CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA



بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ-


                                  
Bantul, 1 Maret 2017
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Bantul
di, Jl. Urip Sumoharjo 8,
Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta
Lampiran         : -
Hal                  : Surat Gugatan Murabahah
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini, kami :
1.      IMMAWAN QORI S.H. M.Hum                        Advokat/Penasehat Hukum;
=========================
Advokat dan Penasehat Hukum, yang berkantor di Qori Lawfirm Office (QLO) dengan alamat di Jalan Mawar, No. 38.A Kecamatan Muara Siau di Kota Yogyakarta, Provinsi D.I. Yogakarta, yang dalam perkara ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal  20 Februari 2017, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yaitu:
Nama                           : Fulan Bin Filun
Tempat/tanggal lahir   : Bantul, 1 Juni 1988
Agama                         : Islam
Pendidikan                  : Strata 1 Ilmu Ekonomi
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                                    : Jalan Sudirman No. 2, Bantul, D.I. Yogyakarta
yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
Dengan ini Penggugat  mengajukan Gugatan terhadap:
·         PT Bank BNI Syariah, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, Cq.  PT. Bank BNI Syariah Cabang Bantul, berkedudukan di Jalan Melati Nomor 56, Kasihan, Bantul.

Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;

            Dengan ini Penggugat akan menyampaikan hal-hal yang mendasari gugatan ini diajukan kepada yang mulia majelis hakim Pengadilan Agama Bantul;

         I.            POSITA (fundamentum petendi)

1.      Bahwa Penggugat (Pihak Kedua) dengan Tergugat (Pihak Pertama) telah mengadakan dan membuat perjanjian di bawah tangan yang dibubuhi meterai secukupnya berupa Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013 sebesar Rp681.600.000,00 (enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pembiayaan 120 (seratus dua puluh) bulan terhitung sejak tanggal 10 September 2013 sampai dengan tanggal 09 September 2023;
2.      Bahwa adapun tujuan pembiayaan Murabahah tersebut adalah untuk Pembangunan-pembangunan Rumah yang beralamat di Jalan Platina VII Lingkungan 20 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Kasongan, Bantul, D.I. Yogyakarta yang terdiri dari: 1 (satu) pintu terletak/menghadap Jalan Platina VII A dan 2 (dua) pintu terletak/ menghadap Gang Muksin Jalan Platina VII A
3.      Bahwa pembiayaan Murabahah tersebut di atas dapat terjadi, karena pada mulanya Penggugat ditawari dana kredit/pembiayaan untuk pembangunan rumah-rumah oleh Pegawai-Pegawai Tergugat yang masing-masing bernama Edi Susanto dan Irawati yang mendatangi langsung ke rumah Penggugat;
4.      Bahwa kepada Pegawai-Pegawai Tergugat tersebut, Penggugat telah mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diurus di Kantor Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kabupaten Bantul. Namun Pegawai-Pegawai Tergugat mengatakan “tidak masalah kalau IMB-nya belum ada, karena rumah-rumah disekitarnya yang telah dibangun terlebih dahulu bisa terbit IMB-nya”. “Nanti kalau diurus pasti juga terbit IMB-nya”;
5.      Bahwa meskipun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada, akan tetapi Pegawai-Pegawai Tergugat tetap menyerahkan dana kredit/ pembiayaan untuk diterima dan menyodorkan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013 untuk ditandatangani oleh Penggugat, dimana Pegawai-Pegawai Tergugat mengatakan mengenai IMB-nya dapat diserahkan kepada Tergugat nanti setelah terbit dari Kantor Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kabupaten Bantul, dan hal itu juga dimuat dalam ketentuan Pasal 5 huruf f Akad Pembiayaan Murabahah;
6.      Bahwa selanjutnya sambil membangun rumah-rumah Penggugat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengajukan permohonannya pada tanggal 09 Februari 2014 kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kabupaten Bantul. Namun ternyata permohonan Penggugat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditolak, sesuai dengan Surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kabupaten Bantul Nomor 648/1742, tanggal 5 Maret 2014 yang ditujukan kepada Penggugat;
7.      Bahwa sesuai dengan isi point 2 dari Surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kabupaten Bantul Nomor 648/1742, tanggal 5 Maret 2014 disampaikan kepada Penggugat sebagai berikut “Sesuai Rencana SubSub Wilayah (RSSW) lembar 6.4 peruntukan tanah lokasi dimohon adalah Rencana Taman Jalan Platina VII A direncanakan lebar 10 meter Garis Sempadan Bangunan (GSB) 6 meter, Gg. Muksin direncanakan lebar 6 meter GSB 4 meter. Rencana Jalan disisi Utara Persil dimohon lebar 10 meter GSB 6 meter”;
8.      Bahwa dengan adanya Surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kabupaten Bantul Nomor 648/1742 tanggal 5 Maret 2014 tersebut dikaitkan dengan pembangunan rumah-rumah yang dilakukan Penggugat, maka rumah-rumah yang dibangun Penggugat tersebut jelas terkena Rencana Sub-Sub Wilayah (RSSW) seluruhnya;
9.      Bahwa keadaan tersebut di atas telah disampaikan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya sesuai Surat Nomor 093/SCP/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014, Perihal: Pemberitahuan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) kepada Tergugat, hal ini guna memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/ K., tanggal 10 September 2013 yang menyebutkan “Para pihak dibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan isi akad ini, baik sebagian maupun keseluruhan, apabila kegagalan atau keterlambatan melaksanakan kewajiban tersebut disebabkan keadaan memaksa (force majeure)”;
10.  Bahwa adapun pengertian keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2)-nya yang menyebutkan “Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah sesuatu peristiwa atau keadaan yang terjadi diluar kekuasaan atau kemampuan salah satu atau para pihak, yang mengakibatkan salah satu atau para pihak tidak dapat melaksanakan hak-hak dan atau kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran, bencana alam, peperangan, aksi militer, huru-hara, malapetaka, pemogokan, epidemi dan kebijaksanaan maupun Peraturan Pemerintah atau penguasa setempat yang secara langsung dapat mempengaruhi pemenuhan pelaksanaan perjanjian”;
11.  Bahwa sebelum Penggugat memberitahukan kepada Tergugat mengenai telah terjadinya keadaan memaksa (force majeure) di atas, Tergugat telah memberikan Surat Teguran ke-1 kepada Penggugat sesuai suratnya Nomor MES/09/798/R., tertanggal 18 Agustus 2014. Namun setelah Penggugat memberitahukan kepada Tergugat mengenai telah terjadinya keadaan memaksa (force majeure) pada tanggal 19 Agustus 2014, ternyata Tergugat memberikan lagi Surat Somasi ke-1 kepada Penggugat sesuai suratnya Nomor MES/09/908/R., tertanggal 17 September 2014;
12.  Bahwa disamping itu juga, Tergugat telah memberikan jawaban atas Surat Nomor 093/SCP/VIII/2014., tanggal 19 Agustus 2014 dari Kuasa Hukum Penggugat, Perihal: Pemberitahuan terjadinya keadaan memaksa (force majeure), sesuai suratnya Nomor MES/06/1488., tanggal 07 Oktober 2014, yang intinya Penggugat tetap berkewajiban memenuhi pembayaran angsuran bulanan sesuai dengan akad yang telah disepakati bersama;
13.  Bahwa Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat, karena dengan ditolaknya permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan terkena Rencana Sub-Sub Wilayah (RSSW) seluruhnya atas rumah-rumah Penggugat, jelas telah timbul keadaan memaksa (force majeure);
14.  Bahwa tindakan Tergugat yang tetap memberikan Surat Somasi ke-1 kepada Penggugat sesuai suratnya Nomor MES/09/908/R., tertanggal 17 September 2014 dan tetap menyatakan Penggugat berkewajiban memenuhi pembayaran angsuran bulanan sesuai suratnya Nomor MES/06/1488., tanggal 07 Oktober 2014, maka dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tanggal 10 September 2013 telah terjadi perselisihan antara Penggugat dan Tergugat dalam menafsirkan ketentuan Pasal 17 (keadaan memaksa/force majeure) tersebut;
15.  Bahwa tindakan/perbuatan Tergugat yang tetap memberikan Surat Somasi ke-1 kepada Penggugat sesuai suratnya Nomor MES/09/908/R., tertanggal 17 September 2014 dan tetap menyatakan Penggugat berkewajiban memenuhi pembayaran angsuran bulanan sesuai suratnya Nomor MES/06/1488., tanggal 07 Oktober 2014, jelas Tergugat telah melalaikan ketentuan Pasal 17 Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013, dan untuk itu Tergugat dapat dikwalifisir telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
16.   Bahwa oleh karena itu cukup beralasan Penggugat mengajukan gugatan ini kepada Pengadilan Agama Bantul agar menyatakan telah terjadi keadaan memaksa (force majeure) dalam pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013, dan menyatakan Penggugat dibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan isi Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013;
17.  Bahwa sebagai jaminan agar kepentingan Penggugat tidak dirugikan Tergugat selama berlangsungnya pemeriksaan perkara ini, Penggugat mohon agar Pengadilan Agama Medan memberikan putusan Provisionil sebagai berikut:
Ø  Memerintahkan Tergugat agar menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 14 peristiwa cidera janji/wanprestasi) dan Pasal 15 (Kewenangan Bank Dalam Rangka Penyelamatan dan Penyelesaian Pembiayaan) dari Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013 selama pemeriksaan perkara sedang berlangsung sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Ø  Membebankan biaya perkara sampai dengan adanya putusan akhir;
18.  Bahwa mengingat bukti-bukti surat yang akan diajukan Penggugat merupakan bukti otentik, maka sangatlah beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;

Maka berdasarkan alasan- alasan hukum sebagaimana terurai diatas, mohon kiranya Yth. Ketua Pengadilan Agama Bantul, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memanggil kami para pihak yang berperkara pada suatu hari dan waktu yang ditentukan oleh Pengadilan a quo untuk disidangkan dan seterusnya mohon berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut ;
Primer
Dalam Provisi
-          Mengabulkan Permohohan provisi Penggugat

Dalam Pokok Perkara
1)      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)      Menyatakan demi hukum telah terjadi keadaan memaksa (force majeure) dalam pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013;
3)      Menyatakan demi hukum Penggugat dibebaskan dari kewajiban untuk melaksanakan isi Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013;
4)      Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat yang melalaikan ketentuan Pasal 17 Akad Pembiayaan Murabahah Nomor MES/2013/198/K., tertanggal 10 September 2013, adalah merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
5)      Menghukum Tergugat segera mengembalikan kepada Penggugat berupa: - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02239 tanggal 30 Maret 2001, atas nama Fulan; - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02240 tanggal 30 Maret 2001, atas nama Filun; dalam keadaan bersih dan tanpa dibebani sesuatu hak apapun;
6)      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7)      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
            Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Bantul memiliki pendapat lain, mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono)





Hormat Kami,
Kuassa Hukum Penggugat






Immawan Qori, S.H., M.Hum




Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)