MENGAPA MK? (SEJARAH)


MENGAPA INDONESIA AKHIRNYA MENDIRIKAN LEMBAGA MAHKAMAH KONSTITUSI?

            Mahkamah Konsitusi (MK) adalah lembaga negara pengawal konstitusi dan penafsir konstitusi demi tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi untuk kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu wujud gagassan modern dalam upaya memperkuat usaha membangun hubungan-hubungan yang saling mengendalikan dan menyeimbangkan antar cabang-cabang kekuasaan negara[1]. Namun Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang merupakan produk dari reformasi setelah runtuhnya rezim orde baru pada tahun 1998, berdirinya Mahkamah Konstitusi ini didasari pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang mahkamah Konstitusi. Lebih jelas lagi pada Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Lalu mnegapa Indonesia memutuskan untuk mendirikan Mahkamah Konstitusi (MK)?
            Berdirinya Mahkamah Konstitusi di negara-negara yang menganut sistem eropa continental sebenarnya sudah lama sejak Hans Kelsen memberikan ide dan gagasannya untuk mendirikan lembaga Mahkamah Konstitusi di negara Austria walaupun banyak yang mengecamnya pada saat itu, namun dapat kita lihat sampai sekarang ini lebih dari 70 negara yang mendirikan lembaga Mahkamah Konstitusi di negara-negara yang menganut sistem eropa continental.
            Pada awalnya gagasan untuk mendirikan lembaga Mahkamah Konstitusi sendiri adalah untuk mengambil alih tugas terkait judicial review yang sebelumnya di beberapa negara yang melaksanakannya adalah Mahkamah Agung. Hal tersebut menurut Hans Kelsen tidak memberi kepercayaan bagi masyarakat karena tidak mungkin lembaga peradilan biasa yang memutus perkara judicial review. Hal tersbeut juga yang terjadi di Indonesia, walaupun sebenarnya Mohammad Yamin pada rapat BPUPKI telah mengusulkan agar dibentuk lembaga peradilan yang berwenang untuk membahas, menguji dan menafsirkan Undang-undang yang akhirnya dibantah oleh Soepomo dan disetujui oleh sidang. Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia dalam rangka tuntutan untuk memberdayakan Mahkamah Agung. Diawali pada tahun 1970-an dengan perjuangan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang memperjuangkan agar Mahkamah Agung Indonesia diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar. Tuntutan ini tidak pernah ditanggapi karena dilatarbelakangi oleh suasana dan paradigma kehidupan ketatanegaraan dan kehidupan politik yang monolitik waktu itu. Juga tidak diperkenankannya adanya perubahan konstitusi, bahkan Undang-Undang Dasar cendrung disakralkan.
            Tetapi setelah terjadinya krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1998 yang menghantam berbagai aspek kehidupan sosial, politik dan hukum. Gagasan Yamin muncul kembali pada proses amandemen UUD 1945. Gagasan membentuk Mahkamah Konstitusi mengemuka pada sidang kedua Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI (PAH I BP MPR), pada Maret-April tahun 2000. Mulanya, MK akan ditempatkan dalam lingkungan MA, dengan kewenangan melakukan uji materil atas undang-undang, memberikan putusan atas pertentangan antar undang-undang serta kewenangan lain yang diberikan undang-undang. Usulan lainnya, MK diberi kewenangan memberikan putusan atas persengketaan kewenangan antarlembaga negara, antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antar pemerintah daerah. Dan setelah melewati perdebatan panjang, pembahasan mendalam, serta dengan mengkaji lembaga pengujian konstitusional undang-undang di berbagai negara, serta mendengarkan masukan berbagai pihak, terutama para pakar hukum tata negara, rumusan mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi diakomodir dalam Perubahan Ketiga UUD 1945. Hasil Perubahan Ketiga UUD 1945 itu merumuskan ketentuan mengenai lembaga yang diberi nama Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Akhirnya sejarah MK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dimulai, tepatnya setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B pada 9 November 2001.[2]



[1] P2KP-FH UMY, 2013, Jakarta : Jurnal Konstitusi , Vol. II No. 1, September , 2013. h.1
[2] http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)