CONTOH DUPLIK (PERDATA)


KHAISAR & FRIENDS ASSOCIATES



Yogyakarta, 28 Februari 2017
Hal      : Duplik Tergugat
Kepada Yth,
Majelis Hakim yang memeriksa perkara
Nomor 22/Pdt.G/2017/PN.Yk
Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta

Dengan Hormat,
            Kami yang bertanda tangan di bawah ini bernama Khaisar Aji Prasetyo, S.H., M.Hum dan Lusita Yustiani, S.H. advokat yang berkantor di Khaisar and Friends Associates beralamat di Jalan Sudirman Nomor 2, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Februari 2017, bertindak untuk dan atas nama Hanafiya Yusdhistira dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2017/PN.Yk, antara:

Ogy Surya Adibarata,
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Melawan
                                                               
Hanafiya Yudhistira,
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

             Dengan ini kami akan menyampaikan tangkisan atas replik yang diajukan oleh Penggugat, dimana ada hal-hal yang menurut kami perlu untuk dipertimbangkan oleh yang mulia majelis hakim, yaitu sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1.      Tergugat tetap pada dalilnya yang menyatakan tentang gugatan yang diajukan oleh Pengugat tersebut premature karena sebelumnya belum ada penyelesaian sengketa ini diluar pengadilan;
2.      Tergugat juga tetap pada dalilnya yang menyatakan gugatan Penggugat tersebut kabur/tidak jelas (obscuur libel), karena telah jelas didalam gugatan tetap tidak mencantumkan alamat Tergugat tempat dimana Penggugat mengajukan somasi, yang nyatanya tidak diterima oleh Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA
1.      Bahwa Tergugat tetap pada dalilnya yang menyatakan bahwa Tergugat bukan pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi;
2.      Bahwa dalil Penggugat dalam repliknya menyatakan bahwa pembayaran utang tersebut dapat dilakukan sebelum tenggat waktu pembayaran yaitu 1 Juni 2016 apabila Tergugat telah memperoleh 25% (dua puluh lima) persen keuntungan usaha adalah tidak seperti apa yang diperjanjikan, karena redaksi yang ada di dalam perjanjian menyatakan bahwa Tergugat memiliki dua opsi waktu pembayaran, yakni pada tanggal 1 Juni 2016 atau setelah mendapatkan keuntungan sebesar 25 % (dua puluh lima persen);
3.      Bahwa berdasarkan dalil tersebut diatas telah jelas bhawa Penggugat lah yang menafsirkan perjanjian tersebut dengan berbeda, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat tidak memiliki iktikad baik pada repliknya telah dapat disangkal dan harus ditolak;
4.      Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang menyatakan adanya sebab-akibat (causa verband) antara perbuatan Tergugat dengan kerugian yang menimpa Penggugat, karena hubungan antara Penggugat dan Tergugat hanyalah pada perjanjian bukan melaksanakan kegiatan bisnis yang merugikan Penggugat hingga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) , itu adalah kegiatan bisnis Penggugat dengan rekan bisnisnya yang lain yang tidak masuk dalam persoalan perkara ini;
5.      Bahwa karena tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi, maka tidak patut apabila majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap barang-barang milik Tergugat;
6.      Bahwa oleh karena Tergugat bukan pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi, maka Penggugat adlah pihak yang harus membayar biaya perkara yang timbul;
Dengan berdasar pada dalil-dalil diatas, maka mohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
1.      Menyatakan gugatan Penggguat tidak dapat diterima;
2.      Menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat;
3.      Menerima eksepsi dan jawaban gugatan Tergugat;
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian surat Duplik ini kami ajukan, kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
           





Khaisar Aji Prasetyo, S.H.,M.Hum                                                    Lusita Yustiani, S.H

Comments

POPULER

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)