CONTOH REPLIK (PERDATA)

QORI LAW OFFICE

______________________________________________________________________________
Surakarta, 21 Februari 2017
Perihal : Replik Penggugat
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta
­­­­­­­­­­­­­_____________________________________

Dengan Hormat,-------------------------------------------------------------------------------------------------
            Yang bertanda tangan di bawah ini Immawan Qori Tamimy Daulay, S.H., M.H advokat yang berkantor di Qori Law Office (QLO) beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 12, Surakarta, Jawa Tengah, bertindak untuk dan atas nama Ogy Surya Adibarata. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT melawan Hanafiya Yudhistira sebagai TERGUGAT.

                Setelah mempelajari eksepsi dan jawaban gugatan pihak Tergugat, Penggugat juga akan memberikan tanggapan atasnya untuk mempertahankan dalil-dalil Penggugat yang telah dirugikan oleh Tergugat, sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI
1.      Bahwa Penggugat menolak dalil eksepsi Tergugat yang menyatakan tentang somasi Penggugat belum dilayangkan kepada Tergugat, dalam faktanya Penggugat telah mengirimkan somasi tersebut kepada Tergugat tertanggal 1 Januari 2017 seperti yang telah dinyatakan dalam gugatan. pada intinya Penggugat tetap pada dalil gugatannya dan menyatakan eksepsi Tergugat tersebut dapat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh majelis hakim;
2.      Bahwa Penggugat uga menolak dalil eksepsi Tergugat yang menyatakan tentang gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), karena yang dimaksud oleh Penggugat adalah alamat rumah Tergugat yang juga merupakan alamat objek sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diminta oleh Penggugat, dimana alamatnya telah dicantumkan didalam gugatan Penggugat, sehingga gugatan tersebut harus diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil jawaban gugatan Tergugat kecuali dalil-dalil yang membenarkan dalil-dalil gugatan Penggugat;
2.      Bahwa Penggugat menolak dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi karena Tergugat belum memperoleh keuntungan atas usaha “puppet’s milk” milik Tergugat sebesar 25% (dua puluh lima persen). Hal tersebut karena di dalam perjanjian sesungguhnya yang dimaksud keuntungan 25 % (dua puluh lima persen) adalah sebelum jangka waktu pembayaran selama 2 tahun , artinya apabila Tergugat mempereh keuntungan 25% (dua puluh lima persen) sebelum tenggat waktu pembayaran utang maka Tergugat dapat melaksanakan kewajibannya sebelum tanggal yang disepakati;
3.      Bahwa apabila keuntungan Tergugat belum mencapai 25 (dua pulu lima persen) setelah tenggat waktu pembayaran utang yang disepakati yaitu 1 Juni 2016, maka Tergugat harus tetap melaksanakan kewajibannya membayar dan melunasi utang pada waktu yang disepakati yaitu 1 Juni 2016;
4.      Bahwa dari dalil Tergugat yang sengaja memberikan tafsir yang berbeda atas isi perjanjian tersebut dapat membuktikan bahwa Tergugat sebenarnya dari awal tidak memiliki iktikad baik untuk melaksanakan isi perjanjian dan dengan sengaja bertujuan untuk merugikan Penggugat;
5.      Bahwa atas dalil diatas menyatakan Penggugat tetap pada dalilnya yang menyatakan Tergugat adalah pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi yang merugikan Penggugat;
6.      Bahwa kerugian Penggugat yang mengalami penurunan keuntungan dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak Juni 2016 hingga sekarang jelas-jelas adalah akibat perbuatan Tergugat yang tidak melunasi utangnya yang menyebabkan Penggugat tidak dapat melanjutkan bisnisnya, sehingga demikian dapat dikatakan akibat Tergugat tidak melunasi utang adalah menurunnya keuntungan Penggugat terbukti adanya sebab-akibat (causa verband);
7.      Bahwa Penggugat tetap pada dalilnya untuk meletakkan sita jaminan atas barang milik Tergugat seperti yang telah disampaikan dalam gugata Penggugat dan dengan demikian menolak dalil jawaban gugatan Tergugat, karena sikap Tergugat yang tidak pernah kooperatif dan mengingkari perjanjian dan juga somasi yang dilayangkan;
8.      Bahwa Tergugat adalah pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil-dalil diatas mohon agar majelis hakim tetap mempertimbangkannya dan memeberikan putusan sebagai berikut:
            PRIMAIR
1.      Menolak eksepsi dan jawaban gugatan Tergugat untuk seluruhnya;
2.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
SUBSIDAIR
            Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon agar memeberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

            Demikian surat tanggapan (Replik) ini kami ajukan, mohon agar majelis hakim mempertimbangkan segala dalil yang disampaikan. Terimaksih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Pengguat






Immawan Qori Tamimy., S.H.,M.H

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)