(MINI RISET) KEKUATAN HUKUM PUTUSAN PTUN
Kekuatan
Hukum Putusan PTUN Sebagai Salah Satu Produk Hukum Lembaga Peradilan di
Indonesia
A.
Permasalahan
Bagaimana kekuatan hukum putusan
PTUN terkhusus putusan yang dalilnya mengabulkan gugatan penggugat?
B.
Kerangka
Hukum
a) Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
b) Undang-Undang
51 Tahun 2009 Tentang PTUN
c) Pasal
28 UUD 1945
C.
Analisis
Temuan Fakta
Putusan
hakim dalam persidangan merupakan salah satu produk hukum lembaga yudisial
dalam hal ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui hakim-hakimnya
pada tingkat pertama, banding hingga kasasi serta Pengajuan Kembali (PK). Namun
walaupun merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah hierarki Mahkamah
Agung, PTUN memiliki perbedaan dengan lembaga peradilan lain seperti peradilan
umum di Pengadilan Negeri, yakni pelaksanaan putusan (eksekusi).
PTUN
tidak memiliki lembaga yang berhak dan berwenang untuk melaksanakan putusan
hakim-hakim PTUN mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi. Hal
tersebut tentu merugikan Penggugat yang merasa dirugikan atau merasa
berpotensial akan dirugikan dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN).
Bahwa
dengan tidak adanya undang-undang atau peraturan lain yang mengatur tentang
pelaksanaan eksekusi putusan PTUN ini menyebabkan terjadinya kasus dibeberapa
daerah, yakni kasus reklamasi di Jakarta, dimana hakim telah membatalkan KTUN
terkait reklamasi di pantai utara Jakarta, namun Gubernur sebagai penerbit KTUN
tetap melanjutkan program tersebut.
D. Kesimpulan dan Saran
PTUN
sebagai lembaga peradilan tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi,
sehingga berakibat pada kerugian Penggugat yang tidak dapat diganti apabila
Tergugat tidak memiliki iktikad baik melaksanakan sendiri isi putusan hakim.
Sebagai
lembaga peradilan hendaknya pemerintah membuat aturan yang dapat memfasilitasi
warga negara untuk menuntut haknya dalam lingkup peradilan tata usaha
(administrasi)
Comments
Post a Comment