SUMMERY PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 120/PHP.BUP-XIV/2016


SUMMERY PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 120/PHP.BUP-XIV/2016

A.    OBJEK PERMOHONAN

Surat Keputusan KPU Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2015. Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Perolehan  Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 tertanggal 19 Desember 2015 yang diumumkan pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015 pukul 17.11 WITA.

B.     PIHAK-PIHAK DALAM PERSIDANGAN

1)      PEMOHON
1.      Nama         : L.M. Rusman Emba, S. T;

Alamat      : Jalan Lumba- Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Bata Laiworu Kabupaten Muna;

2.      Nama         : Ir. H. Abdul Malik Ditu, M. Si;
Alamat      : Jl. D Gang. R2 No. 36 Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet                            Jakarta Selatan
Adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor urut 1 (satu) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggar Tahun 2015.
2)      TERMOHON
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Muna beralamat di jalan pendidikan kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.
3)      PIHAK TERKAIT
1.      Nama         : Dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes
Alamat      : RT. 001, RW. 001, Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara
2.      Nama         : H. La Pili, S.Pd
Alamat      : RT. 001, RW. 001, Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara
Adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor urut 3 (tiga) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggar Tahun 2015.

C.    TENTANG LEGAL STANDING PEMOHON
1)      Bahwa pemohon adalah pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemilu serentak tahun 2015 sebagaimana keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 57/Kpts/KPU-Kab.026-43334541/2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Muna yang memenuhi persayaratan menjadi peserta Pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna;
2)      Bahwa pemohon adalah pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemilu serentak tahun 2015 sebagaimana keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 57/Kpts/KPU-Kab.026-43334541/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan surat keputusan TERMOHON;
3)      Bahwa berdasarkan  sebagaimana keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 57/Kpts/KPU-Kab.026-43334541/2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Muna, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 (satu).
D.    TENTANG POKOK PERKARA PERMOHONAN
a)      Ambang Batas Suara
v  Jumlah penduduk Kab. Muna             : 225. 486 jiwa
v  Perolehan suara Pemohon                   : 47.434 suara
v  Perolehan suara Pihak Terkait : 47.467 suara
v  Perbedaan perolehan suara                  : 0,03%
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2015 yang menetapkan ambang batas suara untuk jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa adalah 2%, sehingga permohonan Pemohon telah memenuhi syarat yang ditentukan Mahkamah Konstitusi.
b)      Kesalahan Penghitungan Suara
Penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon adalah:
No
Nama Pasangan Calon
Perolehan Suara
1
Pasangan Nomor Urut 1 (pemohon)
47.434
2
Pasangan Nomor Urut 2
5.408
3
Pasangan Nomor Urut 3
47.467

Jumlah Suara
100.309


Penghitungan suara yang dilakukan oleh Pemohon adalah:
No
Nama Pasangan Calon
Perolehan Suara
1
Pasangan Nomor Urut 1 (Pemohon)
47.503
2
Pasangan Nomor Urut 2
5.408
3
Pasangan Nomor Urut 3
47.398


100.309

c)      Hal-hal yang menyebabkan perbedaan penghitungan suara
·         Bahwa penambahan suara bagi pasangan calon lain yakni pasangan calon Nomor Urut 3 tersebut diatas, terjadi selisih perhitungan suara dalam jumlah pemilih dalam C7-KWK dan pengguan hak pilih (suara sah dan tidak sah) yang tercantum dalam C1-KWK. Terjadi di 39 TPS tersebar di 22 (dua puluh dua) Desa/ Kelurahan dan 7(tujuh) kecamatan.
·         Bahwa dengan perhitungan sebagaimana tersebut diatas, oleh karenanya seharusnya Pemohon adalah pasangan yang menjadi pemenang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2015 denagn selisih keunggulan perolehan suara sebesar 105 suara; karenaya, sangat beralasan bagi mahkamah untuk membtalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 73/Kpts/KPU-026.433541/2015 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2015 tanggal 19 Desember 2015.
d)     Keberatan Pemohon atas Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015
Pemohon berpendapat bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait, yaitu:
1.      Lebih dari seorang pemilih yang melakukan pencoblosan ganda di beberapa TPS dalam jumlah yang signifikan mempengaruhi jumlah perolehan suara,
2.      Adanya lebih dari satu orang yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan kartu C-6 milik orang lain,
3.      Adanya pennerbitan SKKT dua hari menjelang pemungutan suara yang dilakukan dengan cukup massif dilakukan oleh Kepala Desa atau sebutan lain dan Camat setempat,
4.      Terjadi penghalangan atau hambatan bagi pemilih yang berhak memilih yang dilakukan oleh KPPS/PPS di Desa Oempu kecamatan Tongkuno,

E.     PETITUM PEMOHON
1.      Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.      Membatalkan keputusan KPU Kab. Muna Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2015, tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Perolehan  Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 tertanggal 19 Desember 2015 yang diumumkan pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015 pukul 17.11 WITA.
3.      Menetapkan Perolehan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 dalam keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2015 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Perolehan  Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Muna Tahu 2015, yang benar menurut Pemoohon sebagai berikut:
No
Nama Pasangan Calon
Perolehan Suara
1
Pasangan Nomor Urut 1 (Pemohon)
47.503
2
Pasangan Nomor Urut 2
5.408
3
Pasangan Nomor Urut 3
47.398


100.309
4.      Memrintahkan termohon untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Atas Nama dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes dan H. La Pili, S.Pd;
5.      Menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 LM. Rusman Emba, ST dan Ir. H. Abdul Malik Ditu, M.Si sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MUna Tahun 2015;
ATAU
6.      Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

F.     ATAS PERMOHONAN PEMOHON
v  TERMOHON TIDAK MENGAJUKAN EKSEPSI
v  TERMOHON MENGAJUKAN JAWABAN ATAS PERMOHONAN
v  PIHAK TERKAIT MENGAJUKAN EKSEPSI DAN JAWABAN ATAS PERMOHONAN

G.    PUTUSAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
1)      PUTUSAN SELA 1 (SATU)
Pada pokoknya adalah:
v  Menerima permohonan Pemohon;
v  Menyatakan eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan hukum;
v  Membatalkan keputusan KPU Kab. Muna Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2015, tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Perolehan  Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing calon di 3 (tiga) TPS, yakni TPS 4 di Kelurahan Raha I, TPS 4 di Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 di Desa Marobo.
v  Memerintahkan pihak Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 4 di Kelurahan Raha I, TPS 4 di Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 di Desa Marobo. Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dibacakannya putusan mahkamah;
2)      PUTUSAN SELA 2 (DUA)
Pada pokoknya adalah:
v  Membatalkan keputusan KPU Kab. Muna Nomor 16/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2016, tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Perolehan  Suara pemungutan suara ulang di TPS 4 di Kelurahan Raha I, TPS 4 di Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 di Desa Marobo. Sepannjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 4 di Kelurahan Raha I, TPS 4 di Kelurahan Wamponiki;
v  Memerintahkan pihak Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 2 (dua) yakni TPS 4 di Kelurahan Raha I, TPS 4 di Kelurahan Wamponiki, Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dibacakannya putusan mahkamah;
3)      PUTUSAN AKHIR
Pada pokoknya adalah:
Perolehan suara yang benar adalah
v  Pasangan Nomor Urut 1 memperoleh 47.587 suara,
v  Pasangan Nomor Urut 2 memperoleh 5.382 suara,
v  pasangan Nomor Urut 3 memperoleh 47.554 suara

Comments

POPULER

CONTOH DUPLIK (PERDATA)

CONTOH REPLIK (PERDATA)

CONTOH EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN

CONTOH PERMOHONAN SENGKETA PEMILU

CONTOH GUGATAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

-MAKALAH- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA

CONTOH GUGATAN PERDATA (DALAM KASUS SEDERHANA)

(MINI RISET) MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP MELALUI AMDAL

ISTANA ITU BERNAMA SUKAMISKIN RAJA MENJADI PELAYAN

CONTOH PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW (JR)