PERMOHONAN EKSEKUSI ATAS PUTUSAN
PERMOHONAN
EKSEKUSI ATAS PUTUSAN
Surakarta, 25 JUNI 2017
Kepada
Yth,
Ketua
Pengadilan Negeri Yogyakarta
di-
Yogyakarta
Perihal : Permohonan eksekusi putusan Pengadilan
Negeri No. 112/Pdt.G/2017/Pn.Yk
Dengan Hormat,
Saya
yang bertanda tangan di bawah ini Immawan Qori Tamimy Daulay, S.H., M.H., adalah advokat yang berkantor di Qori Law
Office (QLO) beralamat di Jalan Sudirman Nomor 22A, Surakarta, Jawa Tengah,
berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 juni 2017 bertindak untuk dan atas nama
klien kami, yaitu:
Nama : Ogy Surya Adibarata
Tempat Lahir : Yogyakarta
Tanggal Lahir : 22 Januari 1991
Kebangsaan : Indonesia
Pekerjaan : Swasta
Alamat :
Jalan Singosaren Nomor 12, Kepatihan, Surakarta, Jawa Tengah
Selannjutnya disebut
sebagai PEMOHON.
Dengan ini kami ajukan permohonan
eksekusi/ pelaksanaan putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Yogyakarta dan telah berkekuatan hukum tetap dengan Nomor
112/Pdt.G/2017/PN.Yk tertanggal 10 Juni 2017.
Adapun amar putusannya adlah sebagai
berikut:
MENGADILI
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2.
Menolak
Eksepsi dan Jawaban Tergugat untuk Seluruhnya;
3.
Menghukum
Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp.
1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
4.
Meletakkan
sita jaminan (conservatoir beslaag)
atas rumah Tergugat yang beralamat di Jalan Mangkubumi, Nomor 4, Danurejan,
Yogyakarta. Serta Mobil Marcedes-Benz GLE Class bernomor polisi AB 1111 YK;
5.
Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persdiangan ini;
Maka
berdasarkan hal-hal diatas pemohon telah mengajukan permohonan ini dengan
berdasar hukum sesuai yang tertera di dalam Pasal 196 HIR.
Demikian
permohonan eksekusi/pelaksanaan putusan ini kami ajukan. Mohon untuk
ditindaklanjuti.
Surakarta, 25 Juni
2017
Kuasa Hukum Pemohon
Immawan Qori Tamimy D.
S.H., M.H.
Comments
Post a Comment