CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

KHAISAR & FRIENDS ASSOCIATES



Yogyakarta, 14 Februari 2017
Hal      : Eksepsi dan Jawaban Gugatan Tergugat
Kepada Yth,
Majelis Hakim yang memeriksa perkara
Nomor 22/Pdt.G/2017/PN.Yk
Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta

Dengan Hormat,
            Kami yang bertanda tangan di bawah ini bernama Khaisar Aji Prasetyo, S.H., M.Hum dan Lusita Yustiani, S.H. advokat yang berkantor di Khaisar and Friends Associates beralamat di Jalan Sudirman Nomor 2, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Februari 2017, bertindak untuk dan atas nama Hanafiya Yusdhistira dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2017/PN.Yk, antara:

Ogy Surya Adibarata,
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Melawan
                                                               
Hanafiya Yudhistira,
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

            setelah tergugat mendengar, membaca dan meneliti surat gugatan yang disampaikan oleh Penggugat, kami beranggapan bahwa kami harus memberikan eksepsi dan jawaban gugatan atas gugatan yang dilayangkan, karena ada hal-hal yang menurut Tergugat tidak sesuai dan patut untuk dikesampingkan dalilnya, yang akan kami smpaikan sebagai berikut;

EKSEPSI
1.      Bahwa Tergugat menganggap gugatan yang diajukan oleh Penggugat bersifat premature, karena sebelum gugatan diajukan Penggugat belum menyampaikan somasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui langkah musyawarah atau bentuk penyelsaian di luar pengadilan (litigasi), sehingga cukup beralasan agar gugatan Penggugat tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang memeriksa perkara;
2.      Bahwa gugatan penggugat adalah kabur (obscuur libel) karena jelas pada gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak mencantumkan alamat asli Tergugat untuk menyeampaikan somasinya. Sehingga gugatan tersebut patut untuk ditolak dan setidak-tidaknya tidak ditterima oleh majelis hakim;

POKOK PERKARA
1.      Bahwa benar Penggugat adalah rekan bisnis Tergugat yang telah lama menjalin kerjasama dan saling membantu untuk melancarkan bisnis masing-masing;
2.      Bahwa benar perkara ini adalah satu-satunya sengketa yang pernah dialami Tergugat dan Penggugat selama  beberapa tahun menjalin kerjasama sebagai rekan bisnis;
3.      Bahwa sebagai rekan bisnis memang dalam beberapa saat Penggugat dan Tergugat sempat mengalami perbedaan pendapat namun hal tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat antara keduanya, hingga pada hari ini keduanya berada di dlam ruangan pengadilan yang saling melawan;
4.      Bahwa benar pada tanggal 1 Juni 2016 Penggugat mengunjungi rumah Tergugat di jalan…………………., Yogyakarta berniat untuk bersilaturrahim dengan Tergugat dan berdiskusi terkait bisnis masing-masing;
5.      Bahwa benar Tergugat ingin mengembangkan bisnis ke luar pulau Jawa dan tepatnya ke Sumatera Utara tepatnya di kota Medan;
6.      Bahwa Tergugat menceritakan bahwa ia membutuhkan pinjaman modal untuk mengekspansi bisnisnya tersebut;
7.      Bahwa sebagai kerabat dekat, Penggugat memberikan pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) kepada Tergugat untuk membantu pembangunan cabang baru usaha Tergugat yang bernama “Puppet’s Milk” di luar Jawa;
8.      Bahwa benar Tergugat di dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak tersebut berjanji untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, tepatnya pada tanggal 1 Juni 2016;
9.      Bahwa selain klausul diatas di dalam perjanjian tersebut juga mengatakan bahwa Tergugat dapat melunasi utangnya setelah memperoleh keuntungan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari usahanya yang Tergugat kembangkan di Kota Medan, sedangkan nyatanya Tergugat belum mencapai keuntungan sebesar 25% (dua puluh lima persen) sejak berdirinya cabang usaha “Puppet’s Milk” milik Tergugat yang berada di Kota Medan, selanjutnya akan kami buktikan dalam agenda pembuktian atas seijin yang mulia majelis hakim;
10.  Bahwa atas dalil tersebut diatas menjelaskan bahwa Tergugat sama sekali tidak melanggar isi perjanjian yang telah disepakati parapihak dan hal tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur wanprestasi seperti apa yang dinyatakan Penggugat dalam surat gugatannya;
11.  Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat yang menyatakan tergugat harus membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat sebesar yang telah disampaikannya, yang meliputi kerugian atas utang Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- yang ditambah kerugian Penggugat karena penurunan keuntungan yang dialami Penggugat atas bisnisnya sendiri sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), karena hal tersebut adalah perbuatan bisnis Penggugat secara pribadi dan tidak ada campur tangan Tergugat di dalamnya, sehingga tidak memunculkan sebab-akibat (causal verband);
12.  Bahwa Tergugat juga menolak dalil Penggugat yang meminta ganti kerugian immateriil yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dinyataknnya sebab hilangnya kepercayaan rekan bisnis Penggugat. Hal tersebut sama sekali tidak melibatkan perbuatan Tergugat sama sekali sehingga dalilnya patut untuk ditolak;
13.  Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan telah mengirim surat somasi kepada Tergugat adlah tidak benar, karena selama 2 (dua) bulan terakhir tidak ada surat atas nama Penggugat yang diterima Tergugat, selain itu alamat yang ditujukan oleh Penggugat dalam gugatan tidak jelas, itu sebabnya memang seharusnya perkara ini terlebih dahulu diselesaikan di luar pengadilan;
14.  Bahwa Tergugat juga menolak dalil Penggugat yang ingin melakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap rumah dan juga mobil milik Tergugat, karena hal tersebut akan merugikan Tergugat sendiri yang memang jelas-jelas tidak melakukan perbuatan wanprestasi’
15.  Bahwa karena Tergugat bukanlah pihak yang melakukan perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian, maka patutlah Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini;

Berdasarkan dalil-dalil Tergugat diatas, sangat beralasan dan meyakinkan agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut:

PETITUM
PRIMAIR
1.      Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2.      Menolak seluruh gugatan Penggugat;
3.      Menerima eksepsi dan jawaban gugatan Tergugat untuk seluruhnya;
4.      Menyatakan tidak sah peletakan sita jaminan atas barang milik Tergugat;
5.      Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR
            Apabila majelis hakim memeiliki pendapat lain, mohon memberikan putusan yang adil (ex aequo et bono).

            Demikian surat eksepsi dan jawaban gugatan ini kami sampaikan. Mohon agar majelis hakim mempertimbangkannya. Terimakasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
           






Khaisar Aji Prasetyo, S.H.,M.Hum                                                    Lusita Yustiani, S.H

Comments

Post a Comment

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)