(MINI RISET) AKIBAT MELANGGAR PUTUSAN PTUN
Akibat
Hukum Kebijakan Pejabat Tata Usaha Negara yang Melanggar Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara
Std.
Kasus Perbuatan Gubernur Jawa Tengah
A. Permasalahan
Bagaimana
akibat hukum bagi pejabat TUN apabila melanggar Putusan PTUN?
B.
Kerangka Hukum
a)
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014
b)
Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009
C.
Analisis Temuan
Fakta
Pejabat
negara merupakan orang/lembaga yang berhak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN) apabila tidak ada pejabat, maka tidak ada KTUN. Kewenangan
(bevoegdheden) melekat pada Jabatan (het ambt). Tanpa Jabatan tidak bakal ada
Kewenangan! Jabatan (het ambt) adalah badan (orgaan) hukum publik, merupakan
sumber keberadaan Kewenangan. Dalam menfungsikan Kewenangan yang melekat
padanya, Jabatan (het ambt) diwakili oleh manusia pribadi (natuurlijke
persoon), lazim disebut Pejabat (ambtsdrager) atau Pejabat Pemerintahan. Badan
Pemerintahan adalah wujud badan pemerintahan (bestuursorgaan) dalam format
kelembagaan, semacam kementerian, instansi/jawatan yang dalam menfungsikan
kewenangannya, juga diwakili oleh Pejabat (ambtsdrager).
Perbuatan
konkret yang melawan hukum dapat digugat di PTUN sesuai dengan UU Nomor 30
Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Namun sebagai badan eksekutif dan
tidak adanya kewenangan mengeksekkusi putusan oleh PTUN menjadikan setiap
putusan seperti tidak bermakna bagi penggugat.Gubernur Jawa Tengah sebagai
pejabat yang berwenang melakukan perbuatan hukum dalam lingkup jabatannya telah
melakukan pelanggaran terhadap jabatannya, yang pertama adalah tidak
melaksnakan isi putusan Mahkamah Agung yang telah Incraht, dan yang kedua
adalah tetap memberlakukan KTUN nya terhadap pabrik semen yang kemudian
perbuatan tersebut meruakan perbuatan konkret yang menurut UU Nomor 30 Tahun
2014 dapat di gugat di PTUN.
D.
Kesimpulan dan
Saran
Perbuatan
Gubernur Jawa Tengah merupakan perbuatan konkret yang dapat digugat di PTUN.
Namun yang perlu diperhatikan adalah eksistensi pelaksanaan putusan yang tidak
ada dalam lingkup PTUN mengakibatkan pejabat TUN leluasa menjalankan kekuasaan
tanpa ada pengawasan dan hukuman yang diberikan PTUN
Wscorodgeo_de Trey Evans click here
ReplyDeletegebtaibridwe