FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI
Fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai
Lembaga Pengawal Konstitusi
Mahkamah Konsitutusi bersama
Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun
keduanya mempunyai lahan yang berbeda. Jika MA berada di ranah peradilan umum
maka MK merupakan sebuah special tribunal yang ruang
lingkupnya adalah konstitusi. Kelahiran Mahkamah Konstitusi sesungguhnya
diawali dengan perubahan UUD 1945 yang ke tiga. Pasca perubahan tersebut
dibentuklah undang-undang mengenai MK. UU ini selesai disusun dan disahkan pada
tanggal 13 Agustus 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Sejak saat itulah MK sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa Mahkamah
Konstitusi lahir Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C,
dan Pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ada pula yang berpendapat
bahwa Mahkamah Konstitusi lahir bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Secara kelembagaan Mahkamah
Konstitusi menetapakan tanggal 16 Agustus 2003 sebagai kelahiran Mahkamah
Konstitusi.
Sesuai ketentuan UUD, tiga hakim
konstitusi berasal dari usul DPR, tiga hakim konstitusi berasal dari usul MA, dan
tiga hakim konstitusi berasal dari usul Presiden. Ide pembentukan mahkamah
konstitusi diawali oleh pembaharuan pemikiran dalam bidang ketatanegaraan pada
abad 20. MK merupakan lembaga negara yang berasal dari konsep sistem hukum
eropa kontinental. Indonesia sebagai sebuah negara hukum (Rechstaat )
banyak dipengaruhi pemikiran ketatanegaraan di Eropa terutama negara dengan
sistem hukum Eropa Continental yang menganut supremasi konstitusi. Pada negara
yang menganut Eropa kontinental Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang
merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warganegara.
Sebagai sebuah lembaga yang
dijadikan sebagai pelindung konstitusi MK mempunyai beberapa fungsi yang
meliputi:
1. Sebagai penafsir konstitusi (the
final interpreter of the constitution)
KC Wheare menyatakan bahwa fungsi seorang hakim adalah
memutus perkara apakah hukum itu. Konstitusi tak lain merupakan sebuah aturan
hukum. Sehingga konstitusi merupakan wilayah kerja seorang hakim. Hakim MK
dalam menjalankan kewenangannya dapat melakukan penafsiran terhadap konstitusi.
Hakim dapat menjelaskan makna kandungan kata atau kalimat, menyempurnakan atau
melengkapi, bahkan membatalkan sebuah undang-undang jika dianggap bertentangan
dengan konstitusi.
2. Sebagai penjaga hak asasi manusia
(the protector of the human right)
Konstitusi sebagai dokumen yang berisi perlindungan hak
asasi manusia merupakan dokumen yang harus dihormati. Konstitusi menjamin
hak-hak tertentu milik rakyat. Apabila legislatif maupun eksekutif secara
inkonstitusional telah mencederai konstitusi maka MK dapat berperan memecahkan
masalah tersebut.
3. Sebagai pengawal konstitusi (the
Guardian of the constitution)
Istilah penjaga konstitusi tercatat dalam penjelasan
Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang biasa disebut
dengan the guardian of constitution. Menjaga konstitusi dengan kesadaran hebat
yang menggunakan kecerdasan, kreativitas, dan wawasan ilmu yang luas, serta
kearifan yang tinggi sebagai seorang negarawan.
4. Sebagai pelindung demokrasi (the
protector of democracy)
Demokrasi ditegakkan melalui penyelenggaraan pemilu yang
berlaku jujur dan adil. MK sebagai penegak demokrasi bertugas menjaga agar
tercitanya pemilu yang adil dan jujur melalui kewenangan mengadili sengketa
pemilihan umum. Sehingga peran MK tak hanya sebagai lembaga pengadil melainkan
juga sebagai lembaga yang mengawal tegaknya demokrasi di Indonesia.
5. Sebagai pelindung hak konstitusional
warga negara (the protector of the citizens constitutional rights)
Berdasarkan
kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut, ketika terdapat pelanggaran terhadap
hak konstitusional warga negara yang pelanggarannya terdapat dalam ketentuan
aturan hukum atau regulasi dapat diluruskan melalui salah satu kewenangannya
yaitu mekanisme judicial
review.
Comments
Post a Comment