CONTOH REPLIK (PERDATA)
QORI LAW OFFICE
______________________________________________________________________________
Surakarta,
21 Februari 2017
Perihal : Replik Penggugat
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta
_____________________________________
Dengan
Hormat,-------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini
Immawan Qori Tamimy Daulay, S.H., M.H advokat yang berkantor di Qori Law Office
(QLO) beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 12, Surakarta, Jawa Tengah,
bertindak untuk dan atas nama Ogy Surya Adibarata. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT melawan Hanafiya Yudhistira
sebagai TERGUGAT.
Setelah mempelajari
eksepsi dan jawaban gugatan pihak Tergugat, Penggugat juga akan memberikan
tanggapan atasnya untuk mempertahankan dalil-dalil Penggugat yang telah
dirugikan oleh Tergugat, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa
Penggugat menolak dalil eksepsi Tergugat yang menyatakan tentang somasi
Penggugat belum dilayangkan kepada Tergugat, dalam faktanya Penggugat telah
mengirimkan somasi tersebut kepada Tergugat tertanggal 1 Januari 2017 seperti
yang telah dinyatakan dalam gugatan. pada intinya Penggugat tetap pada dalil
gugatannya dan menyatakan eksepsi Tergugat tersebut dapat dinyatakan ditolak
atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh majelis hakim;
2. Bahwa
Penggugat uga menolak dalil eksepsi Tergugat yang menyatakan tentang gugatan
Penggugat kabur (obscuur libel),
karena yang dimaksud oleh Penggugat adalah alamat rumah Tergugat yang juga
merupakan alamat objek sita jaminan (conservatoir
beslaag) yang diminta oleh Penggugat, dimana alamatnya telah dicantumkan
didalam gugatan Penggugat, sehingga gugatan tersebut harus diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa
Penggugat menolak seluruh dalil jawaban gugatan Tergugat kecuali dalil-dalil
yang membenarkan dalil-dalil gugatan Penggugat;
2. Bahwa
Penggugat menolak dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan
perbuatan wanprestasi karena Tergugat belum memperoleh keuntungan atas usaha “puppet’s milk” milik Tergugat sebesar
25% (dua puluh lima persen). Hal tersebut karena di dalam perjanjian
sesungguhnya yang dimaksud keuntungan 25 % (dua puluh lima persen) adalah
sebelum jangka waktu pembayaran selama 2 tahun , artinya apabila Tergugat
mempereh keuntungan 25% (dua puluh lima persen) sebelum tenggat waktu
pembayaran utang maka Tergugat dapat melaksanakan kewajibannya sebelum tanggal
yang disepakati;
3. Bahwa
apabila keuntungan Tergugat belum mencapai 25 (dua pulu lima persen) setelah
tenggat waktu pembayaran utang yang disepakati yaitu 1 Juni 2016, maka Tergugat
harus tetap melaksanakan kewajibannya membayar dan melunasi utang pada waktu
yang disepakati yaitu 1 Juni 2016;
4. Bahwa
dari dalil Tergugat yang sengaja memberikan tafsir yang berbeda atas isi
perjanjian tersebut dapat membuktikan bahwa Tergugat sebenarnya dari awal tidak
memiliki iktikad baik untuk melaksanakan isi perjanjian dan dengan sengaja
bertujuan untuk merugikan Penggugat;
5. Bahwa
atas dalil diatas menyatakan Penggugat tetap pada dalilnya yang menyatakan
Tergugat adalah pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan
Penggugat;
6. Bahwa
kerugian Penggugat yang mengalami penurunan keuntungan dalam jangka waktu 8
(delapan) bulan sejak Juni 2016 hingga sekarang jelas-jelas adalah akibat
perbuatan Tergugat yang tidak melunasi utangnya yang menyebabkan Penggugat
tidak dapat melanjutkan bisnisnya, sehingga demikian dapat dikatakan akibat
Tergugat tidak melunasi utang adalah menurunnya keuntungan Penggugat terbukti
adanya sebab-akibat (causa verband);
7. Bahwa
Penggugat tetap pada dalilnya untuk meletakkan sita jaminan atas barang milik
Tergugat seperti yang telah disampaikan dalam gugata Penggugat dan dengan
demikian menolak dalil jawaban gugatan Tergugat, karena sikap Tergugat yang
tidak pernah kooperatif dan mengingkari perjanjian dan juga somasi yang
dilayangkan;
8. Bahwa
Tergugat adalah pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi, sehingga harus
dihukum untuk membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil-dalil diatas mohon
agar majelis hakim tetap mempertimbangkannya dan memeberikan putusan sebagai
berikut:
PRIMAIR
1. Menolak
eksepsi dan jawaban gugatan Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat
lain, mohon agar memeberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian surat tanggapan (Replik)
ini kami ajukan, mohon agar majelis hakim mempertimbangkan segala dalil yang
disampaikan. Terimaksih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Pengguat
Immawan Qori
Tamimy., S.H.,M.H
Comments
Post a Comment