(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL



Melestraikan Fungsi Lingkungan Hidup
Objek                          :
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan
Kerangka Hukum       :
·         UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya.
·         UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH
·         UU No 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang
·         PP No 27 tahun 1999
Pembahasan
Di Indonesia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) diatur dalam PP No 27 tahun 1999. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL sangat diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatanyang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan. AMDAL sebagai salah satu instrumen proses penegakkan hukum administrasi lingkungan belum terlaksana sebagaimana mestinya. Padahal pada instrumen ini dilekatkan suatu misi mengenai kebijakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Menurut Suparto Wijoyo dengan melihat ruang lingkup pasal 6 UUPPLH merupakanargumentasi hukum yang substantive bagi sesorang untuk melakukan gugatan lingkungan terhadap pemenuhan kedua fungsi hak perseorangan termasuk forum pengadilan. Dalam kasus pencemaran oleh kawasan industry kecil memang belum ada upaya hukum yang dilakukan. Hal ini dikarenakan kurangnya peran pemerintah salam hal pengawasan serta belum adanya keberanian masyarakat untuk mengangkat kasus terkait industri. Walupun mereka merasakan dampak negatif dari pencemaran limbah tersebut.
Kesimpulan
            Pencemaran lingkungan tentunya menjadi tanggungjawab bersama sebagai warga Negara terkhususnya bagi Negara  sendiri yang memiliki kewajiban menjaga kebersihan udara, laut dan tanah. Tanggungjawab tersebut tentunya terkait dengan pengawasan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).Produk hukum di Indonesia telah mengatur sedemikian rupa, tinggal bagaimana masyarakat dan pemerintah menjalankan peraturan yang ada.

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)