CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN
KHAISAR
& FRIENDS ASSOCIATES
Yogyakarta,
14 Februari 2017
Hal : Eksepsi dan Jawaban Gugatan Tergugat
Kepada
Yth,
Majelis
Hakim yang memeriksa perkara
Nomor
22/Pdt.G/2017/PN.Yk
Pengadilan
Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta
Dengan
Hormat,
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini bernama Khaisar Aji Prasetyo, S.H., M.Hum dan
Lusita Yustiani, S.H. advokat yang berkantor di Khaisar and Friends Associates
beralamat di Jalan Sudirman Nomor 2, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan
surat kuasa tertanggal 1 Februari 2017, bertindak untuk dan atas nama Hanafiya
Yusdhistira dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2017/PN.Yk, antara:
Ogy Surya Adibarata,
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Melawan
Hanafiya Yudhistira,
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
setelah
tergugat mendengar, membaca dan meneliti surat gugatan yang disampaikan oleh
Penggugat, kami beranggapan bahwa kami harus memberikan eksepsi dan jawaban
gugatan atas gugatan yang dilayangkan, karena ada hal-hal yang menurut Tergugat
tidak sesuai dan patut untuk dikesampingkan dalilnya, yang akan kami smpaikan
sebagai berikut;
EKSEPSI
1.
Bahwa Tergugat menganggap gugatan yang
diajukan oleh Penggugat bersifat premature,
karena sebelum gugatan diajukan Penggugat belum menyampaikan somasi agar permasalahan
ini dapat diselesaikan melalui langkah musyawarah atau bentuk penyelsaian di
luar pengadilan (litigasi), sehingga cukup beralasan agar gugatan Penggugat
tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang memeriksa perkara;
2.
Bahwa gugatan penggugat adalah kabur (obscuur libel) karena jelas pada gugatan
yang diajukan oleh Penggugat tidak mencantumkan alamat asli Tergugat untuk
menyeampaikan somasinya. Sehingga gugatan tersebut patut untuk ditolak dan
setidak-tidaknya tidak ditterima oleh majelis hakim;
POKOK PERKARA
1.
Bahwa benar Penggugat adalah rekan
bisnis Tergugat yang telah lama menjalin kerjasama dan saling membantu untuk
melancarkan bisnis masing-masing;
2.
Bahwa benar perkara ini adalah
satu-satunya sengketa yang pernah dialami Tergugat dan Penggugat selama beberapa tahun menjalin kerjasama sebagai
rekan bisnis;
3.
Bahwa sebagai rekan bisnis memang dalam
beberapa saat Penggugat dan Tergugat sempat mengalami perbedaan pendapat namun
hal tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat
antara keduanya, hingga pada hari ini keduanya berada di dlam ruangan
pengadilan yang saling melawan;
4.
Bahwa benar pada tanggal 1 Juni 2016 Penggugat
mengunjungi rumah Tergugat di jalan…………………., Yogyakarta berniat untuk
bersilaturrahim dengan Tergugat dan berdiskusi terkait bisnis masing-masing;
5.
Bahwa benar Tergugat ingin mengembangkan
bisnis ke luar pulau Jawa dan tepatnya ke Sumatera Utara tepatnya di kota
Medan;
6.
Bahwa Tergugat menceritakan bahwa ia
membutuhkan pinjaman modal untuk mengekspansi bisnisnya tersebut;
7.
Bahwa sebagai kerabat dekat, Penggugat
memberikan pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) kepada
Tergugat untuk membantu pembangunan cabang baru usaha Tergugat yang bernama “Puppet’s Milk” di luar Jawa;
8.
Bahwa benar Tergugat di dalam perjanjian
yang telah disepakati para pihak tersebut berjanji untuk melunasi utangnya
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, tepatnya pada tanggal 1 Juni 2016;
9.
Bahwa selain klausul diatas di dalam
perjanjian tersebut juga mengatakan bahwa Tergugat dapat melunasi utangnya
setelah memperoleh keuntungan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari usahanya
yang Tergugat kembangkan di Kota Medan, sedangkan nyatanya Tergugat belum
mencapai keuntungan sebesar 25% (dua puluh lima persen) sejak berdirinya cabang
usaha “Puppet’s Milk” milik Tergugat
yang berada di Kota Medan, selanjutnya akan kami buktikan dalam agenda
pembuktian atas seijin yang mulia majelis hakim;
10.
Bahwa atas dalil tersebut diatas
menjelaskan bahwa Tergugat sama sekali tidak melanggar isi perjanjian yang
telah disepakati parapihak dan hal tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur
wanprestasi seperti apa yang dinyatakan Penggugat dalam surat gugatannya;
11.
Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan
Penggugat yang menyatakan tergugat harus membayar ganti kerugian yang dialami
Penggugat sebesar yang telah disampaikannya, yang meliputi kerugian atas utang
Tergugat sebesar Rp. 500.000.000,- yang ditambah kerugian Penggugat karena
penurunan keuntungan yang dialami Penggugat atas bisnisnya sendiri sejumlah Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah), karena hal tersebut adalah perbuatan bisnis
Penggugat secara pribadi dan tidak ada campur tangan Tergugat di dalamnya,
sehingga tidak memunculkan sebab-akibat (causal
verband);
12.
Bahwa Tergugat juga menolak dalil
Penggugat yang meminta ganti kerugian immateriil yang dialami Penggugat
sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dinyataknnya sebab
hilangnya kepercayaan rekan bisnis Penggugat. Hal tersebut sama sekali tidak
melibatkan perbuatan Tergugat sama sekali sehingga dalilnya patut untuk
ditolak;
13.
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan
telah mengirim surat somasi kepada Tergugat adlah tidak benar, karena selama 2
(dua) bulan terakhir tidak ada surat atas nama Penggugat yang diterima
Tergugat, selain itu alamat yang ditujukan oleh Penggugat dalam gugatan tidak
jelas, itu sebabnya memang seharusnya perkara ini terlebih dahulu diselesaikan
di luar pengadilan;
14.
Bahwa Tergugat juga menolak dalil
Penggugat yang ingin melakukan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap rumah dan juga mobil milik Tergugat,
karena hal tersebut akan merugikan Tergugat sendiri yang memang jelas-jelas
tidak melakukan perbuatan wanprestasi’
15.
Bahwa karena Tergugat bukanlah pihak
yang melakukan perbuatan wanprestasi yang mengakibatkan Penggugat mengalami
kerugian, maka patutlah Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang
timbul dalam persidangan ini;
Berdasarkan dalil-dalil
Tergugat diatas, sangat beralasan dan meyakinkan agar majelis hakim yang
memeriksa perkara ini agar memberikan putusan sebagai berikut:
PETITUM
PRIMAIR
1.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat
diterima;
2.
Menolak seluruh gugatan Penggugat;
3.
Menerima eksepsi dan jawaban gugatan
Tergugat untuk seluruhnya;
4.
Menyatakan tidak sah peletakan sita
jaminan atas barang milik Tergugat;
5.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya
perkara;
SUBSIDAIR
Apabila
majelis hakim memeiliki pendapat lain, mohon memberikan putusan yang adil (ex
aequo et bono).
Demikian
surat eksepsi dan jawaban gugatan ini kami sampaikan. Mohon agar majelis hakim mempertimbangkannya.
Terimakasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat
Khaisar
Aji Prasetyo, S.H.,M.Hum Lusita
Yustiani, S.H
Yquisencui-baEugene Adam Leon Crack
ReplyDeletevieducheasign