(MINI RISET) POTENSI DAMAI PADA SENGKETA LINGKUNGAN


Polusi Lingkungan Akibat Pabrik Aspal

Objek                          :
Pabrik aspal PT Cisco dan PT yang memiliki cerobong asap setinggi 30 meter Harfiah merusak tanaman warga dan menyebabkan sesak nafas
Kerangka Hukum       : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH

Pembahasan
            Sengketa lingkungan pada dasarnya adalah perselisihan yang timbul sebagai akibat adanya atau diduga adanya dampak lingkungan hidup. Sedangkan dalam UUPLH-2009 Pasal 1 angka 25 menyebutkan bahwaSengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
 Menurut saya dalam kasus diatas ada baiknya diselesaikan menggunakan Penyelesaian Sengketa Alternatif dikarenakan untuk melindungi hak keperdataan para pihak yang bersengketa dengan cepat dan efisien. Hal mana mengingat penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi cenderung membutuhkan waktu lama dan biaya yang relatif tidak sedikit. Hal ini disebabkan proses penyelesaian sengketa lambat, biaya beracara di pengadilan mahal, pengadilan dianggap kurang responsif dalam penyelesaian perkara, sehingga putusan sering tidak mampu menyelesaikan masalah.
Dalam UUPLH-2009 Pasal 85 dan 86 telah menentukan bahwa Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
1.    bentuk dan besarnya ganti rugi;
2.    tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
3.    tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
4.    tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Kesimpulan
Pada Hakikatnya para pihak yang bersengketalah yang terlebih dulu melakukan penyelesaian melalui mekanisme yang dalam kepustakaan hukum lingkungan disebut “negosiasi lingkungan” . Pasal 85 ayat (3) UUPLH-2009 juga menyebutkan “Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)