PERBANDINGAN UUD 1945 DENGAN UUD1945 AMANDEMEN KETIGA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertenntu, terutama untuk memperbaikinya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada konstitusi sebuah negara (amandemen kostitusional).
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) teruhadap UUD1945. Latar belakabf tuntutan perubahan UUD1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi ditangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, terdapatnya pasal-pasal yang multi tafsir, serta kenyataan rumusan UUD1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung dengan ketentuan konstitusi.
Keberadaan UUD1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan perubahan UUD1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia (HAM), pembagian kekuasaan, eksisistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak merubah Pembukaan UUD1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
B.     Rumusan Masalah
a)      Bagaimana perubahan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen ketiga?
b)      Bagaimana perbandingan antara muatan pasal yang ada di Undang-Undang Dasar 1945 dengan muatan pasal yang ada di amandemen ketiga?


BAB II
PEMBAHASAN

A) Perubahan yang terjadi pada amandemen ketiga UUD 1945

No
Pasal
UUD1945
UUD1945 Amandemen ketiga

1
(1)   Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
(2)   Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
(2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undnag-undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

3
Majelis permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
(1) Majelis permusyawatan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undnag dasar.
(3) Majelis permusyawaratan rakyat melantik presiden dan/atau wakil presiden.
(4) Majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undnag-undang dasar.

6
(1)   Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan wakil residen dipilih oleh majelis permusyawaratan rakyat dengan suara terbanyak.
(1) Calon presiden dan wakil presiden harus seoorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima warga kenegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
(2)  Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

6A

(1) Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung.
(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabuangan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara disetiap provinsi yang tersebar dari lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
(5) Tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

7
Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.


7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dwan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan hanya dengan terlebih d ahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukab pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dwan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden fan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dai jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang peripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(4) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menylenggarakansidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rayat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyar atas usul pemberhentian dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatam menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

8
Sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden berudmpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh sungguh dihadapan majelis permusyawaratan rakyat sebagai berikut:
Sumpah presiden (wakil prsiden):
“ Demi Allah, saya bersumpah akan memnuhi kewajiban prsiden republik Indonesia (wakil presiden republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
“Janji presiden (wakil presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban presiden republik Indonesia (wakil presiden republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segalau undang-undang dan peraturan-peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
(1) Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.

11
Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyatmenyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undnag harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

17
(1)   Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)   Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3)   Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur didalam undnag-undang.

22C
(1)   Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerentah pengganti undang-undang.
(2)   Peraturan pemrintah itu harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)   Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi  jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dama setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undnag yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan  pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, uang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang,

22E

(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umim diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggita Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang,

23
(1)   Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
(2)   Segala pajak untuk keperluan negara bedasarkan undang-undang.
(3)   Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undnag-undang .
(4)   Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5)   Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan, yang peraturannya ditetapkan undnag-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat.
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan dengan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dobahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dangan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, pemperintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja tahun lalu.

23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakialn Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

23F

(1) anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh presiden.
(2) Pimpinan Bandan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

24
(1)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain lain badan kehakiman menurut undnag-undang.
(2)   Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undnag-undang terhadap undnag-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan  kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

24B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggita Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

24C

(1) Mahkamah Kontitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Kontitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
(3) Mahkamah konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang di tetapkan oleh Presiden, yang diajukan amsing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undnag-undang.



B) Perbandingan Muatan Antara Muatan Pasal pada UUD 1945 dengan UUD 1945 Amandemen Ketiga.
            Beberapa perbedaan muatan terdapat pada amandemen ketiga UUD 1945. Seperti yang telah kami sediakan dalam bentuk tabel diatas perbedaan pada pasal 1 tersebut adalah dihilangkannya ayat (1) yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ayat tersebut dihilangkan pada amandemen ketiga UUD 1945 dan dittambah pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Perubahan pada pasal 1 tersebut menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat harus menempatkan hukum sebagai alat pemersatu bangsa seperti yang terdapat pada Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen. Hukum sebagai gardu terdepan dalam pelaksanaan pemerintahan memang perlu diatur dalam sebuah Undang-Undang tertinggi dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia.
            Perubahan juga terjadi pada Pasal 3, dimana pada amandemen ketiga wewenang dari MPR bukan hanya menetapkan undang-undang namun MPR juga memiliki wewenang untuk melantik Presiden dan wakil Presiden atau memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden apabila telah habis masa jabatannya.
            Selain itu pada pasal 6 tentang Presiden dan wakil Presiden memang memiliki beberapa perubahan namun muatannya sebenarnya tidak terlalu berbeda, karena pada amandemen ketiga hanya menambah tentang tata cara memilih presiden dan berapa lama masa jabatannya. Lalu pada pasal berikutnya yaitu pasal 7A dijelaskan bahwa presiden dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila ada usul dari DPR. Selai itu juga menjelaskan bagaimana hubungan antara DPR dan Presiden sebagai legislatif dan eksekutif.
            Perubahan selanjutnya adalah pada Pasal 22 pada UUD 1945, dimana pada amandemen ketiga Pasal 22 dibuat menjadi beberapa sub pasal, yang dimana pasal tersebut membahas tentang kewenangan DPR.
            Selanjutnya perubahan adalah pada pengaturan tentang Pemilihan Umum yang diaturndalam Pasal 22E dan pengaturan tentang pajak pada 23A dan tentang BPK pada 23E.



BAB III
PENUTUP
I. KESIMPULAN
            Seperti yang diketahui bahwa amandemen adalah suatu perubahan yang dilakukan agar mencapai tujuan yang lebih baik, dan dapat dilihat pada amandemen ketiga terhadap UUD 1945 bahwa pengaturan tentang beberapa instansi negara diatur dan dilakukan peninjauan ulang dan menambah beberapa elemen yang membuat instansi tersebut memiliki wewenang dan hubungan yang serasi dengan instansi lainnya.
            Selain itu amandemen ketiga pada UUD 1945 juga mencabut tentang pasal-pasal yang dianggap masih rancu dan diganti dengan pasal yang dapat memberikan pengertian yang jelas tentang hak dan kewajiban instansi-instansi di negara Indonesia. Lebih singkat lagi amandemen dilakukan demi terciptanya aturan hukum yang menjunjung tinggi rasa keadilan dan keserasian hidup bernegara.













DAFTAR PUSTAKA
1.      Indra stuti, Lusia, 2013, Tata Hukum Negara dan Reformasi Konstitusi di Indonesia, Yoyakarta, Total Media
2.      Chaidir Ellydar, Fahmi Sudi, 2010, Hukum Perbandingan Konstitusi, Pekanbaru, Total Media

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)