(MINI RISET) POTENSI DAMAI PADA SENGKETA LINGKUNGAN
Polusi Lingkungan Akibat Pabrik Aspal
Objek :
Pabrik
aspal PT Cisco dan PT yang memiliki cerobong asap setinggi 30 meter Harfiah
merusak tanaman warga dan menyebabkan sesak nafas
Kerangka
Hukum : Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang PPLH
Pembahasan
Sengketa lingkungan pada dasarnya adalah perselisihan
yang timbul sebagai akibat adanya atau diduga adanya dampak lingkungan hidup.
Sedangkan dalam UUPLH-2009 Pasal 1 angka 25 menyebutkan bahwaSengketa
lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul
dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
Menurut saya dalam kasus diatas ada baiknya diselesaikan
menggunakan Penyelesaian Sengketa Alternatif dikarenakan untuk melindungi hak keperdataan para pihak
yang bersengketa dengan cepat dan efisien. Hal mana mengingat
penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi cenderung membutuhkan waktu lama
dan biaya yang relatif tidak sedikit. Hal ini disebabkan proses penyelesaian
sengketa lambat, biaya beracara di pengadilan mahal, pengadilan dianggap kurang
responsif dalam penyelesaian perkara, sehingga putusan sering tidak mampu
menyelesaikan masalah.
Dalam UUPLH-2009 Pasal 85 dan 86 telah menentukan
bahwa Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar
pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
1. bentuk dan besarnya ganti rugi;
2. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
3. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya
pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
4. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap
lingkungan hidup.
Kesimpulan
Pada
Hakikatnya para pihak yang bersengketalah yang terlebih dulu melakukan
penyelesaian melalui mekanisme yang dalam kepustakaan hukum lingkungan disebut
“negosiasi lingkungan” . Pasal 85
ayat (3) UUPLH-2009 juga menyebutkan “Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di
luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu
menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.”
Comments
Post a Comment