CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)


QORI LAW OFFICE

______________________________________________________________________________
Surakarta, 1 Februari 2017
Perihal : Gugatan Wanprestasi
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta
­­­­­­­­­­­­­_____________________________________

Dengan Hormat,-------------------------------------------------------------------------------------------------
            Yang bertanda tangan di bawah ini Immawan Qori Tamimy Daulay, S.H., M.H advokat yang berkantor di Qori Law Office (QLO) beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 12, Surakarta, Jawa Tengah, berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Januari 2017 bertindak untuk dan atas nama :
Nama               : Ogy Surya Adibarata
Tempat Lahir   :
Tanggal Lahir  :
Pekerjaan         :
Alamat                        :
            Dalam hal ini memilih tempat kediaman di trempat kuasanya yang telah disebut diatas, bermaksud menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, yang selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai PENGGUGAT.--------------------------------------------------------------------------
            Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama               : Hanafiya Yudhistira
Tempat Lahir   :
Tanggal Lahir  :
Pekerjaan         :
Alamat                        :
            Dalam perkara ini selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.-----------------------------------

            Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebaai berikut:

POSITA (fundamentum petendi)
1.      Bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan rekan bisnis yang telah bekerjasama dalam waktu yang lama dan sebelumnya belum pernah terjadi persoalan dan sengketa antara keduanya, sampai pada akhirnya perkara ini diajukan oleh Penggugat;
2.      Bahwa pada tanggal 1 Juni 2014 Penggugat berkunjung ke rumah Tergugat berniat untuk bersilaturrahim dan berdiskusi terkait bisnis masing-masing;
3.      Bahwa ketika keduanya Penggugat dan Tergugat sedang berdiskusi, Tergugat sedang menceritakan keadaan bisnisnya yang sedang ingin Ia Tergugat kembangkan hingga ke luar pulau jawa;
4.      Bahwa dalam cerita Tergugat waktu itu Tergugat sedang tidak memiliki modal yang cukup untuk melancarkan niatnya mengembangkan bisnis Milk and Shake yang diberi label “Puppet’s Milk tersebut, sehingga Tergugat menyatakan kepada Penggugat bahwa Ia Tergugat membutuhkan pinjaman uang sebagai modal pengembangan usaha sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5.      Bahwa pada hari, tanggal dan tempat yang sama di kediaman Tergugat, Penggugat beriktikad baik dengan setuju untuk meminjamkan uang sejumlah yang dimintakan oleh Tergugat dengan membuat perjanjian tertulis dibawah tangan tertanggal 1 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh keduanya dan disaksikan oleh saksi-saksi pada waktu itu;
6.      Bahwa sesuai dengan perjanjian tersebut Terguagat berjanji akan membayar lunas utangnya dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut, dan apabila dihitung maka seharusnya Tergugat telah melunasi utangnya pada tanggal 1 Juni 2016;
7.      Bahwa hingga pada bulan Oktober 2016 Tergugat belum melunasi utangnya, namun Penggugat masih memiliki iktikad baik untuk tidak menggugat tergugat dan menunggu Tergugat untuk melaksanakan kewajbannya tersebut;
8.      Bahwa hingga bulan Desember 2016 barulah Penggugat merasa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak melaksanakan isi perjanjian dan kewajibannya untuk membayar utang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) walaupun telah diingatkan oleh Penggugat;
9.      Bahwa Penggugat masih beriktikad baik untuk mengajukan somasi kepada Tergugat sebelum perkara diajukan kepada pengadilan, dengan melayangkan somasi tertanggal 7 Januari 2017 ke alamat asli Tergugat;
10.  Bahwa atas somasi Penggugat tersebut tidak ada respon/tanggapan langsung dari Tergugat untuk mengindahkan somasi tersebut, sehingga akhirnya Penggugat sudah tidak memiliki kepercayaan kepada Tergugat dan akhirnya mengajukan gugatan ini yang tidak lain tujuannya adalah agar Tergugat melakanakan kewajibannya;
11.  Bahwa akibat perbuatan wanprestasi Tergugat, Penggugat juga mengalami kekurangan modal untuk mengembangkan bisnis dan investasi Penggugat yang berakibat para investor tidak percaya lagi kepada Penggugat untuk melakukan kegiatan-keiatan bisnis, dimana seharunya dalam satu bulan investor yang bekerja sama dengan Penggugat mencapai 5 investor dengan keuntungan rata-rata Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) pada bulan Juni 2016 hingga Januari 2017 menurun hingga keuntungan hanya mencapai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupah);
12.  Bahwa akibat hal tersebut pada poin 11 tersebut terhitung sejak Juni 2014 kerugian yang dialami Penggugat mencapai Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) hingga pada Januari 2017;
13.  Bahwa ditambah dengan kerugian utang yang belum dilunasi oleh Tergugat, maka kerugian materiil Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat berjumlah Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
14.  Bahwa kerugian lain yang dialami Penggugat berupa kerugian immateriil dimana para rekan bisnis Penggugat menurun kepercayaannya kepada Penggugat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan bisnis, hingga Penggugat memiliki prasangka bahwa apabila gugatan ini diterima maka akan mengembalikan kepercayaan rekan-rekan bisnis Pengggugat. Dengan demikian untuk mengembalikan nama baik Penggugat, Pengugat ingn Tergugat membayar kerugian immateriil tersebut senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
15.  Bahwa Penggugat memiliki sangkaan yang kuat Tergugat tidak akan melaksanakan isi putusan majelis hakim. Sangkaan tersebut muncul akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi perjanjian dan juga menghindar dari somasi Penggugat, sehingga agar putusan majelis hakim nantinya tidak hanya putusan hitam di atas putih, maka kami memohon agar dalam perkara ini diletakkan sita jaminan atas rumah milik Tergugat yang beralamat di…………….. dan mobil milik Tergugat dengan Nomor Polisi………….;
16.  Bahwa Tergugat dalam hal ini telah melakukan perbuatan wanprestasi, maka sangat patut apabila Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan ini;

Berdasarkan dalil-dalil Penggugat diatas mohon agar kiranya majelis hakim yang nantinya memeriksa gugatan ini agar memutus perkara ini dalam putusannya dengan amar sebagai berikut:

PETITUM
PRIMAIR
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan wanprestasi;
3.      Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus ribu rupiah);
4.      Menyatakan sah sita jaminan atas rumah Tergugat yang beralamat di ………………….. dan mobil milik Tergugat dengan type ……………… bernomor polisi…………………;
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan


SUBSIDAIR
            Apabila majelis hakim yang nantinya memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

            Demikian surat gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Pengguat






Immawan Qori Tamimy., S.H.,M.H

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)