(MINI RISET) KEKUATAN HUKUM PUTUSAN PTUN


Kekuatan Hukum Putusan PTUN Sebagai Salah Satu Produk Hukum Lembaga Peradilan di Indonesia
A.    Permasalahan
Bagaimana kekuatan hukum putusan PTUN terkhusus putusan yang dalilnya mengabulkan gugatan penggugat?
B.     Kerangka Hukum
a)      Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
b)      Undang-Undang 51 Tahun 2009 Tentang PTUN
c)      Pasal 28 UUD 1945

C.    Analisis Temuan Fakta
Putusan hakim dalam persidangan merupakan salah satu produk hukum lembaga yudisial dalam hal ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui hakim-hakimnya pada tingkat pertama, banding hingga kasasi serta Pengajuan Kembali (PK). Namun walaupun merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah hierarki Mahkamah Agung, PTUN memiliki perbedaan dengan lembaga peradilan lain seperti peradilan umum di Pengadilan Negeri, yakni pelaksanaan putusan (eksekusi).
PTUN tidak memiliki lembaga yang berhak dan berwenang untuk melaksanakan putusan hakim-hakim PTUN mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi. Hal tersebut tentu merugikan Penggugat yang merasa dirugikan atau merasa berpotensial akan dirugikan dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Bahwa dengan tidak adanya undang-undang atau peraturan lain yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi putusan PTUN ini menyebabkan terjadinya kasus dibeberapa daerah, yakni kasus reklamasi di Jakarta, dimana hakim telah membatalkan KTUN terkait reklamasi di pantai utara Jakarta, namun Gubernur sebagai penerbit KTUN tetap melanjutkan program tersebut.
D.    Kesimpulan dan Saran
PTUN sebagai lembaga peradilan tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi, sehingga berakibat pada kerugian Penggugat yang tidak dapat diganti apabila Tergugat tidak memiliki iktikad baik melaksanakan sendiri isi putusan hakim.
Sebagai lembaga peradilan hendaknya pemerintah membuat aturan yang dapat memfasilitasi warga negara untuk menuntut haknya dalam lingkup peradilan tata usaha (administrasi)

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)