MENGHAJAR (PELAJAR)

KOTA PELAJAR BELUM AMAN BAGI PELAJAR


Yogyakarta dikenal sebagai kota pelajar, ratusan sekolah dan perguruan tinggi berdiri kokoh di tanah  kesultanan Nyayogyokarto Hadiningrat. Pelajar yang belajar di Yogyakarta tidak hanya datang dari wilayah jogja dan sekitarnya, namun seluruh Indonesia bahkan masyarakat manca Negara membuka mata untuk menempuh pendidikan di kota budaya ini. Pribadi masyarakat Yogyakarta dikenal ramah dan sopan menjadikan daya tarik sendiri bagi orangtua maupun kalangan pelajar itu sendiri. Selain itu biaya hidup yang cukup murah menjadi magnet tersendiri bagi setiap pelajar untuk mencari ilmu di kota pelajar ini.

Kota pelajar yang menjadi daya tarik putra-putri bangsa untuk menempuh ilmu secara tidak langsung mengakibatkan peleburan budaya antar pelajar karena berasal dari luar daerah Yogyakarta. Tidak jarang pelajar dari luar wilayah Yogyakarta tidak mampu beradaptasi dengan budaya dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Yogyakarta dan tidak jarang juga budaya yang dbawa oleh pelajar dari luar wilayah Yogyakarta ternyata diterima dengan baik oleh pelajar itu sendiri, cohtonya kasus tawuran antar pelajar yang sejak lama menjadi viral dikalangan remaja Yogyakarta, munculnya geng dikalangan pelajar terbukti mencoreng nama baik sekolah, nama baik orang tua dan kota pelajar itu sendiri.

Para pelaku tawuran saat ini tidak pandang bulu, mereka kerap menggunakan senjata–senjata tajam seperti pisau, katana, gear dan sebagainya dalam melangsungkan aksinya. Mereka menargetkan lawan dari geng sekolah lain, bahkan pelajar yang tidak mengetahui apapun atau tidak ikut andil dalam aksi tawuran kerap menjadi korban para pelaku pelajar tersebut. Tak jarang Pelajar wanita menjadi korban dalam aksi tawuran ini.
Penulis berpendapat ada bebrapa faktor terjadinya tawuran ataupun kasus klitih seperti yang sering terdengar akhir-akhir ini, diantaranya kurangnya pengawasan orangtua dan guru terhadap murid, selan itu pengawasan diluar jam sekolah masih kurang mengakibatkan pelajar melakukan aktivitas-aktivitas yang tidak bermanfaat, seperti berkumpul (nongkrong).

Kasus yang telah ramai dibicarakan oleh banyak orang saat ini yaitu adanya penyerangan terhadap sejumlah pelajar SMA Muhammadiyah 1 yogyakarta yang dilakukan oleh oknum pelajar dari sekolah lain. Rombongan siswa SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta tersebut diketahui telah diserang oleh sekelompok orang bercadar yang secara tiba-tiba menyerang dan membabi buta pada Senin 12 Desember 2016 sekitar Pukul 16.30. kejadian itu menyebabkan 6 siswa Muhi mengalami luka bacok yang diakibatkan tusukan dengan senjata tajam (sajam) bahkan dua diantaranya harus mendapatkan perawatan intensif, karena luka luka parah. Setelah dirawat intensif salah satu korban yang kemudian diketahui namanya berinisial A meninggal di rumah sakit Panti Rapih, Yogyakarta.


ANALSIS YURIDIS (Perspektif Hukum Pidana)
Berdasarkan kasus yang menyebabkan terbunuhnya salah satu murid SMA ditinjau dari aspek hukum pidana pelaku dapat diancam dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal pelaku melakukan tindakannya telah merencanakan terlebih dahulu dengan cara mempersiap senjata tajam kemudian disimpan dalam tas dan mempunyai jangka waktu antara mempersiapkan dengan pelaksanaan niat dari pelaku tersebut pelaku dapat diancam dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana yang dapat dijerat dengan pidana penjara maksimum 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati..Hubungan kausalitas dari pasal 340 KUHP adalah antara sebab perbuatan (penusukan) akibat perbuatan(Meninggalnya korban).
Apabila ternyata dalam melakukan aksinya pelaku melakukan penusukan tersebut pelaku tidak memiliki niat,dia secara spontan menemukan pisau tersebut dijalan saat berpapasan dengan korban lalu menusuk korban sehingga membuat korban meninggal dunia maka dapat diancam dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan biasa yang hukumannya ialah maksimum 15 tahun penjara.
Jika saat melakukan aksinya pelaku menganiaya korban lalu setelah dianiaya korban meninggal dunia maka perbuatannya dimasukan dalam kategori tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara maksimum 7 tahun.
Jika pelaku melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang dan dilakukan ditempat umum dan menyebabkan meninggalnya korban maka diancam dengan penjara maksimum 12 tahun sesuai dengan pasal 170 KUHP  

Dan jika ternyata pelaku masih berusia dibawah 18 tahun berdasarkan UU no 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak maka hukuman maksimum bagi pelaku tindak pidana dibagi dua dari hukuman maksimal yang atur dalam KUHP
Dalam proses pembuktian di persidangan Jaksa penuntut umum dan Penasehat Hukum terdakwa bertugaskan untuk membuktikan apakah pelaku bersalah atau tidak berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP yaitu keterangan saksi,petunjuk,surat,keterangan terdakwa,keterangan ahli. Setelah itu,Hakim lah yang berhak memutuskan berdasarkan alat bukti dan fakta dipersidangan serta keyakinan hakim apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakimlah yang menentukan pasal-pasal mana yang terbukti dan berapa hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa.dikarenakan Hakim merupakan sosok yang tahu dan mengerti akan hukum (Ius curia novit).
Berdasarkan penjelasan-penjelasan dia atas, terlihat jelas bahwa masalah ini merupakan masalah yang sangat kompleks, belum adanya sebuah peraturan ditingkat nasional maupun tingkat daerah yang mengatur secara khusus  tentang masalah “klitih” yang setiap hari meresahkan pelajar atau masyarakat Yogyakarta. Di sisi lain peran serta orang tua
dan guru sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya kasus yang sama yang menimpa pelajar di Yogyakarta. Guru dalam hal ini yang paling berperan tentunya guru BK di tiap-tiap sekolah untuk membentuk moral pelajar yang sopan dan memiliki jiwa kemanusiaan.

Tentunya sebagai alumni dan beralmamater Muhi penulis menghimbau agar proses hukum tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan, dan agar proses hukum tetap dihormati bagi setiap pihak yang terlibat. kemudian mengharapkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang.


Nuun Walqolami Wamaa Yasturuun
Billafiisabiililhaq
________________________________
Disusun Oleh:  

  1. Immawan Qori Tamimy Daulay (Alumni Muhi/ Mahasiswa FH UMY)
  2. Renggi Ardya Putra (Alumni Muhi/ Mahasiswa IP FH UII)

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)