PERBANDINGAN UUD 1945 DENGAN UUD1945 AMANDEMEN KETIGA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Amandemen
adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertenntu, terutama untuk
memperbaikinya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan
catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk
kepada perubahan pada konstitusi sebuah negara (amandemen kostitusional).
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen)
teruhadap UUD1945. Latar belakabf tuntutan perubahan UUD1945 antara lain karena
pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi ditangan MPR, kekuasaan yang sangat
besar pada Presiden, terdapatnya pasal-pasal yang multi tafsir, serta kenyataan
rumusan UUD1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung
dengan ketentuan konstitusi.
Keberadaan
UUD1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah
mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD1945 itu pada
hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Tujuan
perubahan UUD1945 adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, hak asasi manusia (HAM), pembagian kekuasaan, eksisistensi
negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan
perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD1945 dengan
kesepakatan diantaranya tidak merubah Pembukaan UUD1945, tetap mempertahankan
susunan kenegaraan kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta mempertegas sistem pemerintahan
presidensiil.
B. Rumusan
Masalah
a) Bagaimana
perubahan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen ketiga?
b) Bagaimana
perbandingan antara muatan pasal yang ada di Undang-Undang Dasar 1945 dengan
muatan pasal yang ada di amandemen ketiga?
BAB
II
PEMBAHASAN
A)
Perubahan yang terjadi pada amandemen
ketiga UUD 1945
No
|
Pasal
|
UUD1945
|
UUD1945 Amandemen ketiga
|
|
1
|
(1) Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
(2) Kedaulatan
adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan
rakyat.
|
(2)
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undnag-undang
Dasar.
(3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
|
|
3
|
Majelis permusyawaratan rakyat
menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar dari ada haluan negara.
|
(1) Majelis permusyawatan rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan undang-undnag dasar.
(3) Majelis permusyawaratan
rakyat melantik presiden dan/atau wakil presiden.
(4) Majelis permusyawaratan
rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut undnag-undang dasar.
|
|
6
|
(1)
Presiden ialah orang
Indonesia asli.
(2) Presiden dan wakil residen dipilih oleh majelis permusyawaratan rakyat dengan suara terbanyak. |
(1) Calon presiden dan wakil
presiden harus seoorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima warga kenegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak
pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan
wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
|
|
6A
|
|
(1) Presiden dan wakil presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung.
(2) Pasangan calon presiden dan
wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabuangan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara
dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara disetiap provinsi yang
tersebar dari lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik
menjadi presiden dan wakil presiden.
(5) Tata cara pemilihan presiden
dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
|
|
7
|
Presiden dan wakil presiden
memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali.
|
|
|
7A
|
|
Presiden dan/atau Wakil Presiden
dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
|
|
7B
|
|
(1) Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dwan Perwakilan Rakyat kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan hanya dengan terlebih d ahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden telah melakukab pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dwan Perwakilan
Rakyat bahwa Presiden fan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran
hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dai jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
yang hadir dalam sidang peripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(4) Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang
paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan
Rakyat wajib menylenggarakansidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan
Rayat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan
Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyar atas usul pemberhentian dan/atau Wakil Presiden harus
diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatam menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
|
7C
|
|
Presiden tidak dapat membekukan
dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
8
|
Sebelum memangku jabatannya,
presiden dan wakil presiden berudmpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh sungguh dihadapan majelis permusyawaratan rakyat sebagai berikut:
Sumpah presiden (wakil prsiden):
“ Demi Allah, saya bersumpah akan
memnuhi kewajiban prsiden republik Indonesia (wakil presiden republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh
undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
“Janji presiden (wakil presiden):
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban presiden republik Indonesia (wakil
presiden republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segalau undang-undang dan
peraturan-peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan
bangsa.”
|
(1) Jika presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
|
|
11
|
Presiden dengan persetujuan dewan
perwakilan rakyatmenyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain.
|
(2) Presiden dalam membuat
perjanjian Internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undnag harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut
tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
|
|
17
|
(1) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Menteri-menteri
itu memimpin departemen pemerintahan.
|
Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementrian negara diatur didalam undnag-undang.
|
|
22C
|
(1) Dalam
hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden berhak menetapkan peraturan
pemerentah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan
pemrintah itu harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam
persidangan yang berikut.
(3) Jika
tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
|
(1) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dari setiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Daerah
bersidang sedikitnya sekali dama setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan
Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
|
|
22D
|
|
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undnag yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan pusat dan
daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, uang syarat-syarat dan tata
caranya diatur dalam undang-undang,
|
|
22E
|
|
(1) Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali.
(2) Pemilihan umim
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggita Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut
tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang,
|
|
23
|
(1) Anggaran
pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.
Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan
pemerintah maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.
(2) Segala
pajak untuk keperluan negara bedasarkan undang-undang.
(3) Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undnag-undang .
(4) Hal
keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk
memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan
pemeriksa keuangan, yang peraturannya ditetapkan undnag-undang. Hasil
pemeriksaan itu diberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat.
|
(1) Anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan
setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan dengan secara terbuka dan
bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dobahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dangan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui rancangan pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh presiden, pemperintah menjalankan anggaran pendapatan dan
belanja tahun lalu.
|
|
23A
|
|
Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
|
|
23C
|
|
Hal-hal lain mengenai keuangan
negara diatur dengan undang-undang.
|
|
23E
|
|
(1) Untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan
negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakialn Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
undang-undang.
|
|
23F
|
|
(1) anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh presiden.
(2) Pimpinan Bandan Pemeriksa
Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
|
|
23G
|
|
(1) Badan Pemeriksa Keuangan
berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
|
|
24
|
(1) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain lain badan kehakiman
menurut undnag-undang.
(2) Susunan
dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
|
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
|
|
24A
|
|
(1) Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undnag-undang terhadap undnag-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan
dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua
Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya
diatur dengan undang-undang.
|
|
24B
|
|
(1) Komisi Yudisial bersifat
mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggita Komisi Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan
keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
|
|
24C
|
|
(1) Mahkamah Kontitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang
dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Kontitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang
dasar.
(3) Mahkamah konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim kontitusi yang di tetapkan oleh Presiden, yang
diajukan amsing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai
pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan
pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undnag-undang.
|
B) Perbandingan Muatan
Antara Muatan Pasal pada UUD 1945 dengan UUD 1945 Amandemen Ketiga.
Beberapa perbedaan muatan terdapat
pada amandemen ketiga UUD 1945. Seperti yang telah kami sediakan dalam bentuk
tabel diatas perbedaan pada pasal 1 tersebut adalah dihilangkannya ayat (1)
yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Ayat tersebut dihilangkan pada amandemen ketiga UUD 1945 dan dittambah pada
ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Perubahan
pada pasal 1 tersebut menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang berdaulat
harus menempatkan hukum sebagai alat pemersatu bangsa seperti yang terdapat
pada Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen. Hukum sebagai gardu terdepan
dalam pelaksanaan pemerintahan memang perlu diatur dalam sebuah Undang-Undang
tertinggi dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia.
Perubahan juga terjadi pada Pasal 3,
dimana pada amandemen ketiga wewenang dari MPR bukan hanya menetapkan
undang-undang namun MPR juga memiliki wewenang untuk melantik Presiden dan
wakil Presiden atau memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden apabila telah
habis masa jabatannya.
Selain itu pada pasal 6 tentang
Presiden dan wakil Presiden memang memiliki beberapa perubahan namun muatannya
sebenarnya tidak terlalu berbeda, karena pada amandemen ketiga hanya menambah
tentang tata cara memilih presiden dan berapa lama masa jabatannya. Lalu pada
pasal berikutnya yaitu pasal 7A dijelaskan bahwa presiden dapat diberhentikan
sewaktu-waktu apabila ada usul dari DPR. Selai itu juga menjelaskan bagaimana
hubungan antara DPR dan Presiden sebagai legislatif dan eksekutif.
Perubahan selanjutnya adalah pada
Pasal 22 pada UUD 1945, dimana pada amandemen ketiga Pasal 22 dibuat menjadi
beberapa sub pasal, yang dimana pasal tersebut membahas tentang kewenangan DPR.
Selanjutnya perubahan adalah pada
pengaturan tentang Pemilihan Umum yang diaturndalam Pasal 22E dan pengaturan
tentang pajak pada 23A dan tentang BPK pada 23E.
BAB
III
PENUTUP
I. KESIMPULAN
Seperti yang diketahui bahwa
amandemen adalah suatu perubahan yang dilakukan agar mencapai tujuan yang lebih
baik, dan dapat dilihat pada amandemen ketiga terhadap UUD 1945 bahwa
pengaturan tentang beberapa instansi negara diatur dan dilakukan peninjauan
ulang dan menambah beberapa elemen yang membuat instansi tersebut memiliki
wewenang dan hubungan yang serasi dengan instansi lainnya.
Selain itu amandemen ketiga pada UUD
1945 juga mencabut tentang pasal-pasal yang dianggap masih rancu dan diganti
dengan pasal yang dapat memberikan pengertian yang jelas tentang hak dan
kewajiban instansi-instansi di negara Indonesia. Lebih singkat lagi amandemen
dilakukan demi terciptanya aturan hukum yang menjunjung tinggi rasa keadilan
dan keserasian hidup bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Indra stuti, Lusia, 2013, Tata Hukum Negara dan Reformasi Konstitusi di Indonesia, Yoyakarta,
Total Media
2. Chaidir Ellydar, Fahmi Sudi, 2010, Hukum Perbandingan Konstitusi, Pekanbaru,
Total Media
Comments
Post a Comment