CONTOH DUPLIK (PERDATA)
KHAISAR
& FRIENDS ASSOCIATES
Yogyakarta,
28 Februari 2017
Hal : Duplik Tergugat
Kepada
Yth,
Majelis
Hakim yang memeriksa perkara
Nomor
22/Pdt.G/2017/PN.Yk
Pengadilan
Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta
Dengan
Hormat,
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini bernama Khaisar Aji Prasetyo, S.H., M.Hum dan
Lusita Yustiani, S.H. advokat yang berkantor di Khaisar and Friends Associates
beralamat di Jalan Sudirman Nomor 2, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Februari 2017, bertindak untuk dan atas
nama Hanafiya Yusdhistira dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2017/PN.Yk, antara:
Ogy Surya Adibarata,
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Melawan
Hanafiya Yudhistira,
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Dengan ini kami
akan menyampaikan tangkisan atas replik yang diajukan oleh Penggugat, dimana
ada hal-hal yang menurut kami perlu untuk dipertimbangkan oleh yang mulia
majelis hakim, yaitu sebagai berikut:
DALAM
EKSEPSI
1. Tergugat
tetap pada dalilnya yang menyatakan tentang gugatan yang diajukan oleh Pengugat
tersebut premature karena sebelumnya
belum ada penyelesaian sengketa ini diluar pengadilan;
2. Tergugat
juga tetap pada dalilnya yang menyatakan gugatan Penggugat tersebut kabur/tidak
jelas (obscuur libel), karena telah
jelas didalam gugatan tetap tidak mencantumkan alamat Tergugat tempat dimana
Penggugat mengajukan somasi, yang nyatanya tidak diterima oleh Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa
Tergugat tetap pada dalilnya yang menyatakan bahwa Tergugat bukan pihak yang
melakukan perbuatan wanprestasi;
2. Bahwa
dalil Penggugat dalam repliknya menyatakan bahwa pembayaran utang tersebut
dapat dilakukan sebelum tenggat waktu pembayaran yaitu 1 Juni 2016 apabila
Tergugat telah memperoleh 25% (dua puluh lima) persen keuntungan usaha adalah
tidak seperti apa yang diperjanjikan, karena redaksi yang ada di dalam
perjanjian menyatakan bahwa Tergugat memiliki dua opsi waktu pembayaran, yakni
pada tanggal 1 Juni 2016 atau setelah mendapatkan keuntungan sebesar 25 % (dua
puluh lima persen);
3. Bahwa
berdasarkan dalil tersebut diatas telah jelas bhawa Penggugat lah yang
menafsirkan perjanjian tersebut dengan berbeda, sehingga dalil Penggugat yang
menyatakan Tergugat tidak memiliki iktikad baik pada repliknya telah dapat
disangkal dan harus ditolak;
4. Bahwa
Tergugat menolak dalil Penggugat yang menyatakan adanya sebab-akibat (causa verband) antara perbuatan Tergugat
dengan kerugian yang menimpa Penggugat, karena hubungan antara Penggugat dan
Tergugat hanyalah pada perjanjian bukan melaksanakan kegiatan bisnis yang
merugikan Penggugat hingga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) , itu adalah
kegiatan bisnis Penggugat dengan rekan bisnisnya yang lain yang tidak masuk
dalam persoalan perkara ini;
5. Bahwa
karena tergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi, maka tidak patut apabila
majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir
beslaag) terhadap barang-barang milik Tergugat;
6. Bahwa
oleh karena Tergugat bukan pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi, maka
Penggugat adlah pihak yang harus membayar biaya perkara yang timbul;
Dengan berdasar pada dalil-dalil diatas,
maka mohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Menyatakan
gugatan Penggguat tidak dapat diterima;
2. Menolak
seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat;
3. Menerima
eksepsi dan jawaban gugatan Tergugat;
SUBSIDAIR
Apabila
majelis hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
Demikian
surat Duplik ini kami ajukan, kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
Khaisar
Aji Prasetyo, S.H.,M.Hum Lusita
Yustiani, S.H
Comments
Post a Comment