KONFLIK (HUKUM) INTERNASIONAL
Apakah Konflik
Internasional itu?
Konflik internasional berarti pertentangan beberapa
kelompok negara (blok) atas perbedaan kepentingan tiap negara mengenai masalah
politik, masalah ekonomi dan masalah lainnya, menjadi konflik internasional
karena permasalahan sudah melibatkan lebih dari dua negara, dimana tiap negara pasti
akan mneyari sekutu yang memiliki visi dan tujuan yang sama dalam permasalahan
yang dipertentangkan.
Sengketa internasional dapat berujung pada perang ataupun
bukan perang didasarkan pada luas atau dalamnya suatu sengketa tersebut, niat
para pihak yang bersengketa serta sikap dan reaksi dari para pihak yang
bersengketa. Jika hanya menyangkut dua negara dapat dianggap tidak bersifat
perang karena tidak melibatkan negara lain, namun jika pihaknya yang
bersengketa meluas, dalam artian sudah mulai ada kepentingan dari negara-negara
lain maka dapat dianggap adanya perang.
Beberapa contoh konflik internasional, yaitu :
1. Konflik
antara Israel dan Palestina, walaupun hanya dua negara yang terlibat langsung
namun banyak negara yang kepentingannya dipertaruhkan dalam konflik ini,
contohnya adalah negara-negara islam khususnya yang berada di timur tengah.
Kepentingan negara islam tersebut didasari pada dasar konflik ini yaitu konflik
yang melibatkan ideologi.
2. Sengketa
antara Korea Selatan dan Jepang tentang pulau Daioyu/Senkaku yang melibatkan
negara lain, yaitu China dan Taiwan. Penyelesaian sengketa ini dilangsungkan
dengan cara pengelolaan bnersama sehingga tidak perlu melalui perang.
Bagaimana penyelesaian
sengketa baik secara damai maupun kekerasan?
Penyelesaian sengketa internasional dengan jalan damai
merupakan jalan penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan. Cara-cara
penyelesaian dengan jalan damai meliputi :
1. Arbitrase,
merupakan penyelesaian sengketa dengan cara damai yang dilakukan dengan
menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang-orang tertentu, yaitu
arbitrator. Prosedur arbitrase apabila negara yang bersengketa ada dua negara,
yaitu masing-masing negara tersebut menunjuk dua arbitrator. Salah seorang
diantara boleh warga negara mereka sendiri, atau dipilih oleh orang-orang yang
didominasikan negara itu sebagai angggota panel mahkamah arbirase.
Kemudian para arbitrator menunjuk
seorang wasit yang bertindak sebagai ketua pengadilan arbitrase tersebut.
Putusan diberikan melalui suara
terbanyak dengan demikian sebenarnya arbitrase merupakan suatu consensus antara
para pihak yang bersengketa. Sutau negara tidak dapat dipaksa dibawa ke
pengadilan arbitrase kecuali negara tersebut menyetujuinya.
2. Penyelesaian Yudisial,
merupakan penyelesaian sengketa melalui suatu pengadilan internasional yang
dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memeberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Lembaga pengadilan intyernasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian
yudisial dalam masyarakat internasional adalah mahkiamah pengadilan
internasional (International Court of
Justice).
3. Negosiasi,
merupakan penyelesaian sengketa melalui jalan diskusi formal. Namun
sebelumnhnya para pihak yang bersengketa harus menjalani dua tahap yaitu
konsultasi dan juga komunikasi agar bisa melaksanakan negosiasi ini.
4. Jasa-jasa baik & Mediasi,
merupakan bentuk penyelesaian sengketa dimana negara ketiga yang bersahabat
dengan para pihak yang bersengketa membantu penyelasianh sengketa secara damai.
Pihak yang dapat menawarkan jasa baiknya atau untuk menjadi mediator adalah
individu atau Organisasi Internasional (OI).
5. Konsoliasi,
dalam arti luas konsoliasi mencakup ragam metode dimana suatu sengketa
diselesaikan secara damai dengan bantuan negara lain atau badan-bsadan
penyelidik dan komite-komite penasihat yang tidak berpihak. Dalam pengertian
sempitnya konsoliasi merupkaan penyelesaian sengketa melalui sebuah komisi.
Komisi tersebut membuat laporan beserta uisul kepada para pihak yang
bersengketa tentang penyelesainnya. Perlu diketahui bahwa usulan dari komisi
tersebut tidak mengikat, yaitu para pihak berhak untuk mengikuti atau menolak
usulan tersebut.
6. Penyelidikan,
biasanya penyilidikan dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan
batas wilayah suatu negara. Unutk itu komisi penyelidik dibentuk untuk
meyelidiki fakta sejarah dan geografis meyangkut wilayah yang disengketakan.
7. Penyelesaian dibawah naungan PBB,
berdasarkan pada Pasal 2 Piagam PBB, anggota PBB harus berusaha menyelesaikan
sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindari ancaman perang atau kekerasan.
Selain
penyelesaian sengketa dengan jalan damai, masih ada cara lain untuk
menyelesaikan suatu sengketa, yaitu dengan cara kekerasan. Cara kekerasan
dilakukan apabila cara damai sudah tidak dapat ditempuh atau para pihak tidak
mencapai kata sepakat. Beberapa cara penyelesaian sengketa dengan cara
kekerasan adalah:
1. Perang dan tindakan non perang,
penyelesaian dengan cara ini bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan unutk
membebankan syarat-syarat penyelesaian sengketa internasional. Melalui jalan
tersebut negara yang kalah tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya.
2. Retorsi,
merupakan penyelesaian sengketa dengan cara balas dendam oleh suatu negara
kepada negara lain. Balas dendam dilakukan melaui tindakan-tindakan y7ang sah
yang tidak bersahabat, yang dilakukan oleh negara yang kehormatannya dihina.
3. Tindakan Pembalasan,
merupakan penyelesaian sengketa yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengipayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain. Caranya adalah dengan
melakukan tindakan pemaksaan kepada suatu negara.
4. Blokade secara damai,
merupakan suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan pada waktu damai yang
ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk mentaati permintan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara pemblokade.
5. Intervensi,
merupakan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu
secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
Apakah
yang dimaksud dengan konflik bersenjata non-internasional?
Sengketa
bersenjata non-internasional adalah sengketa bersenjata yang terjadi di dalam
territorial suatu negara antara sesame warga negara dimana tidak ada
keterlibatan negara atau bangsa lain, dengan kata lain sengketa yang terjadi di
wilayah suatu negara antara pemberontak dengan pasukan pemerintah.
Ketentuan
mngenai kejahatan bersenjata non-internasional diatur dalam Pasal 3 Common
Article Konvensi Jenewa 1949 serta protocol Tambahan II Tahun 1977.
Contoh
kasus kejahatan bersenjata non-internasional, yaitu:
1. Contoh
terbaru adalah pemberontakan bersenjata oleh pasukan fasis turki yang ingin
menjatuhkan kekuasaan kepresidenan Erdogan. Pemberontakan tersebut termasuk
pada kejahatan bersenjata non-internasional karena yang memberontak adalah
warga negara dan tidak melibatkan negara maupun bangsa lain dan juga
pemberontakan bersenjata dilakukan dalam wilayah territorial negara Turki.
2. Contoh
lainnya adalah pemberontakan oleh Organisasi papua merdeka (OPM) di irian Jaya,
Gerakan DI/TII SM Kartosoewiryo di Jawa Barat pada Tahun 1949-1962,
Pemberontakan PRRI, dsb.
Comments
Post a Comment