BENTUK-BENTUK DAKWAAN DALAM PERADILAN PIDANA
Bentuk-Bentuk Dakwaan Dalam Hukum Acara Pidana
Buku : Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah
Surat dakwaan jika dalam hukum
acara perdata disebut dengan surat gugatan memiliki persamaan yaitu hanya
dengan itulah hakim dapat melakukan pemeriksaan dan hanya dalam batas-batas
surat dakwaan/gugatan itulah hakim akan memutuskan. Surat dakwaan disusun oleh
Penuntut Umum (Jaksa) berbeda dengan perdata yang disusun oleh pihak yang
dirugikan.
Dalam
menyusun surat dakwaan penuntut umum harus memperhatikan setiap detail-detail
peristiwa apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana tunggal atau
bahkan lebih dari satu peristiwa pidana, sehingga ada beberapa bentuk surat
dakwaan yang dapat disesuaikan oleh penuntut umum dalam manyusun surat dakwaan,
yaitu:
1. Dakwaan Tunggal
Dakwaan tunggal dapat disusun apabila
seorang atau lebih terdakwa mungkin melakukan satu macam perbuatan pidana saja,
misal pencurian biasa (Pasal 362 KUHP).
2.
Dakwaan
Kumulatif
Dakwaan kumulatif disusun oleh
penuntut umum apabila seorang atau lebih terdakwa melakukan lebih dari satu
perbuatan pidana (delik), missal disamping melakukan perbuatan pencurian biasa,
terakwa juga membawa senjata api tanpa ijin pihak yang berwajib. Artinya
terdakwa akan didakwa dua macam pebuatan sekaligus dalam satu surat dakwaan
yang akan disusun menjadi dakwaan I, dakwaan II, dakwaan III dan seterusnya.
3.
Dakwaan
Alternatif
Dakwaan alternative akan disusun
penuntut umum apabila ada dua atau lebih dakwaan yang akan diajukan ke
pengadilan dan memberikan kebebasan kepaa hakim untuk memilih dakwaan mana yang
terbukti di dalam persidangan dan dakwaan yang mana yang menurutnya tidak terbukti
dalam persidangan (bebas).
4.
Dakwaan
Subsidair
Dakwaan subsidair disusun adalah apabila ada lebih
dari satu dakwaan yang akan diajukan oleh penuntut umum namun perbedaannya
dengan dakwaan altenatif adalah dakwaan subsidair sesungguhnya bermaksud agar
hakim memeriksa terlebih dahulu dakwaan primair dan jika tidak terbukti maka
barulah dakwaan subsidair diperiksa.
Comments
Post a Comment