MENILAI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015


Menilai PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana

            Penerbitan salah satu produk hukum MA  berupa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA). Terbitnya PERMA ini, menurut MA, dalam rangka menyongsong era perdagangan bebas ASEAN yang diprediksi akan banyak menimbulkan sengketa perkara-perkara bisnis skala kecil yang berujung ke pengadilan.
            Kebijakan baru ini sudah banyak dianut oleh peradilan di luar negeri, Gugatan Sederhana ini diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris. Prosedur baru ini seolah membuka pintu baru bagi para pencari keadilan di Indonesia. PERMA ini adalah terobosan baru dalam sistem peradilan Indonesia. Namun terobosan ini pun memiliki kekurangan dan kelebihan, yaitu:
A.    Kekurangan PERMA Nomor 2 Tahun 2015
1)      PERMA Nomor 2 Tahun 2015 hanya diperuntukkan atau diberikan kewenangannya bagi Peradilan umum saja, sedangkan pengadilan di luar pengadilan umum seperti Pengadilan agama tidak berwenang untuk melaksanakan penyelesaian gugatan sederhana, padahal selain memeriksa perkara terkait perceraian yang selama ini memang dianggap sebagai tugas utama Pengadilan Agama juga memeriksa perkara terkait sengketa ekonomi syariah yang dimana kasus nya juga tidak menutup kemungkinan memiliki kerugian materiil diatas Rp. 200.000.000,-
2)      Pada Pasal 5 angka 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 mengatakan bahwa penyelesaian sengketa wajib diputus dalam waktu 25 hari, hal tersebut tentu memberatkan tergugat dalam persidangan sederhana tersebut, karena tergugat memiliki waktu yang lebih sedikit untuk menyusun surat-surat serta mengumpulkan bukti yang dimilikinya, dibandingkan penggugat yang sebelumnya telah mengumpulkan bukti-bukti.
3)      Para pihak tidak dapat memilih acaranya sendiri, artinya pengadilan menurut PERMA Nomor 2 Tahun 2015 berwenang menentukan acara tersebut masuk dalam acara persidangan sederhana atau biasa. Hal tersebut terlihat didalam prosedur pemeriksaan pendahuluan yang mirip dengan sistem peradilan PTUN.
4)      Hakim tunggal, berbeda dengan persidangan perkara biasa yang menempatkan 3 sampai 7 hakim yang disebut majelis. Hal tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memerintahkan hakim yang memeriksa suatu perkara perdata minimal 3 hakim (Majelis) bukan hakim tunggal. Selain itu keberadaan hakim tunggal bisa saja memberatkan para pihak yang tidak sependapat terhadap sistem tersebut, namun tidak ada upaya lain yang ditawarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 kepada para pihak untuk melakukan keberatan tersebut.
5)      Para pihaknya harus dalam wilayah hukum yang sama, artinya apabila perkara tersebut melibatkan para pihak yang berbeda wilayah hukum contohnya perkara antara orang bertempat tinggal di Semarang dengan orang yang bertempat tinggal di Yogyakarta tidak dapat mengajukan gugatan sederhana.

B.     Kelebihan dari PERMA Nomor 2 tahun 2015
1)      Adanya PERMA Nomor 2 Tahun 2015 ini berarti mengimplementasikan asas yang dianut oleh pengadilan di Indonesia yaitu asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (Simple, Quick and Low Cost) yang artinya perkara yang dimaksud dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 harus dapat diselesaikan dalam waktu 25 hari sehingga biaya yang dikeluarkan pun akan lebih ringan dan lebih sederhana karena hanya menempatkan seorang hakim (bukan majelis) untuk memeriksa perkara.
2)      Adanya tahapan pemeriksaan pendahuluan sebelum membacakan gugatan memiliki keuntungan bagi penggugat karena selain gugatan tersebut diperiksa apakah masuk dalam acara biasa atau sederhana, penggugat juga bisa mengevaluasi gugatannya apakah telah memenuhi syarat-syarat pengajuan gugatan atau belum.
3)      Tidak adanya upaya hukum banding, kasasi dan seterusnya. Hal tersebut menurut kami positip walaupun dimungkinkan adanya perdebatan, karena dengan adanya aturan mengenai pengajuan keberatan terhadap putusan perkara sederhana maka perkara-perkara yang diajukan upaya hukum banding dan kasasi tidak aka terlalu banyak, sehingga perkara yang jumlah kerugiannya berada dibawah Rp. 200.000.000,- tidak memenuhi antrian di pengadilan tinggi dan juga Mahkamah Agung yang selama ini menurut pengamat terlalu banyak dan sebenarnya dapat diselesaikan pada pengadilan tingkat kabupaten/kota.
C.     Kesimpulan dan Saran
a)      Kesimpulan
Terobosan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana merupakan langkah untuk merespon kemajuan teknologi dan ekonomi sehingga diperlukan peraturan yang mengatur pengadilan serta hakim-hakimnya untuk menyelesaikan perkara yang jumlah kerugian materiilnya berjumlah di bawah Rp. 200.000.000,-.
Yang menonjol dari PERMA Nomor 2 Tahun 2015 adalah proses penyelesaian nya dimana sangat mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah dengan menetapkan perkara sederhana harus selesai selambat-lambatnya 25 hari.
b)      Saran
PERMA Nomor 2 Tahun 2015 menurut kami belum terlalu lengkap dimana tidak ada upaya hukum yang jelas bagi penggugat apabila dalam pemeriksaan pendahuluan gugatannya dinyatakan tidak memenuhi unsur gugatan sederhana.
Selain itu Mahkamah Agung harus memperhatikan perkara-perkara yang biasanya terjadi yang menimbulkan kerugian sering sekali terjadi antara parapihak yang berbeda domisili, sedangkan di dalam PERMA ini hanya memperbolehkan perkara antara mereka yang berdomisili sama.

Catatan selanjutnya adalah penunjukan hakim tunggal sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim yang memeriksa perkara perdata harus berupa majelis yakni minimal 3 orang hakim.

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)