CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ-
Bantul,
1 Maret 2017
Kepada
Yth.
Ketua
Pengadilan Agama Bantul
di, Jl. Urip Sumoharjo 8,
Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta
Lampiran : -
Hal : Surat Gugatan Murabahah
Dengan
Hormat,
Yang
bertandatangan di bawah ini, kami :
1.
IMMAWAN QORI S.H.
M.Hum Advokat/Penasehat Hukum;
=========================
Advokat
dan Penasehat Hukum, yang berkantor di Qori Lawfirm Office (QLO) dengan alamat
di Jalan Mawar, No. 38.A Kecamatan Muara Siau di Kota Yogyakarta, Provinsi D.I.
Yogakarta, yang dalam perkara ini bertindak baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2017, bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa, yaitu:
Nama :
Fulan Bin Filun
Tempat/tanggal
lahir : Bantul, 1 Juni 1988
Agama : Islam
Pendidikan : Strata 1 Ilmu Ekonomi
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan
Sudirman No. 2, Bantul, D.I. Yogyakarta
yang
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Dengan
ini Penggugat mengajukan Gugatan
terhadap:
·
PT Bank BNI Syariah, yang berkedudukan dan
berkantor pusat di Jakarta, Cq. PT. Bank BNI Syariah Cabang Bantul,
berkedudukan di Jalan Melati Nomor 56, Kasihan, Bantul.
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT ;
Dengan ini Penggugat akan
menyampaikan hal-hal yang mendasari gugatan ini diajukan kepada yang mulia majelis
hakim Pengadilan Agama Bantul;
I.
POSITA
(fundamentum petendi)
1.
Bahwa Penggugat (Pihak Kedua)
dengan Tergugat (Pihak Pertama) telah mengadakan dan membuat perjanjian di
bawah tangan yang dibubuhi meterai secukupnya berupa Akad Pembiayaan Murabahah
Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013 sebesar Rp681.600.000,00
(enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu
pembiayaan 120 (seratus dua puluh) bulan terhitung sejak tanggal 10 September
2013 sampai dengan tanggal 09 September 2023;
2.
Bahwa adapun tujuan pembiayaan
Murabahah tersebut adalah untuk Pembangunan-pembangunan Rumah yang beralamat di
Jalan Platina VII Lingkungan 20 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Kasongan,
Bantul, D.I. Yogyakarta yang terdiri dari: 1 (satu) pintu terletak/menghadap
Jalan Platina VII A dan 2 (dua) pintu terletak/ menghadap Gang Muksin Jalan
Platina VII A
3.
Bahwa pembiayaan Murabahah tersebut
di atas dapat terjadi, karena pada mulanya Penggugat ditawari dana
kredit/pembiayaan untuk pembangunan rumah-rumah oleh Pegawai-Pegawai Tergugat
yang masing-masing bernama Edi Susanto dan Irawati yang mendatangi langsung ke
rumah Penggugat;
4.
Bahwa kepada Pegawai-Pegawai
Tergugat tersebut, Penggugat telah mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) belum diurus di Kantor Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kabupaten
Bantul. Namun Pegawai-Pegawai Tergugat mengatakan “tidak masalah kalau IMB-nya
belum ada, karena rumah-rumah disekitarnya yang telah dibangun terlebih dahulu
bisa terbit IMB-nya”. “Nanti kalau diurus pasti juga terbit IMB-nya”;
5.
Bahwa meskipun Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) belum ada, akan tetapi Pegawai-Pegawai Tergugat tetap
menyerahkan dana kredit/ pembiayaan untuk diterima dan menyodorkan Akad
Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013 untuk
ditandatangani oleh Penggugat, dimana Pegawai-Pegawai Tergugat mengatakan
mengenai IMB-nya dapat diserahkan kepada Tergugat nanti setelah terbit dari
Kantor Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kabupaten Bantul, dan hal itu juga
dimuat dalam ketentuan Pasal 5 huruf f Akad Pembiayaan Murabahah;
6.
Bahwa selanjutnya sambil membangun
rumah-rumah Penggugat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengajukan
permohonannya pada tanggal 09 Februari 2014 kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan
Tata Bangunan Kabupaten Bantul. Namun ternyata permohonan Penggugat untuk
mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditolak, sesuai dengan Surat Kepala
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kabupaten Bantul Nomor 648/1742, tanggal 5
Maret 2014 yang ditujukan kepada Penggugat;
7.
Bahwa sesuai dengan isi point 2
dari Surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kabupaten Bantul Nomor
648/1742, tanggal 5 Maret 2014 disampaikan kepada Penggugat sebagai berikut
“Sesuai Rencana SubSub Wilayah (RSSW) lembar 6.4 peruntukan tanah lokasi
dimohon adalah Rencana Taman Jalan Platina VII A direncanakan lebar 10 meter
Garis Sempadan Bangunan (GSB) 6 meter, Gg. Muksin direncanakan lebar 6 meter
GSB 4 meter. Rencana Jalan disisi Utara Persil dimohon lebar 10 meter GSB 6 meter”;
8.
Bahwa dengan adanya Surat Kepala
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kabupaten Bantul Nomor 648/1742 tanggal 5
Maret 2014 tersebut dikaitkan dengan pembangunan rumah-rumah yang dilakukan
Penggugat, maka rumah-rumah yang dibangun Penggugat tersebut jelas terkena
Rencana Sub-Sub Wilayah (RSSW) seluruhnya;
9.
Bahwa keadaan tersebut di atas
telah disampaikan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya sesuai Surat Nomor
093/SCP/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014, Perihal: Pemberitahuan terjadinya
keadaan memaksa (force majeure)
kepada Tergugat, hal ini guna memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Akad
Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/ K., tanggal 10 September 2013 yang
menyebutkan “Para pihak dibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan isi akad
ini, baik sebagian maupun keseluruhan, apabila kegagalan atau keterlambatan
melaksanakan kewajiban tersebut disebabkan keadaan memaksa (force majeure)”;
10. Bahwa
adapun pengertian keadaan memaksa (force
majeure) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2)-nya
yang menyebutkan “Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah sesuatu peristiwa atau keadaan yang terjadi
diluar kekuasaan atau kemampuan salah satu atau para pihak, yang mengakibatkan
salah satu atau para pihak tidak dapat melaksanakan hak-hak dan atau
kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini, termasuk
namun tidak terbatas pada kebakaran, bencana alam, peperangan, aksi militer,
huru-hara, malapetaka, pemogokan, epidemi dan kebijaksanaan maupun Peraturan
Pemerintah atau penguasa setempat yang secara langsung dapat mempengaruhi
pemenuhan pelaksanaan perjanjian”;
11. Bahwa
sebelum Penggugat memberitahukan kepada Tergugat mengenai telah terjadinya
keadaan memaksa (force majeure) di
atas, Tergugat telah memberikan Surat Teguran ke-1 kepada Penggugat sesuai
suratnya Nomor MES/09/798/R., tertanggal 18 Agustus 2014. Namun setelah
Penggugat memberitahukan kepada Tergugat mengenai telah terjadinya keadaan
memaksa (force majeure) pada tanggal
19 Agustus 2014, ternyata Tergugat memberikan lagi Surat Somasi ke-1 kepada
Penggugat sesuai suratnya Nomor MES/09/908/R., tertanggal 17 September 2014;
12. Bahwa
disamping itu juga, Tergugat telah memberikan jawaban atas Surat Nomor
093/SCP/VIII/2014., tanggal 19 Agustus 2014 dari Kuasa Hukum Penggugat,
Perihal: Pemberitahuan terjadinya keadaan memaksa (force majeure), sesuai suratnya Nomor MES/06/1488., tanggal 07
Oktober 2014, yang intinya Penggugat tetap berkewajiban memenuhi pembayaran
angsuran bulanan sesuai dengan akad yang telah disepakati bersama;
13. Bahwa
Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat, karena dengan ditolaknya permohonan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terkena Rencana Sub-Sub Wilayah (RSSW)
seluruhnya atas rumah-rumah Penggugat, jelas telah timbul keadaan memaksa (force majeure);
14. Bahwa
tindakan Tergugat yang tetap memberikan Surat Somasi ke-1 kepada Penggugat
sesuai suratnya Nomor MES/09/908/R., tertanggal 17 September 2014 dan tetap
menyatakan Penggugat berkewajiban memenuhi pembayaran angsuran bulanan sesuai
suratnya Nomor MES/06/1488., tanggal 07 Oktober 2014, maka dengan demikian
sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Akad Pembiayaan Murabahah Nomor
MES/2013/198/K., tanggal 10 September 2013 telah terjadi perselisihan antara
Penggugat dan Tergugat dalam menafsirkan ketentuan Pasal 17 (keadaan memaksa/force majeure) tersebut;
15. Bahwa
tindakan/perbuatan Tergugat yang tetap memberikan Surat Somasi ke-1 kepada
Penggugat sesuai suratnya Nomor MES/09/908/R., tertanggal 17 September 2014 dan
tetap menyatakan Penggugat berkewajiban memenuhi pembayaran angsuran bulanan
sesuai suratnya Nomor MES/06/1488., tanggal 07 Oktober 2014, jelas Tergugat
telah melalaikan ketentuan Pasal 17 Akad Pembiayaan Murabahah Nomor
MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013, dan untuk itu Tergugat dapat
dikwalifisir telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
16. Bahwa oleh karena itu cukup beralasan
Penggugat mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Agama Bantul agar menyatakan
telah terjadi keadaan memaksa (force
majeure) dalam pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K.,
tertanggal 10 September 2013, dan menyatakan Penggugat dibebaskan dari
kewajiban untuk melaksanakan isi Akad Pembiayaan Murabahah Nomor
MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013;
17. Bahwa
sebagai jaminan agar kepentingan Penggugat tidak dirugikan Tergugat selama
berlangsungnya pemeriksaan perkara ini, Penggugat mohon agar Pengadilan Agama
Medan memberikan putusan Provisionil sebagai berikut:
Ø Memerintahkan
Tergugat agar menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 14 peristiwa cidera janji/wanprestasi)
dan Pasal 15 (Kewenangan Bank Dalam Rangka Penyelamatan dan Penyelesaian
Pembiayaan) dari Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10
September 2013 selama pemeriksaan perkara sedang berlangsung sampai dengan
adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Ø Membebankan
biaya perkara sampai dengan adanya putusan akhir;
18. Bahwa
mengingat bukti-bukti surat yang akan diajukan Penggugat merupakan bukti
otentik, maka sangatlah beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan
dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar
bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
Maka
berdasarkan alasan- alasan hukum sebagaimana terurai diatas, mohon kiranya Yth.
Ketua Pengadilan Agama Bantul, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini, memanggil kami para pihak yang berperkara pada suatu hari dan
waktu yang ditentukan oleh Pengadilan a
quo untuk disidangkan dan seterusnya mohon berkenan memberikan putusan yang
amarnya sebagai berikut ;
Primer
Dalam Provisi
-
Mengabulkan Permohohan provisi Penggugat
Dalam Pokok Perkara
1) Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan
demi hukum telah terjadi keadaan memaksa (force
majeure) dalam pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K.,
tertanggal 10 September 2013;
3) Menyatakan
demi hukum Penggugat dibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan isi Akad
Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013;
4) Menyatakan
demi hukum perbuatan Tergugat yang melalaikan ketentuan Pasal 17 Akad
Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013,
adalah merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
5) Menghukum
Tergugat segera mengembalikan kepada Penggugat berupa: - Sertifikat Hak Milik
(SHM) Nomor 02239 tanggal 30 Maret 2001, atas nama Fulan; - Sertifikat Hak
Milik (SHM) Nomor 02240 tanggal 30 Maret 2001, atas nama Filun; dalam keadaan
bersih dan tanpa dibebani sesuatu hak apapun;
6) Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun ada verzet, banding
ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7) Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
Apabila
Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantul memiliki pendapat lain, mohon perkara ini
diputus dengan seadil-adilnya (ex aquo et
bono)
Hormat
Kami,
Kuassa
Hukum Penggugat
Immawan
Qori, S.H., M.Hum
Comments
Post a Comment