesaian sengketa secara damai, dan yang dimaksud dengan
penyelesaian sengketa secara damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh
kesua belah pihak yang bersengketa tanpa melalui pengadilan niaga dan tidak
bertentangan dengan undang-undang. Penyelesaian sengketa secara damai dapat
dilakukan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan jasa baik.
D.
KESIMPULAN
Setiap
orang atau sekelompk orang berhak untuk memohonkan hak paten pada ide yang
dapat ia aplikasikan kepada negara. Tujuan diberikannya hak paten kepada
seseorang atau sekelompok orang tersebut adalah untuk melindungi ide-nya bukan
benda yang menjadi produk ide tersebut.
Inventor
sebagai pemilik ide memiliki hak eksklusif terhadap paten yang telah diberikan
negara kepadanya, inventor dapat menggunakan patennya untuk produksi, atau
melarang orang lain melakukan produksi. Dan setiap orang terikat untuk
menghormati hak eksklusif yang telah dilekatkan pada inventor.
Inventor
memiliki hak untuk menggugat setiap orang yang melanggar hak eksklusifnya
terhadap paten tersebut. Gugatannya dilayangkan ke pengadilan niaga dan
menuntut ganti kerugian terhadapnya. Atau bisa dilakukan melalui proses
negosiasi dan/atau mediasi.
Disamping itu
inventor dalam melaksanakan atau menggunakan hak paten harus memperhatikan
penunjangan teknologi dan penyediaan lapangan pekrjaan.
[1] Retna Gumanti, “Perlindungan Hukum Bagi Hak Paten Di
Indonesia”, Jurnal Al-Mizan Volume 11
Nomor 1, (Juni,2015), hlm. 197.
[2] Endang Purwaningsih, Intellectual Property Rights: Kajian Hukum
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten
(Bogor: Ghalia Indonesia, 2005), hlm. 27.
Comments
Post a Comment