(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL
Melestraikan
Fungsi Lingkungan Hidup
Objek :
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri
dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan
Kerangka Hukum :
·
UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi
Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
·
UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH
·
UU No 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang
·
PP
No 27 tahun 1999
Pembahasan
Di
Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No
27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan.
AMDAL sebagai salah satu instrumen proses penegakkan hukum administrasi
lingkungan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Padahal pada instrumen ini
dilekatkan suatu misi mengenai kebijakan pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan.
Setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Menurut Suparto
Wijoyo dengan melihat ruang lingkup pasal 6 UUPPLH
merupakanargumentasi hukum yang substantive bagi sesorang untuk melakukan gugatan
lingkungan terhadap pemenuhan kedua fungsi hak perseorangan termasuk forum
pengadilan. Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil memang belum ada
upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah
salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat
kasus terkait industri. Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran
limbah tersebut.
Kesimpulan
Pencemaran lingkungan tentunya menjadi tanggungjawab
bersama sebagai warga Negara terkhususnya bagi Negara sendiri yang memiliki kewajiban menjaga
kebersihan udara, laut dan tanah. Tanggungjawab tersebut tentunya terkait
dengan pengawasan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).Produk hukum di
Indonesia telah mengatur sedemikian rupa, tinggal bagaimana masyarakat dan
pemerintah menjalankan peraturan yang ada.
Comments
Post a Comment