CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU
Jakarta, 24 Januari 2013
Perbaikan 31 Mei 2013
Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Konstitusi
di-
Jakarta.
Perihal:
Permohonan Keberatan Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013.
Dengan hormat,
Bersama ini :
1. Nama : JUNEDI, SE.
Alamat :
Jl. Singa RT.015 RW.04 Desa Tanete, Sidrap.
No. KTP :
9101012511710001
Nama : Drs.
AGUSSALIM, M.SI.
Alamat :
Jl. Badak, Kabupaten Sidrap
No. KTP : 9101030011710001
Adalah Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sidrap Provinsi Sulsel masa jabatan 2013-2018 Nomor Urut 1
(satu) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel Tahun 2013 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
I.
2. Nama : AHMAD,
S.Sos
Alamat :
Kompleks Pertanian, Sidrap.
No. KTP :
910101260950001
Nama : Drs.
H. ASWAR.
Alamat :
Jl. A.P.Pettarani, Kabupaten Sidrap.
No. KTP :
910101060359001
Adalah Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sidrap Provinsi Sulsel masa jabatan 2013 – 2018 Nomor Urut 2
(dua) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel Tahun 2013 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
II.
3. Nama : AKBAR,
S.Sos.
Alamat :
Jl. Harimau RT.002 RW.01, Desa Allakuang, Sidrap.
No. KTP :
9101012712580001
Nama : Ir.
H. BAHARUDDIN, M.Si.
Alamat :
Jl. Mangkau RT.003 RW.01, Kel. Rijangpittu, Sidrap.
No. KTP :
9101012008650001
Adalah Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sidrap Provinsi Sulsel masa jabatan 2013 – 2018 Nomor Urut 3
(tiga) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada)
Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel Tahun 2013 selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
III.
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon
III secara bersama-sama disebut sebagai PARA PEMOHON.
Masing-masing Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2013
memberikan Kuasa kepada Herwandy Baharuddin, S.H. Aswandy Sonhadji,
S.H., adalah para advokat pada Widjojanto Sonhaji & Associates
Law Office, Gedung Citylofts, Lantai 22, Ruang 2112, Jl. KH Mas Mansyur No.
140, Jakarta Pusat, dan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Januari
2010, memberikan Kuasa kepada Ilham Basari, S.H., S.Hum., LL.M., Anthy,
S.H., adalah para advokat dan penasehat hukum pada Taufik
Basari & Associates Law Office beralamat di Gedung Griya d’Ros
lantai 4, Jl. K.H. Abdullah Syafii Nomor 9, Lapangan Ros-Casablanca, Tebet,
Jakarta Selatan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas kepentingan Pemohon I, II dan III sepakat untuk memilih
domisili hukum dalam mengajukan Permohonan PHPU ini di Kantor Widjojanto
Sonhaji & Associates Law Office, Gedung Citylofts, Lantai 22, Ruang
2112, Jl. KH Mas Mansyur No. 140, Jakarta Pusat.
Para Pemohon mengajukan Permohonan
Keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Sidrap dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap
Nomor 32/Kpts/Kpu-SIDRAP/I/2013 tentang penetapan Hasil dan Calon Terpilih
Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013 tanggal 19 Januari
2013, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sidrap, beralamat
di Jalan Jendral Sudirman, Sidrap, Sulsel, untuk selanjutnya disebut
sebagai; TERMOHON
Adapun alasan dan argumen hukum
permohonan keberatan a quo sebagaimana terurai di bawah ini :
I. Kewenangan Mahkamah
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 junctis Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 12 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional dari
Mahkamah Konstitusi adalah memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah;
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta
Pasal 3 dan Pasal 4 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(PMK 15/2008) diatur ketentuan antara lain:
1.
Pemohon
adalah pasangan calon dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2.
Permohonan
diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon Pasangan Calon sebagai kepala daerah
dan wakil kepala daerah.
Bahwa, Pemohon I adalah Pasangan
Calon Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013 dengan Nomor Urut 1, Pemohon II
adalah Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013 dengan Nomor Urut
2 dan Pemohon III adalah Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013
dengan Nomor Urut 3, maka sesuai uraian beberapa pasal tersebut di atas, Para
Pemohon dapat dikualifikasi memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel Tahun 2013;
III. Tenggang Waktu Pengajuan
Permohonan
Bahwa Termohon telah membuat Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Sidrap
tanggal 19 Januari 2013.
Permohonan Keberatan yang diajukan
oleh PEMOHON atas Berita Acara a quo tersebut di atas telah diajukan dalam
suatu berkas permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi R.I. pada
tanggal 24 Januari 2013;Bahwa Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi No.
15 Tahun 2008 menentukan, permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan. Keputusan Termohon tersebut ditetapkan hari Kamis tanggal 19
Januari 2013, dan PEMOHON telah mengajukan permohonan kebaratan dimaksud pada
hari Selasa Tanggal 24 Januari 2013 sehingga dapat dikualifikasi
sebagai memenuhi ketentuan yang tersebut di dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah
Konstitusi a quosehingga Permohonan yang diajukan oleh PEMOHON
masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan
perundangan a quo.
IV. Pokok Permohonan:
1
Bahwa,
berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Sidrap tanggal 19 Januari 2013 (Bukti P – 1).
2
Bahwa,
berdasarkan Keputusan Termohon tanggal 19 Agustus 2010 Nomor
32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 (Bukti P – 2) tentang Penetapan
Hasil dan calon Terpilih Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Sidrap Tahun 2013, telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013, berdasarkan peringkat
perolehan suara sah sebagai berikut:
1) Drs. Herman, M.T. dan parjo, S.Sos.
dengan perolehan suara sah sebanyak 43.661 suara atau 46,56%.
2) Akbar, S.Sos. dan Ir. Baharuddin,
M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 27.688 suara atau 29,53%.
3) Junedi, S.E. dan Drs. Agussalim,
M.Si. dengan perolehan suara sah sebanyak 16.534 suara atau 17,63%.
4) Ahmad, S.Sos. dan Drs. H. Aswar
dengan perolehan suara sah sebanyak 5.884 suara atau 6,28%.
3. Bahwa, pelaksanaan pemungutan
suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Bupati Sidrap Periode 2013-2018 telah
dilaksanakan oleh Termohon pada hari tanggal 09 Januari 2013;
4.Bahwa Pemohon mengajukan keberatan
dan permohonan penyelesaian perselisihan atas hasil penghitungan suara
berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Sidrap tanggal 19 Januari 2013 yang kemudian ditetapkan oleh
Termohon dengan Surat Keputusan Nomor 32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 dan Berita
Acara tertanggal 19 Januari 2013;
5. Bahwa
alasan Pemohon mengajukan Permohonan ini disebabkan adanya pelanggaran yang
dilakukan oleh Termohon maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 4.
6. Bahwa,
pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencara pada
proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Kabupaten.
PELANGGARAN – PELANGGARAN
SETELAH PENCOBLOSAN
A. Adanya Praktek Politik Uang (Money
Politics) Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).
B. Adanya Intimidasi yang Dilakukan
oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).
PELANGGARAN –PELANGGARAN SETELAH
PENCOBLOSAN
A. Adanya Praktek Politik Uang (Money
Politics) yang Dilakukan Oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).
7. Bahwa Termohon
membiarkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) melakukan praktek politik uang
dalam pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Sidrap tahun 2013.
8. Bahwa pola praktek money
politics yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dilakukan
sejak sebelum hingga setelah berlangsungnya pemungutan suara, terutama selama
masa kampanye dan pada masa tenang, dengan cara-cara antara lain sebagai
berikut:
a. Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4
(empat) membawa beras dan BBM dengan kapal motor yang bertujuan untuk
dibagi-bagikan kepada masyarakat Kampung Baru, Distrik Wattang Pulu.
b. Tim sukses dan tim pendukung
Pasangan Nomor Urut 4 (empat) membagikan BBM gratis kepada para penduduk di
berbagai tempat dan meminta penduduk memilih Pasangan Nomor Urut 4 (empat), hal
ini terutama terjadi 3 Distrik di Kabupaten Sidrap yaitu di Distrik Wattang
pulu, Distrik Tellulimpoe, Distrik Panca lautang.
9. Bahwa Ketentuan Pasal 64 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah
menegaskan larangan politik uang, sebagai berikut:
“Pasangan calon dan/atau tim
kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi pemilih.”
10. Bahwa Bahwa praktek politik uang
yang dilakukan secara langsung oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 4 (empat)
dan bersama dengan tim pendukungnya tersebut, memang merupakan bagian dari
upaya sistematis pemenangan dan dukungan terhadap Pasangan Nomor Urut 4 (empat)
sampai menggunakan cara-cara yang tidak patut yang dapat merusak sendi-sendi
demokrasi.
B. Adanya Banyak Intimidasi yang
Dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).
11. Bahwa pada tanggal 9 Januari
2013 di TPS 2 Kelurahan Lautang Benteng Distrik Maritengngae, pada saat
pemungutan suara ada beberapa orang yang mengancam pemilih yang hendak mencoblos.
Pemilih merupakan pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga), namun harus
memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4 (empat) dan setelah itu akan diberikan
uang.
12. Bahwa selain Pemilukada
harus sesuai dengan “asas luber dan jurdil” pelaksanaan Pemilukada juga tidak
boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun yang dapat mencederai
demokrasi. Masyarakat sebagai warga negara mempunyai hak pilih yang merupakan
hak asasi harus terhindar dari rasa takut, tertekan dan terancam dalam
mengikuti proses demokratisasi, karena hal tersebut sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 45 yang menyatakan, “Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”, dan bersesuaian dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Setiap orang berhak
atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas,
Tindakan Termohon adalah merupakan Tindakan Termohon melanggar azas
Pemilu yang LUBER JURDIL terjadi Secara Sistematis, Terstruktur dan Masif
dengan Tujuan Memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat).
13. Bahwa
pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas yang dilakukan oleh Termohon sangat
serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara dan bahkan telah
mengingkari prinsip penting dari konstitusi, demokrasi dan hak-hak warga negara
(Vide Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta
peraturan perundang-undangan lainnya, yang tidak dibenarkan terjadi di Negara
Hukum Republik Indonesia;
14. Bahwa
pelanggaran-pelanggaran yang sangat serius dan signifikan tersebut mempunyai
dampak dan pengaruh terhadap perolehan suara, menggelembungkan suara Pasangan
Calon Nomor Urut 4 dan mengurangi Pasangan Calon Nomor Urut 1 ,2 dan 3
sehingga adalah patut dan wajar untuk dilakukan pemungutan suara ulang
dan/atau menetapkan perolehan suara Pasangan calon setidaknya sebagai
berikut:
Peringkat
|
Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon
|
Perolehan Suara
|
1
|
Akbar, S.Sos. dan Ir. H.
Baharuddin, M.Si.
(Nomor Urut 3)
|
40.782
|
2
|
Junedi, SE dan Drs. Agussalim,
M.Si
(Nomor Urut 1)
|
23.080
|
3
|
Drs. Herman, MT dan Parjo, S.Sos
(Nomor Urut 4)
|
21.839
|
4
|
Ahmad, S.Sos dan Drs. H. Aswar
(Nomor Urut 2)
|
8.066
|
TOTAL :
|
93.767
|
15. Bahwa dengan adanya
pelanggaran-pelanggaran yang serius dan signifikan sehingga dapat dikualifikasi
sebagai massif, sistematis dan terstruktur yang dilakukan oleh Termohon,
Mahkamah berwenang membatalkan Penetapan Hasil Perolehan Suara yang Diperoleh
Setiap Pasangan Calon Atas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel, Sesuai
Surat Keputusan Nomor 32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 dan Berita Acara 19 Januari
2013.
Berkenaan dengan seluruh uraian di
atas maka sudilah kiranya Mahkamah Konstitusi menyatakan dan menetapkan:
kesatu, untuk dilakukan pemungutan suara
ulang di seluruh Kabupaten Sidrap; atau
kedua, pemungutan suara ulang, khususnya
di kecamatan dimana terdapat praktek politik uang dan intimidasi yang dilakukan
oleh tim pasangan calon nomor urut 4 (empat) yaitu khususnya di
Kecamatan/Distrik Wattang Pulu, Tellulimpoe, Panca Lautang, Maritengngae.
Berdasarkan perhitungan tersebut di
atas maka PEMOHON III seharusnya yang ditetapkan sebagai Pasangan Calon
Terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Sidrap Tahun 2013.
PETITUM :
1) Menerima dan mengabulkan permohonan
keberatan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan tidak sah dan tidak
mengikat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Sidrap tanggal 19 Januari 2013.
3) Membatalkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Merauke tanggal 19 Januari 2013 Nomor
32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 dan Berita Acara tanggal 19 Januari 2013 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemlihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013.
4) Menyatakan tidak sah dan batal
penetapan Drs. Herman, MT dan Parjo, S.Sos sebagai Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013 Nomor Urut 4 (Empat)
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke Nomor :
32/KPTS/KPU/SIDRAP/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 dan Berita
Acara tanggal 19 Januari 2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemlihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Sidrap Tahun 2013 .
5) Menyatakan agar Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel melakukan Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Propinsi
Sulsel Tahun 2013 di seluruh Kabupaten Sidrap dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan;
6) Memerintahkan Termohon
mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat) yaitu
Drs. Herman, MT dan Parjo, S.Sos sebagai Calon Peserta Pasangan Calon
Pemilukada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Sidrap
karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pemilukada. ATAU,
7) Menyatakan agar Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel melakukan: Pemungutan Suara Ulang
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Propinsi
Sulsel Tahun 2013, khususnya di 4 Distrik di Kabupaten Sidrap yaitu
Distrik, Wattang Pulu, Tellulimpoe, Panca Lautang, Maritengngae; dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak Putusan Mahkamah ditetapkan;
8) Memerintahkan Termohon
mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Empat) sebagai
Calon Peserta Pasangan Calon Pemilukada dalam pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang Pemilukada Kabupaten Sidrap karena terbukti telah melakukan pelanggaran
ketentuan Pemilukada; ATAU,
9) Menetapkan Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Propinsi Sulsel Tahun 2013 bahwa
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel dengan
Nomor Urut 3 atas nama AKBAR, S.Sos dan Ir. H.BAHARUDDIN, M.Si, sebagai
pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013 yang rincian hasil
penghitungan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
Peringkat
|
Nama dan Nomor Urut Pasangan Calon
|
Perolehan Suara
|
1
|
Akbar, S.Sos. dan Ir. H.
Baharuddin, M.Si.
(Nomor Urut 3)
|
40.782
|
2
|
Junedi, SE dan Drs. Agussalim,
M.Si
(Nomor Urut 1)
|
23.080
|
3
|
Drs. Herman, MT dan Parjo, S.Sos
(Nomor Urut 4)
|
21.839
|
4
|
Ahmad, S.Sos dan Drs. H. Aswar
(Nomor Urut 2)
|
8.066
|
TOTAL :
|
93.767
|
10) Menyatakan dan menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Sidrap, Propinsi Sulsel dengan
Nomor Urut 3 atas nama AKBAR, S.Sos dan Ir. H. BAHARUDDIN, M.Si,
sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten
Sidrap Tahun 2013;
11) Memerintahkan
Termohon menerbitkan Surat Keputusan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sidrap Tahun 2013 berdasarkan Keputusan Mahkamah
Konstitusi ini;
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex
aequo et bono
Demikian permohonan ini atas
segenap perhatian Bapak Majelis Hakim dihaturkan terima kasih.
Hormat kami
Kuasa Hukum Para Pemohon,
Herwandy Baharuddin,
S.H.
Aswandy Sonhadji, S.H.
Ilham Basari, S.H., S.Hum,
LL.M Anthy,
SH.
Comments
Post a Comment