CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)
QORI LAW OFFICE
______________________________________________________________________________
Surakarta,
1 Februari 2017
Perihal : Gugatan Wanprestasi
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta
_____________________________________
Dengan Hormat,-------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini
Immawan Qori Tamimy Daulay, S.H., M.H advokat yang berkantor di Qori Law Office
(QLO) beralamat di Jalan Sisingamangaraja Nomor 12, Surakarta, Jawa Tengah, berdasarkan
surat kuasa tertanggal 1 Januari 2017 bertindak untuk dan atas nama :
Nama : Ogy Surya Adibarata
Tempat Lahir :
Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini memilih tempat
kediaman di trempat kuasanya yang telah disebut diatas, bermaksud
menandatangani dan mengajukan surat gugatan ini, yang selanjutnya dalam perkara
ini disebut sebagai PENGGUGAT.--------------------------------------------------------------------------
Dengan ini Penggugat hendak
mengajukan gugatan terhadap :
Nama : Hanafiya Yudhistira
Tempat Lahir :
Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam perkara ini selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT.-----------------------------------
Adapun mengenai duduk persoalannya
adalah sebaai berikut:
POSITA (fundamentum
petendi)
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan rekan bisnis
yang telah bekerjasama dalam waktu yang lama dan sebelumnya belum pernah
terjadi persoalan dan sengketa antara keduanya, sampai pada akhirnya perkara
ini diajukan oleh Penggugat;
2. Bahwa pada tanggal 1 Juni 2014 Penggugat berkunjung
ke rumah Tergugat berniat untuk bersilaturrahim dan berdiskusi terkait bisnis
masing-masing;
3. Bahwa ketika keduanya Penggugat dan Tergugat sedang
berdiskusi, Tergugat sedang menceritakan keadaan bisnisnya yang sedang ingin Ia
Tergugat kembangkan hingga ke luar pulau jawa;
4. Bahwa dalam cerita Tergugat waktu itu Tergugat
sedang tidak memiliki modal yang cukup untuk melancarkan niatnya mengembangkan
bisnis Milk and Shake yang diberi
label “Puppet’s Milk” tersebut, sehingga Tergugat menyatakan
kepada Penggugat bahwa Ia Tergugat membutuhkan pinjaman uang sebagai modal
pengembangan usaha sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5. Bahwa pada hari, tanggal dan tempat yang sama di
kediaman Tergugat, Penggugat beriktikad baik dengan setuju untuk meminjamkan
uang sejumlah yang dimintakan oleh Tergugat dengan membuat perjanjian tertulis
dibawah tangan tertanggal 1 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh keduanya dan
disaksikan oleh saksi-saksi pada waktu itu;
6. Bahwa sesuai dengan perjanjian tersebut Terguagat
berjanji akan membayar lunas utangnya dalam jangka waktu 2 tahun terhitung
sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut, dan apabila dihitung maka seharusnya
Tergugat telah melunasi utangnya pada tanggal 1 Juni 2016;
7. Bahwa hingga pada bulan Oktober 2016 Tergugat belum
melunasi utangnya, namun Penggugat masih memiliki iktikad baik untuk tidak
menggugat tergugat dan menunggu Tergugat untuk melaksanakan kewajbannya
tersebut;
8. Bahwa hingga bulan Desember 2016 barulah Penggugat
merasa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak melaksanakan
isi perjanjian dan kewajibannya untuk membayar utang sejumlah Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) walaupun telah diingatkan oleh Penggugat;
9. Bahwa Penggugat masih beriktikad baik untuk
mengajukan somasi kepada Tergugat sebelum perkara diajukan kepada pengadilan,
dengan melayangkan somasi tertanggal 7 Januari 2017 ke alamat asli Tergugat;
10. Bahwa atas somasi Penggugat tersebut tidak ada
respon/tanggapan langsung dari Tergugat untuk mengindahkan somasi tersebut,
sehingga akhirnya Penggugat sudah tidak memiliki kepercayaan kepada Tergugat
dan akhirnya mengajukan gugatan ini yang tidak lain tujuannya adalah agar
Tergugat melakanakan kewajibannya;
11. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi Tergugat,
Penggugat juga mengalami kekurangan modal untuk mengembangkan bisnis dan
investasi Penggugat yang berakibat para investor tidak percaya lagi kepada
Penggugat untuk melakukan kegiatan-keiatan bisnis, dimana seharunya dalam satu
bulan investor yang bekerja sama dengan Penggugat mencapai 5 investor dengan
keuntungan rata-rata Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) pada bulan Juni 2016
hingga Januari 2017 menurun hingga keuntungan hanya mencapai Rp. 20.000.000
(dua puluh juta rupah);
12. Bahwa akibat hal tersebut pada poin 11 tersebut
terhitung sejak Juni 2014 kerugian yang dialami Penggugat mencapai Rp.
1.000.000.000 (satu milyar rupiah) hingga pada Januari 2017;
13. Bahwa ditambah dengan kerugian utang yang belum
dilunasi oleh Tergugat, maka kerugian materiil Penggugat yang harus dibayar
oleh Tergugat berjumlah Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
14. Bahwa kerugian lain yang dialami Penggugat berupa
kerugian immateriil dimana para rekan bisnis Penggugat menurun kepercayaannya
kepada Penggugat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan bisnis, hingga Penggugat
memiliki prasangka bahwa apabila gugatan ini diterima maka akan mengembalikan
kepercayaan rekan-rekan bisnis Pengggugat. Dengan demikian untuk mengembalikan
nama baik Penggugat, Pengugat ingn Tergugat membayar kerugian immateriil
tersebut senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
15. Bahwa Penggugat memiliki sangkaan yang kuat Tergugat
tidak akan melaksanakan isi putusan majelis hakim. Sangkaan tersebut muncul
akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan isi perjanjian dan juga
menghindar dari somasi Penggugat, sehingga agar putusan majelis hakim nantinya
tidak hanya putusan hitam di atas putih, maka kami memohon agar dalam perkara
ini diletakkan sita jaminan atas rumah milik Tergugat yang beralamat di……………..
dan mobil milik Tergugat dengan Nomor Polisi………….;
16. Bahwa Tergugat dalam hal ini telah melakukan
perbuatan wanprestasi, maka sangat patut apabila Tergugat dihukum untuk
membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan ini;
Berdasarkan
dalil-dalil Penggugat diatas mohon agar kiranya majelis hakim yang nantinya
memeriksa gugatan ini agar memutus perkara ini dalam putusannya dengan amar
sebagai berikut:
PETITUM
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan tergugat merupakan perbuatan
wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang
dialami Penggugat sejumlah Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus ribu rupiah);
4. Menyatakan sah sita jaminan atas rumah Tergugat yang
beralamat di ………………….. dan mobil milik Tergugat dengan type ……………… bernomor
polisi…………………;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang
timbul dalam persidangan
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang nantinya
memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, kami mohon
agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian surat gugatan ini kami
ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum
Pengguat
Immawan Qori
Tamimy., S.H.,M.H
Comments
Post a Comment