KONFLIK (HUKUM) INTERNASIONAL


Apakah Konflik Internasional itu?
            Konflik internasional berarti pertentangan beberapa kelompok negara (blok) atas perbedaan kepentingan tiap negara mengenai masalah politik, masalah ekonomi dan masalah lainnya, menjadi konflik internasional karena permasalahan sudah melibatkan lebih dari dua negara, dimana tiap negara pasti akan mneyari sekutu yang memiliki visi dan tujuan yang sama dalam permasalahan yang dipertentangkan.
            Sengketa internasional dapat berujung pada perang ataupun bukan perang didasarkan pada luas atau dalamnya suatu sengketa tersebut, niat para pihak yang bersengketa serta sikap dan reaksi dari para pihak yang bersengketa. Jika hanya menyangkut dua negara dapat dianggap tidak bersifat perang karena tidak melibatkan negara lain, namun jika pihaknya yang bersengketa meluas, dalam artian sudah mulai ada kepentingan dari negara-negara lain maka dapat dianggap adanya perang.
            Beberapa contoh konflik internasional, yaitu :
1.      Konflik antara Israel dan Palestina, walaupun hanya dua negara yang terlibat langsung namun banyak negara yang kepentingannya dipertaruhkan dalam konflik ini, contohnya adalah negara-negara islam khususnya yang berada di timur tengah. Kepentingan negara islam tersebut didasari pada dasar konflik ini yaitu konflik yang melibatkan ideologi.
2.      Sengketa antara Korea Selatan dan Jepang tentang pulau Daioyu/Senkaku yang melibatkan negara lain, yaitu China dan Taiwan. Penyelesaian sengketa ini dilangsungkan dengan cara pengelolaan bnersama sehingga tidak perlu melalui perang.

Bagaimana penyelesaian sengketa baik secara damai maupun kekerasan?
            Penyelesaian sengketa internasional dengan jalan damai merupakan jalan penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian dengan jalan damai meliputi :
1.      Arbitrase, merupakan penyelesaian sengketa dengan cara damai yang dilakukan dengan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator. Prosedur arbitrase apabila negara yang bersengketa ada dua negara, yaitu masing-masing negara tersebut menunjuk dua arbitrator. Salah seorang diantara boleh warga negara mereka sendiri, atau dipilih oleh orang-orang yang didominasikan negara itu sebagai angggota panel mahkamah arbirase.
Kemudian para arbitrator menunjuk seorang wasit yang bertindak sebagai ketua pengadilan arbitrase tersebut.
Putusan diberikan melalui suara terbanyak dengan demikian sebenarnya arbitrase merupakan suatu consensus antara para pihak yang bersengketa. Sutau negara tidak dapat dipaksa dibawa ke pengadilan arbitrase kecuali negara tersebut menyetujuinya.

2.      Penyelesaian Yudisial, merupakan penyelesaian sengketa melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memeberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan intyernasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah mahkiamah pengadilan internasional (International Court of Justice).

3.      Negosiasi, merupakan penyelesaian sengketa melalui jalan diskusi formal. Namun sebelumnhnya para pihak yang bersengketa harus menjalani dua tahap yaitu konsultasi dan juga komunikasi agar bisa melaksanakan negosiasi ini.

4.      Jasa-jasa baik & Mediasi, merupakan bentuk penyelesaian sengketa dimana negara ketiga yang bersahabat dengan para pihak yang bersengketa membantu penyelasianh sengketa secara damai. Pihak yang dapat menawarkan jasa baiknya atau untuk menjadi mediator adalah individu atau Organisasi Internasional (OI).

5.      Konsoliasi, dalam arti luas konsoliasi mencakup ragam metode dimana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara lain atau badan-bsadan penyelidik dan komite-komite penasihat yang tidak berpihak. Dalam pengertian sempitnya konsoliasi merupkaan penyelesaian sengketa melalui sebuah komisi. Komisi tersebut membuat laporan beserta uisul kepada para pihak yang bersengketa tentang penyelesainnya. Perlu diketahui bahwa usulan dari komisi tersebut tidak mengikat, yaitu para pihak berhak untuk mengikuti atau menolak usulan tersebut.

6.      Penyelidikan, biasanya penyilidikan dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan batas wilayah suatu negara. Unutk itu komisi penyelidik dibentuk untuk meyelidiki fakta sejarah dan geografis meyangkut wilayah yang disengketakan.

7.      Penyelesaian dibawah naungan PBB, berdasarkan pada Pasal 2 Piagam PBB, anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindari ancaman  perang atau kekerasan.

Selain penyelesaian sengketa dengan jalan damai, masih ada cara lain untuk menyelesaikan suatu sengketa, yaitu dengan cara kekerasan. Cara kekerasan dilakukan apabila cara damai sudah tidak dapat ditempuh atau para pihak tidak mencapai kata sepakat. Beberapa cara penyelesaian sengketa dengan cara kekerasan adalah:
1.      Perang dan tindakan non perang, penyelesaian dengan cara ini bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan unutk membebankan syarat-syarat penyelesaian sengketa internasional. Melalui jalan tersebut negara yang kalah tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya.

2.      Retorsi, merupakan penyelesaian sengketa dengan cara balas dendam oleh suatu negara kepada negara lain. Balas dendam dilakukan melaui tindakan-tindakan y7ang sah yang tidak bersahabat, yang dilakukan oleh negara yang kehormatannya dihina.

3.      Tindakan Pembalasan, merupakan penyelesaian sengketa yang digunakan oleh suatu negara untuk mengipayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain. Caranya adalah dengan melakukan tindakan pemaksaan kepada suatu negara.

4.      Blokade secara damai, merupakan suatu penyelesaian sengketa yang dilakukan pada waktu damai yang ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk mentaati permintan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara pemblokade.

5.      Intervensi, merupakan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.

Apakah yang dimaksud dengan konflik bersenjata non-internasional?
Sengketa bersenjata non-internasional adalah sengketa bersenjata yang terjadi di dalam territorial suatu negara antara sesame warga negara dimana tidak ada keterlibatan negara atau bangsa lain, dengan kata lain sengketa yang terjadi di wilayah suatu negara antara pemberontak dengan pasukan pemerintah.
Ketentuan mngenai kejahatan bersenjata non-internasional diatur dalam Pasal 3 Common Article Konvensi Jenewa 1949 serta protocol Tambahan II Tahun 1977.
Contoh kasus kejahatan bersenjata non-internasional, yaitu:
1.      Contoh terbaru adalah pemberontakan bersenjata oleh pasukan fasis turki yang ingin menjatuhkan kekuasaan kepresidenan Erdogan. Pemberontakan tersebut termasuk pada kejahatan bersenjata non-internasional karena yang memberontak adalah warga negara dan tidak melibatkan negara maupun bangsa lain dan juga pemberontakan bersenjata dilakukan dalam wilayah territorial negara Turki.
2.      Contoh lainnya adalah pemberontakan oleh Organisasi papua merdeka (OPM) di irian Jaya, Gerakan DI/TII SM Kartosoewiryo di Jawa Barat pada Tahun 1949-1962, Pemberontakan PRRI, dsb.

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)