SUMMERY PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 120/PHP.BUP-XIV/2016
SUMMERY
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR
120/PHP.BUP-XIV/2016
A.
OBJEK
PERMOHONAN
Surat
Keputusan KPU Nomor
73/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2015. Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Pemungutan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 tertanggal 19
Desember 2015 yang diumumkan pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015 pukul
17.11 WITA.
B.
PIHAK-PIHAK
DALAM PERSIDANGAN
1) PEMOHON
1. Nama : L.M.
Rusman Emba, S. T;
Alamat : Jalan Lumba- Lumba, Kelurahan Laiworu,
Kecamatan Bata Laiworu Kabupaten Muna;
2. Nama
: Ir. H. Abdul Malik Ditu, M. Si;
Alamat : Jl. D Gang. R2 No. 36 Kelurahan Kebon
Baru, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan
Adalah pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor urut 1 (satu) dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggar Tahun 2015.
2) TERMOHON
Komisi
Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Muna beralamat di jalan pendidikan kabupaten
Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.
3) PIHAK
TERKAIT
1. Nama : Dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes
Alamat : RT. 001, RW. 001, Desa Wawesa, Kecamatan
Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara
2. Nama : H. La Pili, S.Pd
Alamat : RT. 001, RW. 001, Desa Wawesa, Kecamatan
Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara
Adalah pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor urut 3 (tiga) dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggar Tahun 2015.
C.
TENTANG
LEGAL STANDING PEMOHON
1) Bahwa
pemohon adalah pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Muna,
Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemilu serentak tahun 2015 sebagaimana
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor
57/Kpts/KPU-Kab.026-43334541/2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan
wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Muna yang
memenuhi persayaratan menjadi peserta Pemiliha Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Muna;
2) Bahwa
pemohon adalah pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Muna,
Provinsi Sulawesi Tenggara pada pemilu serentak tahun 2015 sebagaimana
keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor
57/Kpts/KPU-Kab.026-43334541/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan surat keputusan TERMOHON;
3) Bahwa
berdasarkan sebagaimana keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 57/Kpts/KPU-Kab.026-43334541/2015 tentang
penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan
wakil bupati kabupaten Muna, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1 (satu).
D.
TENTANG
POKOK PERKARA PERMOHONAN
a) Ambang
Batas Suara
v Jumlah
penduduk Kab. Muna : 225. 486
jiwa
v Perolehan
suara Pemohon : 47.434
suara
v Perolehan
suara Pihak Terkait : 47.467 suara
v Perbedaan
perolehan suara : 0,03%
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2015 yang menetapkan
ambang batas suara untuk jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa adalah 2%,
sehingga permohonan Pemohon telah memenuhi syarat yang ditentukan Mahkamah
Konstitusi.
b) Kesalahan
Penghitungan Suara
Penghitungan suara yang
dilakukan oleh Termohon adalah:
No
|
Nama
Pasangan Calon
|
Perolehan
Suara
|
1
|
Pasangan
Nomor Urut 1 (pemohon)
|
47.434
|
2
|
Pasangan
Nomor Urut 2
|
5.408
|
3
|
Pasangan
Nomor Urut 3
|
47.467
|
|
Jumlah
Suara
|
100.309
|
Penghitungan suara yang
dilakukan oleh Pemohon adalah:
No
|
Nama
Pasangan Calon
|
Perolehan
Suara
|
1
|
Pasangan
Nomor Urut 1 (Pemohon)
|
47.503
|
2
|
Pasangan
Nomor Urut 2
|
5.408
|
3
|
Pasangan
Nomor Urut 3
|
47.398
|
|
|
100.309
|
c) Hal-hal
yang menyebabkan perbedaan penghitungan suara
·
Bahwa penambahan suara bagi pasangan
calon lain yakni pasangan calon Nomor Urut 3 tersebut diatas, terjadi selisih
perhitungan suara dalam jumlah pemilih dalam C7-KWK dan pengguan hak pilih
(suara sah dan tidak sah) yang tercantum dalam C1-KWK. Terjadi di 39 TPS
tersebar di 22 (dua puluh dua) Desa/ Kelurahan dan 7(tujuh) kecamatan.
·
Bahwa dengan perhitungan sebagaimana
tersebut diatas, oleh karenanya seharusnya Pemohon adalah pasangan yang menjadi
pemenang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna tahun 2015 denagn selisih
keunggulan perolehan suara sebesar 105 suara; karenaya, sangat beralasan bagi
mahkamah untuk membtalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor
73/Kpts/KPU-026.433541/2015 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna
tahun 2015 tanggal 19 Desember 2015.
d) Keberatan
Pemohon atas Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun
2015
Pemohon
berpendapat bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Muna terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait, yaitu:
1. Lebih
dari seorang pemilih yang melakukan pencoblosan ganda di beberapa TPS dalam
jumlah yang signifikan mempengaruhi jumlah perolehan suara,
2. Adanya
lebih dari satu orang yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan kartu C-6
milik orang lain,
3. Adanya
pennerbitan SKKT dua hari menjelang pemungutan suara yang dilakukan dengan
cukup massif dilakukan oleh Kepala Desa atau sebutan lain dan Camat setempat,
4. Terjadi
penghalangan atau hambatan bagi pemilih yang berhak memilih yang dilakukan oleh
KPPS/PPS di Desa Oempu kecamatan Tongkuno,
E.
PETITUM
PEMOHON
1. Mengabulkan
permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan
keputusan KPU Kab. Muna Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2015, tentang
penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015 tertanggal 19 Desember 2015 yang diumumkan
pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015 pukul 17.11 WITA.
3. Menetapkan
Perolehan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun
2015 dalam keputusan KPU Kabupaten Muna Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2015
tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Kabupaten Muna Tahu 2015, yang benar menurut Pemoohon sebagai berikut:
No
|
Nama
Pasangan Calon
|
Perolehan
Suara
|
1
|
Pasangan
Nomor Urut 1 (Pemohon)
|
47.503
|
2
|
Pasangan
Nomor Urut 2
|
5.408
|
3
|
Pasangan
Nomor Urut 3
|
47.398
|
|
|
100.309
|
4. Memrintahkan
termohon untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Atas Nama dr. H.
L. M. Baharuddin, M.Kes dan H. La Pili, S.Pd;
5. Menetapkan
Pasangan Calon Nomor Urut 1 LM. Rusman Emba, ST dan Ir. H. Abdul Malik Ditu,
M.Si sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna terpilih dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten MUna Tahun 2015;
ATAU
6. Memerintahkan
Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan
Suara (TPS).
F.
ATAS
PERMOHONAN PEMOHON
v TERMOHON
TIDAK MENGAJUKAN EKSEPSI
v TERMOHON
MENGAJUKAN JAWABAN ATAS PERMOHONAN
v PIHAK
TERKAIT MENGAJUKAN EKSEPSI DAN JAWABAN ATAS PERMOHONAN
G.
PUTUSAN
MAJELIS HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
1) PUTUSAN
SELA 1 (SATU)
Pada pokoknya adalah:
v Menerima
permohonan Pemohon;
v Menyatakan
eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan hukum;
v Membatalkan
keputusan KPU Kab. Muna Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2015, tentang
penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Kabupaten Muna Tahun 2015, sepanjang mengenai perolehan suara
masing-masing calon di 3 (tiga) TPS, yakni TPS
4 di Kelurahan Raha I, TPS 4 di Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 di Desa Marobo.
v Memerintahkan
pihak Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 4 di Kelurahan Raha I, TPS 4 di Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 di
Desa Marobo. Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dibacakannya
putusan mahkamah;
2) PUTUSAN
SELA 2 (DUA)
Pada pokoknya adalah:
v Membatalkan
keputusan KPU Kab. Muna Nomor 16/Kpts/KPU-Kab.026.433541/2016, tentang penetapan
Rekapitulasi Hasil Pemungutan Perolehan
Suara pemungutan suara ulang di TPS
4 di Kelurahan Raha I, TPS 4 di Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 di Desa Marobo.
Sepannjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 4 di Kelurahan Raha I, TPS 4 di
Kelurahan Wamponiki;
v Memerintahkan
pihak Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di 2 (dua) yakni TPS 4 di Kelurahan Raha I, TPS 4 di
Kelurahan Wamponiki, Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
dibacakannya putusan mahkamah;
3) PUTUSAN
AKHIR
Pada pokoknya adalah:
Perolehan suara yang
benar adalah
v Pasangan
Nomor Urut 1 memperoleh 47.587 suara,
v Pasangan
Nomor Urut 2 memperoleh 5.382 suara,
v pasangan
Nomor Urut 3 memperoleh 47.554 suara
Comments
Post a Comment