(MINI RISET) AKIBAT MELANGGAR PUTUSAN PTUN


Akibat Hukum Kebijakan Pejabat Tata Usaha Negara yang Melanggar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Std. Kasus Perbuatan Gubernur Jawa Tengah
A.    Permasalahan
Bagaimana akibat hukum bagi pejabat TUN apabila melanggar Putusan PTUN?
B.     Kerangka Hukum
a)      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
b)      Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009

C.    Analisis Temuan Fakta
Pejabat negara merupakan orang/lembaga yang berhak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) apabila tidak ada pejabat, maka tidak ada KTUN. Kewenangan (bevoegdheden) melekat pada Jabatan (het ambt). Tanpa Jabatan tidak bakal ada Kewenangan! Jabatan (het ambt) adalah badan (orgaan) hukum publik, merupakan sumber keberadaan Kewenangan. Dalam menfungsikan Kewenangan yang melekat padanya, Jabatan (het ambt) diwakili oleh manusia pribadi (natuurlijke persoon), lazim disebut Pejabat (ambtsdrager) atau Pejabat Pemerintahan. Badan Pemerintahan adalah wujud badan pemerintahan (bestuursorgaan) dalam format kelembagaan, semacam kementerian, instansi/jawatan yang dalam menfungsikan kewenangannya, juga diwakili oleh Pejabat (ambtsdrager).
Perbuatan konkret yang melawan hukum dapat digugat di PTUN sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Namun sebagai badan eksekutif dan tidak adanya kewenangan mengeksekkusi putusan oleh PTUN menjadikan setiap putusan seperti tidak bermakna bagi penggugat.Gubernur Jawa Tengah sebagai pejabat yang berwenang melakukan perbuatan hukum dalam lingkup jabatannya telah melakukan pelanggaran terhadap jabatannya, yang pertama adalah tidak melaksnakan isi putusan Mahkamah Agung yang telah Incraht, dan yang kedua adalah tetap memberlakukan KTUN nya terhadap pabrik semen yang kemudian perbuatan tersebut meruakan perbuatan konkret yang menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 dapat di gugat di PTUN.
D.    Kesimpulan dan Saran
Perbuatan Gubernur Jawa Tengah merupakan perbuatan konkret yang dapat digugat di PTUN. Namun yang perlu diperhatikan adalah eksistensi pelaksanaan putusan yang tidak ada dalam lingkup PTUN mengakibatkan pejabat TUN leluasa menjalankan kekuasaan tanpa ada pengawasan dan hukuman yang diberikan PTUN

Comments

Post a Comment

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)