(MINI RISET) PERLUASAN KEWENANGAN PTUN
Perluasan
Kewenangan Mengadili (Kompetensi) Pengadilan Tata Usaha Negara Terkait
Terbitnya UU Nomor 30 Tahun 2014
A.
Permasalahan
Bagaimana perluasan kewenangan
mengadili PTUN?
B. Kerangka Hukum
a) Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 Tentang PTUN
b) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
C. Analisis Yuridis
Diundangkannya
UU Nomor 30 Tahun 2014 menandakan bahwa PTUN memiliki wewenang lain selain
memutus sengketa terkait Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga berwenang
memeriksa perilaku pejabat negara yang berbuat/tidak berbuat yang melawan hukum
yang semula adalah wewenang peradilan umum.
Namun
dalam praktek empirisnya tidak banyak ditemukan terkait hal tersbut diatas,
dimana dalam persidangan-persidangan di PTUN yang masih banyak ditemukan adalah
sengketa atas dikeluarkannya KTUN, selain itu belum ada peraturan lanjutan yang
menerangkan mekanisme pengajuan gugatannya apakah sama dengan gugatan PTUN
sebelumnya atau berbeda.
Perbutan
melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atas tindakannnya sebagai pejabat
negara sekarang dapat di gugat ke PTUN dengan dasar telah diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, namun undang-undang tersebut menurut saya
kurang efektif karena apabila dilihat siding-sidang PTUN hampir seluruhnya
berkaitan dengan KTUN bukan perbuatan melawan hukum dari pejabar negara.
Hal
tersebut diakibatkan tidak adanya aturan terkait mekanisme pengajuan perkaranya
dan juga kedudukan warga negara yang masih sangat susah untuk melawan
kekuasaan.
D. Kesimpulan dan Saran
PTUN
mengalami perluasan kompetensi mengadili sehingga dapat memeriksa perkara
terkait perbuatan melawan hukum pejabat tata usaha sesuai dengan Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2014.
Mekanisme
untuk mengajukan gugatan tersebut secepatnya harus diundangkan sehingga dapat
langsung diterapkan dan undang-undang tersebut tidak hanya hitam diatas putih
an berfungsi efektif.
Comments
Post a Comment